TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Wawan Heru Suyatmiko mengungkapkan salah satu alasan merosotnya indeks persepsi korupsi Indonesia tahun 2022 disebabkan lemahnya penegakan hukum. Wawan menjelaskan skor IPK yang disusun lembaganya merupakan himpunan penilaian dari para pebisnis serta analis terhadap penegakan hukum dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
Sehingga, rendahnya skor IPK Indonesia tahun 2022 merupakan refleksi dari pebisnis dan pengamat yang memandang iklim kebijakan serta penegakan hukum yang berlangsung di Indonesia. Wawan mengatakan banyak kalangan yang menilai penegakan hukum selama tahun 2022 merosot dari tahun-tahun sebelumnya. Sebabnya, kata dia, acapkali aparat penegak hukum yang ikut cawe-cawe sehingga terjerat tindak pidana korupsi.
“Untuk penegakan hukum kita tahun 2022 masih banyak aparat hukum yang kena kasus korupsi. Hal ini membuat indeks persepsi terhadap pemberantasan korupsi juga semakin buruk,” ujar Wawan saat dihubungi oleh Tempo, Rabu, 1 Februari 2023.
Penurunan IPK setelah UU KPK direvisi
Wawan juga mengungkapkan adanya tren penurunan skor IPK Indonesai sejak tahun 2019, setelah revisi UU KPK disahkan oleh pemerintah dan DPR. Revisi tersebut, menurut dia, semakin membatasi kewenangan yang dimiliki oleh petugas KPK dalam mengusut sebuah kasus korupsi.
“Dalam undang-undang tersebut kan menempatkan KPK dibawah rumpun eksekutif seperti kejaksaan dan juga kepolisian. Sementara itu, aparat peegak hukum masih sering didapati melakukan korupsi,” kata Wawan.
Selain menyoal lemahnya penegakan hukum, Wawan juga mengatakan masih maraknya konflik kepentingan menjadi salah satu faktor utama merosotnya skor IPK Indonesia. Ia menyebut hal itu disebabkan para pemangku kebijakan di Indonesia banyak yang merangkap sebagai pengusaha.
“Berdasarkan riset kami tersebut, para pelaku usaha dan pengamat menilai kebijakan yang diambil oleh pemerintah masih rentan korupsi salah satunya adalah konflik kepentingan,” ujar dia.
“Sehingga pada akhirnya memengaruhi kebijakan yang dikeluarkan. Selain itu, proyek perizinan dan pembangunan yang direncanakan sarat akan muatan korupsi,” ujar dia.
Sebelumnya, Transparency International mengeluarkan IPK tahunan pada tahun 2022 termasuk Indonesia. Dalam penilaian tersebut, Indonesia mendapatkan angka 34 yang menunjukkan penurunan empat angka dari tahun 2021 yaitu 38. Poin tersebut juga membuat posisi IPK Indonesia melorot ke posisi 110 dari 180negara yang pada tahun 2021 sendiri Indonesia berada di posisi 96.