INFO NASIONAL - Kabupaten Muna Barat mendapat piagam penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan karena telah mendaftarkan 2.270 pegawai Non ASN dan 10.424 pekerja rentan yang terdiri dari tukang kayu, petani, nelayan dan pekerja harian lepas yang ada di wilayahnya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin menyerahkan langsung piagam penghargaan kepada Penjabat (Pj.) Bupati Muna Barat, Bahri, pada Rabu, 1 Februari 2023. Dalam kesempatan tersebut, turut diserahkan secara simbolis kartu kepesertaan serta santunan kepada pekerja di Muna Barat,
Pj. Bupati Bahri menyampaikan inovasi ini merupakan respons dalam melaksanakan Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Upaya ini sekaligus untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di wilayahnya.
Pemkab Muna Barat menjalankan 3 strategi untuk mengatasi kemiskinan ekstrem, yakni membatasi pengeluaran belanjanya masyarakat, menaikan pendapatan, dan mengurangi kantong- kantong kemiskinan.
“Maka dalam konteks membatasi pengeluaran masyarakat, hari ini kita hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sebanyak 10.424 jiwa. Pada 2023 ini kita daftarkan lagi tidak hanya di APBD tetapi termasuk di desa, 100 orang per desa,” kata Bahri.
Bahri yang saat ini menjabat sebagai Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah- Kemendagri juga mendorong kepala desa di wilayahnya untuk memiliki jaminan saat telah purna dari masa baktinya. “Kita akan mempersiapkan dan mendorong kepala desa ini untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, apalagi kepala desa rata-rata masih 1 periode.”
Ia mengaku sangat mendukung optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejalan dengan amanat Inpres 02/2021, Kemendagri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD 2022 yang di dalamnya mewajibkan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN, Penyelenggara Pemilu dan pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Asuransi Sosial Kemenko PMK La Ode Muhamad Talib yang merupakan putra daerah dari Muna mengatakan, komitmen yang diperlihatkan Pemkab Muna Barat ini sejalan dengan apa yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Jaminan sosial ini bukan menjadi tanggung jawab 1 kementerian saja, termasuk pemerintah daerah, oleh sebab itu Presiden memerintahkan di Inpres 2 tahun 2021 untuk berkolaborasi bersama, dan kehadiran saya di sini untuk memastikan Pemerintah Kabupaten Muna Barat sudah melaksanakan Instruksi Presiden itu. Sehingga ini menjadi bagian dalam laporan kami, Muna Barat sudah berkomitmen dalam penanganan kemiskinan ekstrem melalui pemberian jaminan sosial bagi seluruh masyarakatnya,” tutur Talib.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi langkah hebat dan juga inspiratif yang dilakukan oleh Pemkab Muna Barat. “Untuk sebuah kabupaten yang tidak besar, untuk melindungi 10 ribuan itu angka yang besar, jadi patut kita apresiasi. seluruh honorernya 2.270 sudah semuanya terlindungi,” ucap Zainudin. Untuk diketahui, Kabupaten Muna Barat merupakan kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Muna pada pertengahan tahun 2014.
Zainudin melanjutkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memfokuskan untuk melindungi segmen pekerja informal atau bukan penerima upah. Keberagaman dan jumlah pekerja yang banyak membuat pihaknya harus mengambil langkah pendekatan khusus agar pekerja segmen informal akan dengan mudah memahami makna pentingnya jaminan sosial dan juga segera sadar untuk mendaftarkan dirinya menjadi peserta, Pendekatan tersebut bernama kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas”.
"Masih terdapat beberapa profesi pekerja yang ke depan akan segera terlindungi, kami harapkan dukungan yang diberikan Pemkab Muna Barat ke depan akan semakin kuat lagi, dan atas apa yang sudah dilakukan di sini, kami harap dapat dicontoh oleh kabupaten kota yang lain, agar apa yang kita cita-citakan bersama, cita-cita Bapak Presiden, yakni pekerja Indonesia yang sejahtera InsyaAllah akan terwujud," kata Zainudin.
Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan manfaat jaminan kematian pertama yang terjadi di Kabupaten Muna Barat, yaitu santunan sebesar Rp42 juta rupiah yang diberikan kepada keluarga atau ahli waris dari pekerja yang berprofesi sebagai tukang kayu. (*)