TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan panggilan pada Dito Mahendra sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pada Senin 6 Februari 2023.
"Saksi hadir pada Senin 6 Februari di gedung Merah Putih KPK," ucap Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri Kamis 2 Februari 2023.
Ia menyebut KPK telah mengirimkan surat panggilan ke rumah bersangkutan. "Telah kami kirimkan ke alamat terbaru di Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jaksel," katanya.
Ali Fikri mengatakan, pihaknya pun sebelumnya sudah berkomunikasi dengan penyidik Polres Serang untuk agenda pemeriksaan saksi Dito Mahendra. Perlu diketahui, pemeriksaan saksi oleh KPK, menindaklanjuti pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Serang Kota.
"Kami telah komunikasi dengan penyidik Polres Serang terkait informasi pemeriksaan an. Mahendra Dito S," kata Fikri.
Soal pemeriksaan, KPK meminta kepada saksi untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Lantaran menurut Fikri, penyidik KPK sangat membutuhkan keterangan saksi bersangkutan.
"Kami berharap saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan," katanya.
Jemput paksa
Diketahui Dito sebagai saksi kasus TPPU oleh KPK kerap mangkir dari pemeriksaan. Tercatat tiga kali bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi. Dimulai 18 November,lanjut di 21 Desember 2022, kemudian 5 Januari 2023.
KPK pun mempertimbangkan jemput paksa Dito Mahendra. Sebab, kata Ali, sudah tiga kali Dito Mahendra mangkir dari panggilan tim penyidik.
"Tentu kan sesuai dengan hukum acara semestinya sudah bisa dilakukan jemput paksa, karena sudah dilakukan pemanggilan bahkan 3 kali," kata dia.
Ali mengatakan penjemputan paksa Dito Mahendra berbeda daripada upaya paksa terhadap seorang tersangka. Sebab, kata dia, Dito Mahendra dijemput sebagai seorang saksi dalam perkara tersebut.
"Karena ini (Dito) kan saksi, sesungguhnya ini saksi atau belum jadi tersangka, sehingga upaya paksa sebagaiman ketika kemudian melakukan pencarian tersangka kan beda," ujar dia saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Baca: Kesaksiannya Dianggap Penting dalam Kasus Nurhadi, Dito Mahendra akan Dijemput Paksa KPK