Merujuk pada pasal 1 ayat 10 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita IKN memiliki kedudukan yang setingkat dengan menteri yang akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah melakukan konsultasi dan berunding dengan DPR.
Sama halnya dengan masa jabatan pemimpin wilayah administrasi yang lain, Kepala Otorita IKN dan Wakilnya memegang masa jabatan selama lima tahun. Masa jabatan itu terhitung sejak pertama kali dilantik oleh Presiden. Namun, keduanya bisa ditunjuk kembali dalam lama waktu masa jabatan yang sama dan bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.
Merinci soal tugas dan jabatan seorang Kepala Otorita IKN tercantum dalam Pasal 11 ayat 1 dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Namun, secara garis besar Kepala dan Wakil Kepala Otorita bertanggung jawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN.
Izin Investasi
Selain itu, Otorita IKN juga berwenang untuk memberikan izin investasi, kemudahan usaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangkaian kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara. Keduanya juga bertanggung jawab dalam pengembangan IKN dengan daerah mitra.
"Serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra," bunyi Pasal 12 ayat 2 tentang Kewenangan dan Urusan Pemerintah seperti dikutip Tempo dalam UU IKN Nomor 3 Tahun 2022, Senin, 21 Februari 2022.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Kepala dan Wakil Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Kamis, 10 Maret 2022.
M JULNIS FIRMANSYAH | RISMA DAMAYANTI
Baca: Jokowi Teken Perpres Gaji Kepala Otorita IKN Rp172,7 Juta dengan Dana Operasional Rp178 Juta