INFO NASIONA - Wakil Ketua MPR Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menunjukkan konsistensinya terkait permohohonan judicial review sistem pemilu terbuka yang diminta untuk diubah menjadi tertutup.
“Saya dan banyak pihak berharap agar dalam perkara permohonan pengubahan sistem pemilu, MK melanjutkan konsisten dengan sikapnya yakni menolak permohonan untuk mengubah sistem pemilu terbuka kembali menjadi tertutup,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Rabu, 1 Februari 2023.
“Agar MK konsisten memegang prinsip konstitusi bahwa sesuai ketentuan UUDNRI 1945 Pasal 24E ayat (1) putusan MK bersifat final dan mengikat. Dan karena MK pada tahun 2008 sudah pernah memutuskan mengubah sistem pemilu dari terutup ke sistem terbuka yang sampai sekarang masih berlaku.”
Selanjutnya, posisi legal dari pemohon uji materi UU Pemilu terkait sistem pemilu terbuka tersebut juga harus diperlakukan sama dengan perkara-perkara sebelumnya, yang mana MK sangat mementingkan memeriksa legal standing atau kedudukan hukum para pemohon.
Menurut HNW, jika legal standing tidak terpenuhi, maka MK mestinya tidak segan untuk memutus bahwa permohonan itu tidak dapat diterima. Terkait permasalahan pemilu, beberapa pemohon yang mengajukan adalah perorangan, bukan lembaga Partai Politik, maka MK sudah mestinya menolak karena tidak mempunyai legal standing.
Selain itu, tidak ada parpol yang mengajukan permohonan uji materi itu ke MK. Bahkan, 8 dari 9 Parpol di DPR tegas menyampaikan penolakan terhadap usulan mengembalikan sistem pemilu dari terbuka ke tertutup itu.
Terlebih, HNW melanjutkan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri yang mewakili Pemerintah/Presiden Jokowi, juga tegas menyatakan sikap dalam persidangan di MK agar pemilu tetap dilakukan secara terbuka, karena itu lebih demokratis dan sesuai dengan ketentuan Konstitusi. (*)