Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancaman Pidana untuk Pelaku Teror Sekarung Ular Kobra ke Rumah Seseorang

image-gnews
Sejumlah ular kobra yang dijual di Pasar Lama Tangerang, Sabtu, 1 Agustus 2020. Daging ular kobra dijual seharga Rp. 60.000 yang dapat diolah dengan cara di goreng crispi atau sate dan dapat dimanfaatkan empedu dan darahnya. TEMPO/Fajar Januarta
Sejumlah ular kobra yang dijual di Pasar Lama Tangerang, Sabtu, 1 Agustus 2020. Daging ular kobra dijual seharga Rp. 60.000 yang dapat diolah dengan cara di goreng crispi atau sate dan dapat dimanfaatkan empedu dan darahnya. TEMPO/Fajar Januarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim dikagetkan dengan adanya teror sekarung ular kobra di rumahnya. 

Melalui kamera CCTV terlihat dua orang berboncengan mengendarai motor merah tengah melempar karung berisi 20 ekor ular jenis kobra di belakang halaman kediaman Wahidin Halim. Melihat tindakan berbahaya tersebut, keluarga Mantan Gubernur Banten tetap tenang dan tidak panik.

Baca: Waspada Ular Kobra Masuk Rumah, Catat Langkah Pencegahannya

Dilansir dari tempo.co, Wahidin kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.

Wahid meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Wahid mengaku selama 42 tahun dirinya terjun ke dunia politik, baru kali ini ada yang melempar sekarung ular ke rumahnya.

Wahid, menganggap kasus ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana, sebab ular kobra dikenal mematikan. 

Jika pelaku tertangkap dan muncul korban, pelaku bisa dijatuhi sanksi lima belas tahun penjara, sebagaimana pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” 

Ular kobra merupakan ular berbisa dan berbahaya sebab dapat mentransmisikan racun. Apabila mangsa terkena gigitan dari ular kobra akibatnya bisa fatal, seperti dapat merusak sistem syaraf, penglihatan, organ pernapasan, hingga menimbulkan kematian. 

MELINDA KUSUMA NINGRUM

Baca: 3 Jenis Ular Kobra, Apa Saja Bedanya ?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Survei Elektabilitas Airin Rachmi Diany Unggul dari Rano Karno dan Wahidin Halim untuk Pilgub Banten, Siap Maju Banten 1?

17 jam lalu

Wakil Gubernur Banten Rano Karno dan  Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany usai menghadiri sebuah acara di Setu, Tangerang Selatan, Banten, (23/10). Setelah Gubernur Banten Atut Chosiyah jarang muncul di hadapan publik, Rano Karno yang tampil di kegiatan kegubernuran. ANTARA/Muhammad Iqbal
Survei Elektabilitas Airin Rachmi Diany Unggul dari Rano Karno dan Wahidin Halim untuk Pilgub Banten, Siap Maju Banten 1?

IPRC rilis survei elektabilitas para calon gubernur di Pilgub Banten 2024. Airin Rachmi Diany tertinggi, diikuti Rano Karno dan Wahidin Halim.


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

2 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

4 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik


Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

6 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?


Pertimbangan MK Putuskan Pasal 310 KUHP Inkonstitusional

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Pertimbangan MK Putuskan Pasal 310 KUHP Inkonstitusional

MK memutuskan Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP inkonsistusional.


Jalan Politik Rano Karno Idola Remaja 1970-an: Kader PDIP, Gubernur Banten sampai Berkali Anggota DPR

11 hari lalu

Rano Karno. [Dok.TEMPO/ Santirta M]
Jalan Politik Rano Karno Idola Remaja 1970-an: Kader PDIP, Gubernur Banten sampai Berkali Anggota DPR

Rano Karno merintis karier sebagai aktor sejak kanak-kanak, kemudian merambah dunia politik. Ia pernah menjadi Gubernur Banten dan berkali anggota DPR


Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

14 hari lalu

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany saat berkunjung dan berdiskusi di Kantor Tempo - Jakarta, 25 April 2016. TEMPO/Amston Probel
Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

Airin Rachmi Diany eks Wali Kota Tangsel memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi sementara KPU sampai sejauh ini. Berikut profilnya.