TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Komisi telah memanggil sejumlah staf hakim agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam pengembangan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Hal tersebut diinformasikan oleh Ali pada Rabu 1 Februari 2023. Ia mengatakan total ada tiga orang staff Gazalba Saleh yang dipanggil oleh KPK.
“Pada Selasa 31 Januari 2023 bertempat di Gedung Merah Putih KPK tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi dengan tersangka GS,” kata dia dalam keterangan tertulis Rabu 1 Februari 2023.
Adapun para saksi yang dipanggil oleh KPK tersebut antara lain adalah Susi, Reny, serta Ika Hapsari yang mana ketiganya merupakan staff Gazalba Saleh di Mahkamah Agung. Ali mengatakan ketiganya diperiksa terkait tupoksi mereka sebagai pegawai Mahkamah Agung serta staff Gazalba Saleh.
“Ketiganya telah hadir dan memberikan keterangannya untuk didalami pengetahuannya oleh tim penydik KPK,” ujar dia.
Bukan kali ini saja KPK memanggil staff Gazalba Saleh dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Pada 18 Januari 2023 lalu, KPK telah memanggil tiga orang staf Gazalba Saleh lainnya sebagai saksi. Adapun ketiga orang tersebut ialah atas nama Arifah, David, dan Mamak.
Sejauh ini, nama-nama tersangka yang telah diumumkan KPK kepada publik dalam kasus tersebut berjumlah 13 orang. Dua diantara 13 orang itu merupakan hakim agung Sudrajad Dimyati dan juga Gazalba Saleh.
Kronologi kasus
Kasus tersebut bermula dari kisruh internal koperasi simpan pinjam Intidana. Kisruh tersebut pada akhirnya sampai ke meja pengadilan. Pengadilan Negeri Semarang sebagai pengadil kemudian menetapkan vonis bebas kepada tergugat Budiman Gandi Suparman.
Tidak puas, Heryanto Tanaka sebagai penggugat kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, Heryanto meminta kepada tim kuasa hukumnya agar perkara tersebut bisa jatuh vonis pidana dan perdata kepada Budiman Gandi.
Gazalba Saleh yang mengurusi vonis kasasi pidana dalam perkara tersebut, diduga oleh Komisi telah menerima Rp.400 juta. Setelah adanya kesepakatan suap, Gazalba kemudian menjatuhkan vonis lima tahun untuk Budiman Gandi Suparman.
Baca: KPK Minta Keterangan Korban Vonis Hakim Agung Gazalba Saleh