TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut replik jaksa penuntut umum yang disampaikan sebagai tanggapan pleidoi kliennya hanya berisi asumsi klaim kosong tanpa bukti.
Koordinator tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis dalam dupliknya mengatakan pihaknya telah meneliti replik penuntut umum setebal 28 halaman yang terdiri dari 6.742 kata, yang dibacakan pada 30 Januari 2023. Namun ia menuturkan tim penasihat hukum tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari penuntut umum.
“Sebagian besar dari 6.000 kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan baru, terhadap tim penasihat hakim. Sungguh sesuatu yang emosional, menyedihkan dan nyaris sia-sia,” kata Arman Hanis saat membuka pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023.
Arman menyebut upaya penuntut umum menjawab nota pembelaan setebal 995 halaman dengan hanya 28 halaman replik, yang penuh dengan kalimat-kalimat emosional, tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi
“Makin penuntut umum berupaya membantah, makin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan di persidangan. Namun demikian kami tetap menghargai upaya yang tampaknya sudah maksimal yang sudah dilakukan penuntut umum,” kata Arman.
Dalam repliknya 30 Januari lalu, jaksa penuntut umum mengatakan tim kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi terkesan memaksakan jaksa mendalami motif pelecehan seksual dan berupaya melimpahkan kesalahan kepada korban Noffiansyah Yosua Hutabarat. Jaksa menilai kuasa hukum hanya memaksakan motif pelecehan seksual tanpa memperlihatkan bukti valid.
“Tim penasihat hukum Putri Candrawathi terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami pembuktian motif dalam perkara ini sehingga benar-benar terbangun perbuatan pelecehan atau perkosaan. Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satu pun bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dilecehkan atau diperkosa,” kata jaksa.
Jaksa menuturkan kuasa hukum Putri seharusnya mempersiapkan bukti-bukti valid tentang pelecehan dan pemerkosaan di awal persidangan jika menghendaki motif tersebut.
“Akan tetapi penasihat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti tersebut. Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpatik masyarakat,” ujar jaksa.
Jaksa menuding Putri Candrawathi malah tidak berkata jujur dan ketidakjujuran ini didukung oleh tim kuasa hukumnya. Bahkan pihak Putri seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada Yosua. Menurut jaksa, ketidakjujuran Putri yang menyebabkan motif perkara ini tidak terungkap.