INFO NASIONAL – Sejumlah pimpinan parlemen bertandang ke Arab Saudi pada Rabu, 30 Januari 2023. Kunjungan ini untuk menelisik pelaksanaan haji sebagai tindak lanjut menyikapi usulan Kementerian Agama terkait biaya haji yang mencapai Rp69 juta.
Para pimpinan yang berangkat yakni Wakil Ketua MPR H. Yandri Susanto, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi, serta para Wakil Ketua Komisi VIII yakni Diah Pitaloka, TB H Hasan Ace Syadzily, dan Marwan Dasopang.
Di Arab Saudi, mereka tidak hanya memantau persiapan haji tahun 2023 namun juga mengadakan dengar pendapat dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Eko Hartono, Dirjen Haji dan Umroh Hilman Latief, Konsul Haji Jedah Nasrullah Jasam dan Kepala ITPC Jeddah Muhammad Rivai Abbas.
“Intinya kami ingin biaya haji yang ditetapkan tidak memberatkan jamaah haji,” ujar Yandri Susanto. Diakui berita soal biaya haji yang mencapai Rp69 Juta membuat masyarakat resah. Padahal itu masih usulan, jadi belum final,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut biaya haji nilainya bisa di bawah usulan Kementerian Agama bila ada komponen-komponen tertentu yang bisa dibicarakan ulang dengan rekanan penyelenggara haji.
Baca Juga:
Salah satu komponen adalah harga tiket pesawat yang disebut mencapai Rp33 Juta. “Nah, kita ingin harga tiket diturunkan,” tuturnya. Komponen lainnya antara lain biaya hotel dan catering. “Dari semua pembicaraan ulang inilah yang bisa membuat biaya haji diturunkan di bawah usulan Kementerian Agama.”
Yandri Susanto juga menekankan agar uang haji atau uang yang dikelola BPKH tetap sehat. Diingatkan, bila biaya haji terlalu besar nilai manfaatnya pada tahun ini maka kemungkinan akan mengganggu kesinambungan pelaksanaan ibadah haji di tahun berikutnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas terkait 500 ribu WNI yang visa dan paspornya telah overstay. Diakui memang pemerintah telah melakukan langkah-langlah hukum untuk melindungi WNI yang terjerat kasus hukum. “Pemerintah kerap memulangkan WNI yang terjerat kasus hukum,” tuturnya. “Bahkan beberapa waktu yang lalu ada program pembaruan passport,” kata dia.
Untuk itu, diharapkan pemerintah melakukan langkah yang sama dan konsisten dalam perlindungan terhadap 500 ribu WNI yang dirundung masalah hukum. Pemerintah juga harus menyiapkan langkah preventif terhadap upaya-upaya pengiriman jasa tenaga secara ilegal. “Jangan sampai WNI berangkat mencari kerja namun secara ilegal, parahnya lagi yang memberangkatkan tidak bertanggung jawab atau lepas tangan.” (*)