INFO NASIONAL – Saat ini, pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg di masyarakat masih mengalami berbagai kendala. Diantaranya adalah masih banyaknya kelompok masyarakat mampu yang menggunakan LPG bersubsidi tersebut. Hal ini menyebabkan kurangnya ketersediaan LPG 3 kg untuk masyarakat yang berhak.
"Di lapangan gas elpiji 3 kg diperuntukan untuk kelompok miskin hingga hari ini masih banyak yang digunakan oleh masyarakat ekonomi yang mampu sehingga kondisi ini menciptakan kekurangan untuk masyarakat yang seharusnya berhak," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu 1 Februari 2023.
Melihat fenomena tersebut, Panja Distribusi Elpiji Komisi VI mengundang Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) untuk menggambarkan kondisi pendistribusian elpiji 3kg dan kendala ataupun masalah yang terjadi di masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum.
Beberapa catatan yang didapat Panja Distribusi Elpiji Komisi VI diantaranya adalah masih belum baiknya infrastruktur, sarana, jalan darat/sungai yang menghubungkan ke desa-desa terpencil (remote) yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan pendistribusian sehingga hal tersebut mengganggu ketersediaan LPG PSO di masyarakat. "Belum adanya ketentuan yang memastikan kriteria yang berhak sebagai pengguna LPG PSO," ujar dia.
Menurut dia, Kuota LPG PSO merupakan tanggung jawab penuh dari Pertamina, dalam hal ini Hiswana Migas sebagai mitra Pertamina tidak dilibatkan. Sedangkan Hiswana Migas selaku penyalur LPG PSO selama ini menjalankan penugasan distribusi dengan selalu berkoordinasi dengan stakeholder terkait pengawasan.
Baca Juga:
Dalam upaya distribusi yang lebih tepat guna, Hekal menambahkan diperlukan program atau sistem yang bisa mendata pengguna LPG PSO tersebut. "Zonanisasi atau rayonisasi tetap diperlukan dalam tata kelola atau tata niaga LPG PSO sebagai alat pengawasan.” Diketahui, pengguna LPG PSO (jaringan distribusi Pertamina) saat ini adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.