Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Penangkapan Irjen Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba

image-gnews
Calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ditangkap dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg. Teddy merupakan alumnus angkatan Akademi Kepolisian atau Akpol 1993. Sepanjang kariernya di kepolisian, pria kelahiran 23 November 1970 ini pernah menjabat di berbagai bidang. Istimewa
Calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ditangkap dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg. Teddy merupakan alumnus angkatan Akademi Kepolisian atau Akpol 1993. Sepanjang kariernya di kepolisian, pria kelahiran 23 November 1970 ini pernah menjabat di berbagai bidang. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan kasus Narkoba yang menjerat Inspektur Jendral Teddy Minahasa yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat terus berlanjut. terbaru, kasus ini sudah mulai disidangkan di pengadilan.

Terdakwa Syamsul Ma'arif alias Arif tidak mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus peredaran sabu yang melibatkan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Adriel Viari Purba sebagai pengacara Arif menuturkan dakwaan yang disampaikan sudah cermat.

"Menurut kami saudara jaksa sudah cermat dakwaannya dan sesuai dengan KUHAP. Tidak mengajukan eksepsi," ujar Adriel saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Februari 2023.

Dari 7 terdakwa, dua di antaranya mengajukan keberatan yaitu Muhamad Nasir alias Daeng dan Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang. Mereka akan membacakan keberatan atas dakwaan jaksa pada Rabu pekan depan juga.

Tujuh terdakwa dalam kasus sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa ini didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.

Baca: Sidang Kasus Teddy Minahasa 2 Terdakwa Keberatan Terlibat Transaksi dengan Bandart Alex Bonpis

Kronologi Penangkapan Jenderal Teddy Minahasa

Pada Jumat 14 Oktober 2022 Kapolri Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam dari Markas Besar Polri untuk melakukan penangkapan terharap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa atas dugaan pengedaran narkoba dan di hari yang sama ia langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan tersebut juga berbarengan dengan dipanggilnya ratusan perwira tinggi polri ke Istana oleh Presiden Joko Widodo.

Sehari setelah itu tepatnya pada 15 Oktober 2022, Teddy Minahasa menjalani proses pemeriksaan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersanga. tetapi pemeriksaan tidak dilakukan sampai tuntas karena Teddy meminta untuk didampingi penasihat hukum.

Selanjutnya pada Senin 17 Oktober 2022 setelah sebelumnya sempat ditunda, Laporan Tempo menyebut bahwa pemeriksaan Teddy Minahasa dilakukan pada hari itu tetapi sayangnya pemeriksaan tersebut tidak bisa diliput media

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 18 Oktober 2022, lima anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat dipanggil oleh Mabes Polri atas dugaan penghilangan barang bukti narkoba seberat lima kilogram oleh Teddy Minahasa dan juga AKBP Dody Prawiranegara yang merupakan bekas Kapolres Bukittinggi

Pada Senin 24 Oktober, Dody Prawiranegara beserta Samsul Maarif yang merupakan bawahan Teddy Minahasa dan juga Linda Pujiastuti yang merupakan teman dari Teddy Minahasa menawarkan diri untuk menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus yang melibatkan Teddy Minahasa.

Lalu pada 2 November 2022 Polda Metro Jaya akhirnya melalukan pelengkapan berkas untuk menjalankan sidang dan pada saat bersamaan Teddy diketahui ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Lalu pada 4 November kejaksaan tinggi DKI Jakarta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau juga SPDP atas kasus Teddy Minahasa yang diduga mengedarkan narkoba

Ada sembilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meneliti berkas perkara mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa itu. Pasal yang disangkakan sebagaimana tercantum dalam SPDP yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

RECHA TIARA DERMAWAN

Baca juga: Hadiri Sidang Kasus yang Libatkan Teddy Minahasa, Ibunda Dody Prawiranegara: Dia Hanya Turuti Perintah

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polri Sebut Jaringan Helen Bersaudara Dapat Pasokan Narkoba dari Medan

1 hari lalu

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (kedua dari kiri), Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri  (tengah), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (kedua dari kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat  Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ( kanan), memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus jaringan narkoba wilayah Jambi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Polri Sebut Jaringan Helen Bersaudara Dapat Pasokan Narkoba dari Medan

Polisi telah mengantongi identitas pemasok narkoba dari ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.


Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Jambi yang Dikendalikan Tiga Bersaudara

2 hari lalu

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (kedua dari kiri), Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri  (tengah), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (kedua dari kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat  Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ( kanan), memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus jaringan narkoba wilayah Jambi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Jambi yang Dikendalikan Tiga Bersaudara

Bareskrim Polri mengungkap jaringan narkoba di Jambi yang dikuasai oleh tiga bersaudara


Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen di Jambi Capai Rp 1,1 Triliun

2 hari lalu

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (kedua dari kiri), Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri  (tengah), Sestama PPATK Irjen Pol Alberd Teddy (kedua dari kanan), Kepala Biro Penerangan Masyarakat  Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko ( kanan), memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus jaringan narkoba wilayah Jambi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Perputaran Uang Kartel Narkoba Helen di Jambi Capai Rp 1,1 Triliun

Jaringan Helen di Jambi menggunakan 3 modus untuk menyamarkan hasil penjualan narkoba yang perputaran uanganya tembus Rp 1,1 triliun.


Polisi Gagalkan Penyelundupan 50,6 Kg Sabu di Kalimantan Tengah

2 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan 50,6 Kg Sabu di Kalimantan Tengah

Polisi menyita puluhan kilogram sabu dari satu orang tersangka yang sedang melakukan perjalanan dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Selatan.


Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

3 hari lalu

Para narasumber sedang berbincang dalam diskusi publik membahas perubahan kedua UU ITE dan implementasinya, di Yogyakarta, Jumat, 11 Oktober 2024 (Sumber: istimewa)
Guru Besar UII Ini Pertanyakan Perubahan Kedua UU ITE: Melindungi atau Mengontrol HAM?

Guru Besar Ilmu Komunikasi UII Profesor Masduki mempertanyakan perihal perubahan kedua UU ITE.


Hukuman Mati Tak Efektif Tekan Peredaran Narkoba, Ahli Hukum UGM: Hanya Jerat Pengedar Kecil

5 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Hukuman Mati Tak Efektif Tekan Peredaran Narkoba, Ahli Hukum UGM: Hanya Jerat Pengedar Kecil

Tren penambahan kasus yang dituntut dan/atau divonis hukuman mati pada 2023 masih didominasi oleh tindak pidana narkotika (89 persen).


Awalnya Grup Duo, Ini Profil 10cm yang Bakal Konser di Jakarta

5 hari lalu

Penyanyi 10cm atau Kwon Jung Yeol. Instagram.com/@10cm_official
Awalnya Grup Duo, Ini Profil 10cm yang Bakal Konser di Jakarta

Solois asal Korea Selatan, 10cm, bakal menggelar konser di Balai Sarbini, Jakarta Selatan pada 30 November 2024.


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

8 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.


PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

9 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.


Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

9 hari lalu

Jumpa Pers pengungkapan penggagalan narkotika oleh  seorang Malaysia TLH, 38 tahun, tersangka  ditangkap petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta  karena menyelundupkan  narkotika dalam kemasan  278  bungkus kopi sachet ukuran 35 gram  merek Old Town. Rabu, 9 Oktober  2024. FOTO:AYU CIPTA  I TEMPO
Bea Cukai Tangkap WN Malaysia Selundupkan 9 Kg Narkotika

Bea Cukai menangkap seorang warga negara Malaysi yang menyelundupkan lebih dari 9 kilogram narkotika jenis MDMA dan Ketamine.