Mengenal Presidential Threshold 20 Persen dalam Pemilu 2024, Koalisi Anies Baswedan Sudah Cukup?

Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan disambut warga yang ingin bersalaman seusai orasi di Pantai Padang, Sumatera Barat, Ahad, 4 Desember 2022. Kunjungan Anies Baswedan dalam rangka safari politik dan silaturahmi selama dua hari ke Sumatera Barat itu sekaligus untuk mendeklarasikan Relawan Perubahan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Bakal Calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan disambut warga yang ingin bersalaman seusai orasi di Pantai Padang, Sumatera Barat, Ahad, 4 Desember 2022. Kunjungan Anies Baswedan dalam rangka safari politik dan silaturahmi selama dua hari ke Sumatera Barat itu sekaligus untuk mendeklarasikan Relawan Perubahan. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera atau PKS secara resmi mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden atau Capres 2024. Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Mohamad Sohibul Iman menyebut partainya konsisten mendukung Anies bersama NasDem dan Demokrat. Berkat dukungan partai yang tergabung dalam Koalisi Perubahan ini, dia mengklaim Eks Gubernur DKI Jakarta itu telah memenuhi presidential threshold 20 persen.

PKS konsisten menjadi bagian dari partai-partai pengusung Anies Rasyid Baswedan tersebut (Koalisi Perubahan) di Pilpres 2024. Sehingga koalisi ini memenuhi presidential threshold 20 persen,” ujar Sohibul, Senin, 30 Januari 2023.

Baca: Ketentuan Presidential Threshold 20 persen Dinilai Persempit Demokrasi

Apa Itu Presidential Threshold?

Untuk diketahui, di Indonesia sistem pemilihan umum disingkat Pemilu, menggunakan tiga sistem threshold atau ambang batas. Ketiganya yaitu electoral threshold, parliamentary threshold, dan presidential threshold.

1. Jenis-jenis threshold Pemilu di Indonesia

Secara singkat, berikut uraian tentang jenis threshold di perpolitikan tanah air. Pertama, electoral threshold, adalah batas minimal tingkat dukungan yang dibutuhkan partai untuk memperoleh perwakilan di lembaga legislatif atau parlemen. Saat ini, ambang batas ini dijadikan syarat bagi partai untuk menjadi peserta dalam pemilu berikutnya.

Kedua, parliamentary threshold, ambang batas perolehan suara minimal partai peserta pemilu untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu ambang batas parlemen adalah sebesar 4 persen.

Serta ketiga, presidential threshold, adalah ambang batas minimal dukungan pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Ketentuan ini pertama kali diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

2. Regulasi presidential threshold di Indonesia

Gotfridus Goris Seran dalam Kamus Pemilu Populer: Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia, dan Negara Lain, menyebutkan bahwa presidential threshold adalah suatu ambang batas suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk bisa mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2003 disebutkan dalam Pasal 5 ayat (4) bahwa “Pasangan calon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) jumlah kursi DPR atau 20% (dua puluh persen) dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR.”

3. Dasar hukum aturan presidential threshold di Indonesia

Regulasi penerapan presidential threshold di Indonesia didasarkan pada amandemen Undang-undang Dasar 1945 atau UUD 1945, terutama amandemen ketiga dan keempat. Dalam Pasal 6A ayat 2 menyatakan, pasangan Capres dan Cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Aturan tersebut menyatakan, hanya partai politik dan gabungan partai politik peserta pemilu yang dapat mengusulkan pasangan calon atau Paslon presiden dan wakil presiden.

4. Penerapan presidential threshold di Indonesia

Pemilihan presiden dan wakil presiden menggunakan regulasi ambang batas pertama kali pada Pilpres 2004. Kemudian berlanjut pada Pilpres 2009 dan Pilpres 2014, sebagaimana mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2003. Namun, regulasi presidential threshold pada Pilpres 2019 sedikit berbeda.

Bahkan pemerintah membuat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk mengatur regulasi baru. Dalam UU Pemilu tersebut, ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya, yakni Pemilihan Legislatif atau Pileg 2014. Pasalnya, pelaksaan Pilpres dan Pileg 2019 dilaksanakan serentak pada April.

Pada Pilpres 2024, aturan Pilpres 2019 kembali digunakan mengingat kontestasi tahun depan juga diselenggarakan serentak. Yakni, untuk mengusung capres, partai atau gabungan partai politik memperoleh minimal 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR Pileg periode sebelumnya.

5. Sistem presidential threshold 20 persen di Indonesia dikritik dan digugat politikus

Penerapan presidential threshold 20 persen di Tanah Air mendapatkan kritikan dan gugatan dari kalangan politikus. Ketua Umum atau Ketum Partai Nasdem Surya Paloh, pada 25 Juli 2022 lalu, menyebut aturan tersebut mengekang hak seluruh warga negara untuk mencalonkan diri. Menurutnya, regulasi ini membuat peluang mencalonkan diri hanya dimiliki kalangan elit tertentu saja.

Jauh hari sebelum Surya Paloh mengungkapkan kritikannya, pihak-pihak lain bahkan sudah mengajukan gugatan terkait presidential threshold 20 persen ini. Pada 7 Juli 2022, gugatan yang dilayangkan oleh Dewan Perwakilan Daerah alias DPD dan Partai Bulan Bintang atau PBB adalah gugatan keenam yang ditolak Mahkamah Konstitusi atau MK terkait regulasi itu.

