Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ancaman Pidana untuk Pelaku Teror Sekarung Ular Kobra ke Rumah Seseorang

image-gnews
Sejumlah ular kobra yang dijual di Pasar Lama Tangerang, Sabtu, 1 Agustus 2020. Daging ular kobra dijual seharga Rp. 60.000 yang dapat diolah dengan cara di goreng crispi atau sate dan dapat dimanfaatkan empedu dan darahnya. TEMPO/Fajar Januarta
Sejumlah ular kobra yang dijual di Pasar Lama Tangerang, Sabtu, 1 Agustus 2020. Daging ular kobra dijual seharga Rp. 60.000 yang dapat diolah dengan cara di goreng crispi atau sate dan dapat dimanfaatkan empedu dan darahnya. TEMPO/Fajar Januarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim dikagetkan dengan adanya teror sekarung ular kobra di rumahnya. 

Melalui kamera CCTV terlihat dua orang berboncengan mengendarai motor merah tengah melempar karung berisi 20 ekor ular jenis kobra di belakang halaman kediaman Wahidin Halim. Melihat tindakan berbahaya tersebut, keluarga Mantan Gubernur Banten tetap tenang dan tidak panik.

Baca: Waspada Ular Kobra Masuk Rumah, Catat Langkah Pencegahannya

Dilansir dari tempo.co, Wahidin kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.

Wahid meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Wahid mengaku selama 42 tahun dirinya terjun ke dunia politik, baru kali ini ada yang melempar sekarung ular ke rumahnya.

Wahid, menganggap kasus ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana, sebab ular kobra dikenal mematikan. 

Jika pelaku tertangkap dan muncul korban, pelaku bisa dijatuhi sanksi lima belas tahun penjara, sebagaimana pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” 

Ular kobra merupakan ular berbisa dan berbahaya sebab dapat mentransmisikan racun. Apabila mangsa terkena gigitan dari ular kobra akibatnya bisa fatal, seperti dapat merusak sistem syaraf, penglihatan, organ pernapasan, hingga menimbulkan kematian. 

MELINDA KUSUMA NINGRUM

Baca: 3 Jenis Ular Kobra, Apa Saja Bedanya ?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Apa Alasan Laporan Polisi Bisa Dicabut?

2 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Apa Alasan Laporan Polisi Bisa Dicabut?

Tim Hukum PDIP rencana mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Apa alasan suatu laporan dapat dicabut atau dibatalkan?


Ancaman Hukuman Terberat Tindak Pemerasan dalam KUHP

3 hari lalu

Ilustrasi Pemerasan. shutterstock.com
Ancaman Hukuman Terberat Tindak Pemerasan dalam KUHP

Ada ancaman hukuman berat tindak pemerasan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.


Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka dan Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK, Kenapa Tidak Ditahan?

8 hari lalu

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka dan Diberhentikan Sementara sebagai Ketua KPK, Kenapa Tidak Ditahan?

Meski telah menjadi tersangka dan diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri belum ditahan. Ini kata Direskrimsus Polda Metro Jaya.


Singgung Tuntutan Terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Komisi III DPR Sebut Penegak Hukum Belum Paham Semangat KUHP Baru

17 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Singgung Tuntutan Terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Komisi III DPR Sebut Penegak Hukum Belum Paham Semangat KUHP Baru

Taufik Basari menyatakan aparat penegak hukum belum memahami semangat KUHP baru dalam memberikan tuntutan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.


Koalisi Bebaskan Petani Pakel Terus Bergerak, Begini Kronologi Kasus Vonis 3 Petani Desa Pakel Banyuwangi

34 hari lalu

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Koalisi Bebaskan Petani Pakel Terus Bergerak, Begini Kronologi Kasus Vonis 3 Petani Desa Pakel Banyuwangi

Koalisi Bebaskan Petani Desa Pakel terus bergerak. Mereka menganggap terjadi kriminilasasi terhadap petani berkonflik lahan dengan korporasi.


Perundungan Siswa di Cilacap: Kronologi Kejadian, Tak Umbar Identitas Korban dan Pelaku, Ancaman Hukuman Berlapis

29 September 2023

Ilustrasi penganiayaan
Perundungan Siswa di Cilacap: Kronologi Kejadian, Tak Umbar Identitas Korban dan Pelaku, Ancaman Hukuman Berlapis

Tayangan perundungan dan penganiayaan oleh siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial. Apa ancaman hukumannya?


Polda Riau Ringkus Afiliator Judi Online di Pekanbaru Beromset Rp 100 Juta Per Minggu dan Sita Aset Rp 57,7 Miliar

23 September 2023

Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah yang sudah beroperasi sejak 2016,  Jumat, 15 September 2023. Foto dok.: Divisi Humas Polri
Polda Riau Ringkus Afiliator Judi Online di Pekanbaru Beromset Rp 100 Juta Per Minggu dan Sita Aset Rp 57,7 Miliar

Ditreskrimsus Polda Riau ringkus afiliator judi online di Pekanbaru, beromset Rp 100 juta, aset yang disita mencapai Rp 57,7 miliar.


39 Tahun Berlalu, Tragedi Tanjung Priok Masih Menyisakan Luka Bagi Keluarga dan Korban

12 September 2023

Usman Hamid
39 Tahun Berlalu, Tragedi Tanjung Priok Masih Menyisakan Luka Bagi Keluarga dan Korban

Tragedi Tanjung Priok juga tidak masuk dalam daftar 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, yang diakui dan disesalkan oleh Presiden Jokowi.


Jabatan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dipulihkan, Ini Beda Vonis Bebas dan Vonis Lepas

8 September 2023

Bupati Timika Eltinus Omaleng memberikan keterangan kepada media usai melakukan audiensi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Senin, 27 Februari 2017. Tempo/Destrianita
Jabatan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Dipulihkan, Ini Beda Vonis Bebas dan Vonis Lepas

Jabatan Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika dipulihkan Tito Karnavian pada Senin, 4 September 2023 setelah vonis lepas. Bedanya dengan vonis bebas?


TNI Tegaskan Tak Ada Impunitas untuk Anggota Paspampres - TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Artinya

31 Agustus 2023

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan keterangan usai proses proses evakuasi korban di Lanud Yohanis Kapiyau Mimika,Papua Tengah, Selasa 18 April 2023. Panglima menegaskan proses evakuasi terhadap Pratu Miftahul Arifin yang gugur akibat serangan kelompok separatis teroris (KST) dan berada di jurang sedalam 15 meter akan dilanjutkan pada Rabu 19 April 2023. ANTARA FOTO/Yoseph
TNI Tegaskan Tak Ada Impunitas untuk Anggota Paspampres - TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Artinya

Apakah itu impunitas? TNI menegaskan tak ada impunitas anggota Paspampres dan TNI yang menjadi pembunuh Imam Masykur.