Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Hukum UI Nilai KUHP Baru Pakai Bahasa Indonesia Kurangi Potensi Salah Tafsir

Editor

Amirullah

Pendemo memasang spanduk penolakan RKUHP di depan DPR RI. Senin, 5 Desember 2022. Undang-undang KUHP yang telah disahkan DPR pada awal Desember 2022 masih mendapatkan penolakan karena terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Pendemo memasang spanduk penolakan RKUHP di depan DPR RI. Senin, 5 Desember 2022. Undang-undang KUHP yang telah disahkan DPR pada awal Desember 2022 masih mendapatkan penolakan karena terdapat sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, menjelaskan keunggulan utama KUHP baru, yaitu menggunakan Bahasa Indonesia. Menurut Topo, hal ini membuat KUHP baru minim untuk disalahtafsirkan, tak seperti KUHP lama yang merupakan terjemahan dari Wetboek van Strafrecht (WvS) yang berbahaya Belanda.

Menurut Toto, KUHP WvS memiliki banyak penafsiran dari berbagai penerjemah.

"Terjemahan satu dengan yang lain berbeda-beda istilah yang digunakan, bahkan sampai ancaman pidananya ada yang beda-beda,” kata Toto dalam keterangannya, Rabu, 1 Februari 2023.

Topo menambahkan, KUHP baru merupakan simplifikasi dari KUHP WvS. Saat ini, KUHP baru hanya menggunakan dua buku, yaitu buku I tentang ketentuan umum dan buku II tentang tindak pidana. “KUHP Nasional kita ini hanya dua buku, KUHP WvS ada tiga buku,” kata Topo. 

Materi tentang isi KUHP baru ini disampaikan Toto saat melakukan sosialisasi KUHP baru bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki). Sosialisasi ini wajib dilakukan oleh pemerintah selama tiga tahun sebelum KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI itu berlaku di masyarakat. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Indonesia lainnya, Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan terdapat empat pasal yang dihapuskan dalam KUHP, yaitu tentang izin dokter gigi, penggelandangan, mengenai unggas, dan advokat curang. Menurutnya, hal ini dilakukan atas permintaan dari publik.

Dalam pemaparannya, Harkristuti juga menjelaskan mengenai hukum adat (living law) yang menurutnya banyak miskonsepsi di masyarakat. Harkristuti mengatakan bahwa hukum adat yang masih ada di KUHP Nasional merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada hukum adat yang ada di setiap daerah di Indonesia. Meski begitu, sanksi yang terkait dengan hukum adat akan dibatasi.

Baca: Sosialisasi KUHP Baru, Pakar Jelaskan Sejarah Hukum Pidana Indonesia

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Jangan Sampai Gagal Pergi karena Paspor Rusak, Ketahui Ciri-ciri dan Cara Menggantinya

22 jam lalu

Ilustrasi pembuatan paspor. dok.TEMPO
Jangan Sampai Gagal Pergi karena Paspor Rusak, Ketahui Ciri-ciri dan Cara Menggantinya

Sebagai dokumen resmi, paspor harus dijaga dari kerusakan.


Akademisi Bivitri Susanti Sebut 4 Gejala Legalisme Otokritik, Apa Saja?

3 hari lalu

Ahli Hukum Tata Negara dan Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat mengikuti audiensi terkait polemik TWK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 14 Juni 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Akademisi Bivitri Susanti Sebut 4 Gejala Legalisme Otokritik, Apa Saja?

Pengajar STH Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, melihat gejala legalisme otokritik muncul dalam empat hal.


Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

5 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

Polisi memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan.


Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

6 hari lalu

Ilustrasi Remisi. Dok TEMPO
Remisi Menjelang Hari Raya Waisak, Ini Definisi dan Syarat Mendapat Remisi pada Hari Besar Keagamaan

Menjelang hari raya Waisak, narapidana memperoleh remisi. Apa sayarat napi mendapat remisi?


Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

10 hari lalu

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.


Polda Metro Dituding Main Mata dengan Mario Dandy, Karyoto: Saya Yakin Penyidik Tidak Istimewakan

12 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Polda Metro Dituding Main Mata dengan Mario Dandy, Karyoto: Saya Yakin Penyidik Tidak Istimewakan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol menyebut tidak ada pemberian layanan istimewa kepada tersangka kasus penganiayaan dan kasus pencabulan anak, Mario Dandy.


Menkopolhukam Mahfud Md Bikin Tim Percepatan Reformasi Hukum

13 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, saat memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN (APSC) yang digelar dalam rangkaian Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-42 ASEAN di Ayana Komodo Waecicu Beach, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa 9 Mei 2023. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menkopolhukam Mahfud Md Bikin Tim Percepatan Reformasi Hukum

Tim bentukan Mahfud Md itu bertugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga.


Rancangan Perpres Publisher Right Masuk Kemenkumham, Kominfo: Mungkin Ada Perubahan

14 hari lalu

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kansong, dalam acara konferensi pers
Rancangan Perpres Publisher Right Masuk Kemenkumham, Kominfo: Mungkin Ada Perubahan

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, mengatakan rancangan Perpres Publisher Rights sudah diserahkan ke Kemenkumham, awal Mei 2023.


22 WNA Cina Tanpa Dokumen Terancam Denda Rp 25 Juta per Orang

14 hari lalu

Petugas Imigrasi berdiri di samping mesin autogate di area Keberangkatan Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 27 Januari 2023. Sebanyak lima mesin autogate terpasang di area keberangkatan dan lima mesin di area kedatangan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. dan dapat digunakan para pemegang paspor elektronik. Autogate dapat digunakan bagi pemegang paspor elektronik maupun nonelektronik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
22 WNA Cina Tanpa Dokumen Terancam Denda Rp 25 Juta per Orang

Tidak adanya dokumen keimigrasian yang dimiliki para WNA itu cukup menyulitkan untuk mendapatkan data pasti identitas mereka.


Mahfud Md Jelaskan Tidak Ada Pasal LGBT di KUHP Baru, Sebut Tidak Bisa Pidanakan Kodrati

19 hari lalu

Menkopolhukam Mahfud Md melakukan sidak di Pelabuhan Batam Centre, Batam, Kamis, 6 April 2023. Sidak dilakukan setelah Mahfud menerima laporan soal adanya tindak pidana perdagangan orang melalui pelabuhan tersebut. TEMPO/ YOGI EKA SAHPUTRA
Mahfud Md Jelaskan Tidak Ada Pasal LGBT di KUHP Baru, Sebut Tidak Bisa Pidanakan Kodrati

Mahfud Md menjelaskan alasan mengapa LGBT tidak dimuat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.