Sebelumnya MK telah melakukan penolakan dalam lima perkara yang sama. Pertama, gugatan yang diajukan oleh tujuh warga Bandung. Kedua, gugatan oleh empat pemohon. Ketiga, gugatan lima anggota DPD RI. Keempat pada Maret 2022, MK menolak gugatan yang diajukan Partai Ummat. Serta kelima gugatan 27 diaspora.

Tak selang sebulan pasca MK tolak gugatan DPD dan PBB, kali ini giliran PKS yang mengajukan gugatan. Tepatnya pada 27 Juli 2022. PKS yakin, gugatan mereka berhasil karena berbeda dengan gugatan-gugatan sebelumnya. PKS meminta agar ambang batas diturunkan menjadi 7 hingga 9 persen. Namun keyakinan PKS runtuh. MK kembali menolak gugatan pada 29 September 2022 lalu.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca juga: MK Tolak Gugatan Soal Presidential Threshold, PKS: Kami Hormati Meski Kecewa

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Dugaan Korupsi BTS Bakti, Partai Nasdem Pecat Johnny Plate jika Terbukti Terlibat

3 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Sekjen Partai NasDem, Johnny Gerard Plate, saat memberikan tanggapan soal desakan agar partainya mundur dari Kabinet Indonesia Maju pasca deklarasi Anies Baswedan sebagai capres di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Oktober 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Dugaan Korupsi BTS Bakti, Partai Nasdem Pecat Johnny Plate jika Terbukti Terlibat

Wakil Ketua Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan Johnny Plate akan dipecat jika terbukti terlibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.


Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

5 jam lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

KPK sebut anggota DPR Komisi III (Hukum) Ary Egahni terjerat kasus korupsi Rp8,7 miliar bersama suaminya, Bupati Kapuas Ben Bharim S. Bahat.


Ibas Demokrat Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi Usai RI Batal Jadi Penyelenggara Piala Dunia U-20

8 jam lalu

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas membacakan ikrar kesetiaan di tangga Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Fraksi Partai Demokrat DPR RI yang dipimpin oleh Ibas membacakan ikrar kesetiaan, tunduk, patuh pada konstitusi Partai Demokrat yang telah menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Demokrat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ibas Demokrat Minta Pemerintah Lakukan Evaluasi Usai RI Batal Jadi Penyelenggara Piala Dunia U-20

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menyayangkan FIFA yang mencabut status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20


Gilbert Simanjuntak Sebut Heru Budi Berwewenang Tentukan Kepala Dinas, Sesuai UU Keistimewaan DKI Jakarta

10 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik Joko Agus Setyono sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 15 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Gilbert Simanjuntak Sebut Heru Budi Berwewenang Tentukan Kepala Dinas, Sesuai UU Keistimewaan DKI Jakarta

Menurut anggota fraksi PDIP itu, Heru Budi tidak perlu persetujuan DPRD dalan rotasi kepala dinas.


Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

16 jam lalu

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Akan Bebas Dari Lapas Sukamiskin, HMI Berencana Gelar Road to Bandung

Sekitar 60 kader HMI akan menjemput Anas Urbaningrum di Bandung pada 10 April 2023.


Demokrat Sebut Koalisi Perubahan Tak Perlu Gentar Jika Kasus Formula E Kembali Mencuat

20 jam lalu

Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan dengan mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden 2024, Jumat, 24 Maret 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Demokrat Sebut Koalisi Perubahan Tak Perlu Gentar Jika Kasus Formula E Kembali Mencuat

Demokrat menyatakan Koalisi Perubahan untuk Perbaikan tak akan surut meskipun kasus Formula E kembali dicuatkan.


Survei PolMark: Ganjar Pranowo Stagnan, Prabowo Salip Anies Baswedan

22 jam lalu

Elektabilitas Ganjar Pranowo Saingi Anies dan Prabowo
Survei PolMark: Ganjar Pranowo Stagnan, Prabowo Salip Anies Baswedan

Elektabilitas Ganjar Pranowo stagnan di angka 22,8 persen, menyusul Prabowo di peringkat dua dengan 17,4 persen dan ketiga Anies Baswedan 13,9 persen.


Istri Ibas Yudhoyono dan Srikandi Demokrat Bagikan 500 Paket Sembako di Depok

1 hari lalu

Ketua PIA Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Aliya Rajasa Yudhoyono didampingi kader Partai Demokrat Depok membagikan takjil di Jalan RTM, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Kamis, 30 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Istri Ibas Yudhoyono dan Srikandi Demokrat Bagikan 500 Paket Sembako di Depok

Aliya Rajasa berharap ada anggota DPR RI Fraksi Demokrat dari Depok


PKS Soroti Mekanisme Heru Budi Mutasi 20 Pejabat Eselon II Pemprov DKI

1 hari lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meninjau hasil pengerjaan kabel optik di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Maret 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
PKS Soroti Mekanisme Heru Budi Mutasi 20 Pejabat Eselon II Pemprov DKI

Fraksi PKS DPRD DKI menyoroti mekanisme Pj Gubernur Heru Budi Hartono dalam memutasi 20 pejabat eselon II Pemprov DKI.


Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Apa Kasus yang Menjerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini?

1 hari lalu

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Apa Kasus yang Menjerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini?

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas pada April tahun ini. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.