Ancaman Pidana untuk Pelaku Teror Sekarung Ular Kobra ke Rumah Seseorang

Sejumlah ular kobra yang dijual di Pasar Lama Tangerang, Sabtu, 1 Agustus 2020. Daging ular kobra dijual seharga Rp. 60.000 yang dapat diolah dengan cara di goreng crispi atau sate dan dapat dimanfaatkan empedu dan darahnya. TEMPO/Fajar Januarta
Sejumlah ular kobra yang dijual di Pasar Lama Tangerang, Sabtu, 1 Agustus 2020. Daging ular kobra dijual seharga Rp. 60.000 yang dapat diolah dengan cara di goreng crispi atau sate dan dapat dimanfaatkan empedu dan darahnya. TEMPO/Fajar Januarta

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Banten Wahidin Halim dikagetkan dengan adanya teror sekarung ular kobra di rumahnya. 

Melalui kamera CCTV terlihat dua orang berboncengan mengendarai motor merah tengah melempar karung berisi 20 ekor ular jenis kobra di belakang halaman kediaman Wahidin Halim. Melihat tindakan berbahaya tersebut, keluarga Mantan Gubernur Banten tetap tenang dan tidak panik.

Baca: Waspada Ular Kobra Masuk Rumah, Catat Langkah Pencegahannya

Dilansir dari tempo.co, Wahidin kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.

Wahid meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut. Wahid mengaku selama 42 tahun dirinya terjun ke dunia politik, baru kali ini ada yang melempar sekarung ular ke rumahnya.

Wahid, menganggap kasus ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana, sebab ular kobra dikenal mematikan. 

Jika pelaku tertangkap dan muncul korban, pelaku bisa dijatuhi sanksi lima belas tahun penjara, sebagaimana pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” 

Ular kobra merupakan ular berbisa dan berbahaya sebab dapat mentransmisikan racun. Apabila mangsa terkena gigitan dari ular kobra akibatnya bisa fatal, seperti dapat merusak sistem syaraf, penglihatan, organ pernapasan, hingga menimbulkan kematian. 

MELINDA KUSUMA NINGRUM

Baca: 3 Jenis Ular Kobra, Apa Saja Bedanya ?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

12 hari lalu

David saat dijenguk Ketua Umum PP GP Ansor, H Yaqut Cholil Qoumas, Rabu, 22 Februari 2023 di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan sebelum dipindahkan ke RS Mayapada Kuningan.  Foto: FB Yaqut Cholil Qoumas
Kejati DKI Tawarkan Pihak David Restorative justice dengan AG, Apa Syarat Dapatkan RJ?

Restorative justice berfokus pada penyesuaian pemidanaan menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak terkait lainnya.


10 Jenis Ular Berbisa di Dunia

15 hari lalu

Pecinta hewan reftil menunjukan seekor ular boiga multomaculata di Panyikiran, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu, 29 September 2021. Pegiat alam terbuka Hira, membudidayakan ular berbisa untuk dilepasliarkan ke habitatnya agar menjaga keseimbangan ekosistem alam dan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat. ANTARA/Adeng Bustomi
10 Jenis Ular Berbisa di Dunia

Kenali 8 ular berbisa yang biasa muncul di musim penghujan berikut dan waspadai kehadirannya:


Mario Dandy Masuki Babak Baru: Diketahui Berbohong dan Dijerat Pasal 355 KUHP

28 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Mario Dandy Masuki Babak Baru: Diketahui Berbohong dan Dijerat Pasal 355 KUHP

Kasus Mario Dandy memasuk babak baru usai kasusnya ditangani Polda Metro. Mario diketahui berbohong dan dijerat Pasal 355 KUHP.


Musim Hujan, Dalam Seminggu Pawang Ular di Depok Tangkap Lima Kobra

29 hari lalu

Ilustrasi ular kobra. nytimes.com
Musim Hujan, Dalam Seminggu Pawang Ular di Depok Tangkap Lima Kobra

Pawang itu menyarankan warga untuk waspada dan hati-hati dengan meminimalisir tempat bersarangnya ular di rumah.


Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dihukum Lebih Berat, Polda Metro: Segala Masukan Didengarkan

30 hari lalu

Mahfud MD Dorong Mario Dandy Dijerat Pasal 354 dan 355 KUHP, Ancaman Maksimal 12 Tahun Bui
Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dihukum Lebih Berat, Polda Metro: Segala Masukan Didengarkan

Polisi mendengar masukan Mahfud MD soal jeratan pasal yang lebih berat untuk Mario Dandy Satriyo.


Polda Metro Jaya Bikin Program 1 Polisi Tiap 1 RW, Fadil Imran: Saya Titipkan

33 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menyapa para relawan gempa Cianjur yang akan diberangkatkan, Senin, 28 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Jaya Bikin Program 1 Polisi Tiap 1 RW, Fadil Imran: Saya Titipkan

Polda Metro Jaya menempatkan polisi di tiap Rukun Warga atau RW untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.


Suami Bunuh Istri Siri di Jaktim, Polisi Temukan 19 Luka Tusuk

38 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. ajsberg.com
Suami Bunuh Istri Siri di Jaktim, Polisi Temukan 19 Luka Tusuk

Kasus suami bunuh istri terjadi di kawasan Jakarta Timur. Polisi menemukan 19 luka tusuk di mayat korban.


Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

39 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Kapan Mulai Berlaku KUHP Baru?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP dikabarkan akan diperbarui pada tahun 2023 ini.


Mengenal Euthanasia, Tindakan Mengakhiri Hidup Pasien yang Kronis

43 hari lalu

Ilustrasi suntik mati.[nau.ch]
Mengenal Euthanasia, Tindakan Mengakhiri Hidup Pasien yang Kronis

Di Indonesia, praktik euthanasia adalah ilegal.


Wakil Menteri Eddy Hiariej Jawab Hotman Paris soal Hukuman Mati Bisa Dianulir

43 hari lalu

Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej melakukan kunjungan di Lapas Kelas 2A Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Selasa 25 Oktober 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Wakil Menteri Eddy Hiariej Jawab Hotman Paris soal Hukuman Mati Bisa Dianulir

Edward Omar Sharief Hiariej menanggapi kekhawatiran hukuman mati bisa dianulir setelah berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru.