Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Konstitusi Bentuk Majelis Kehormatan Usut Dugaan Pengubahan Putusan

image-gnews
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsituti (MKMK) untuk  mengusut dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK (UU MK) seputar pencopotan Hakim Agung Aswanto.

"Keputusan tersebut diambil lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin, 30 Januari 2023," kata Juru bicara MK Enny Nurbaningsih dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Enny menjelaskan komposisi Majelis Kehormatan tersebut akan diisi oleh para hakim yang masih aktif di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kata dia, Mahkamah Kehormatan tersebut akan diisi dari pihak eksternal yang merupakan tokoh masyarakat dan akademisi.

“Hal tersebut berdasarkan regulasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.

Baca juga: MK Diduga Ubah Substansi Putusan, Anggota DPR Dorong Pembentukan Dewan Etik

Enny melanjutkan dirinya terpilih menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan berdasarkan kesepakatan RPH tersebut. Selain itu, dia mengatakan terkait unsur tokoh masyarakat akan diisi oleh I Dewa Gede Palguna yang merupakan mantan hakim konstitusi dan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Sudjito mewakili unsur akademisi.

“Pak Palguna, beliau salah satu hakim MK yang punya pengalaman yang luar biasa dan berintegritas. Beliau bukan lagi hakim, melainkan mewakili unsur tokoh masyarakat,” kata Enny.

Dugaan perubahan substansi putusan tersebut pertama kali berawal dari gugatan advokat Zico Leonard Djagardo dengan nomor perkara 103/PUU-XX/2022. Dia menilai perubahan tersebut mempunyai makna yang berbeda. Terlebih beberapa jam pencopotan tersebut, Aswanto langsung diganti oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Detail perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 yang dipersoalkan sebagai berikut: 

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu: 

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya." 

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu: 

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Baca juga: Keputusan Jokowi soal Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah Digugat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Besok Bacakan Putusan Perkara Nomor 141 yang Diajukan Mahasiswa UNUSIA

4 jam lalu

Suasana sidang putusan permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan memutuskan pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka. TEMPO/Febri Angga Palguna
MK Besok Bacakan Putusan Perkara Nomor 141 yang Diajukan Mahasiswa UNUSIA

MK besok akan membacakan putusan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNUSIA.


Putusan Batas Usia Capres Dinilai Akan Berbeda Jika Anwar Usman Taat Hukum

8 jam lalu

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan Batas Usia Capres Dinilai Akan Berbeda Jika Anwar Usman Taat Hukum

Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar menilai putusan batas usia capres akan berbeda jika Anwar Usman tak ikut ambil bagian.


Megawati Sebut Pemerintah seperti Orde Baru, Politikus PDIP Bilang Begini

12 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan sambutan di Rakornas Organ Relawan Ganjar-Mahfud di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Foto: TPN Ganjar-Mahfud
Megawati Sebut Pemerintah seperti Orde Baru, Politikus PDIP Bilang Begini

Politikus PDIP Deddy Sitorus menjelaskan pernyataan ketua umum partainya, Megawati Seokarnoputri yang menyebut pemerintah saat ini seperti Orde Baru.


MK akan Sidangkan Perkara Lanjutan Putusan MKMK yang Diajukan Denny Indrayana Cs

18 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang usai sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim.  TEMPO/Subekti.
MK akan Sidangkan Perkara Lanjutan Putusan MKMK yang Diajukan Denny Indrayana Cs

Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap cacat formil, karena dihasilkan dari putusan MK yang telah terbukti mengandung konflik kepentingan.


Soal Jokowi-DPR Ingin Singkirkan Saldi Isra Dkk, Arsul Sani Sebut Denny Indrayana Biasa Buat Isu yang Tak Terbukti

2 hari lalu

Calon Hakim Mahkamad Konstitusi Arsul Sani saat menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. DPR RI menyetujui Arsul Sani menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Jokowi-DPR Ingin Singkirkan Saldi Isra Dkk, Arsul Sani Sebut Denny Indrayana Biasa Buat Isu yang Tak Terbukti

Hakim konstitusi yang baru terpilih Arsul Sani mengatakan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kerap membuat isu yang tidak terbukti.


Website Charta Politika Indonesia Kena Gangguan Domain, Tak Dapat Diakses

2 hari lalu

Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Puan Maharani (kanan) menjawab pertanyaan wartawan bersama Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya di ruang fraksi PDI Perjuangan, DPR, Jakarta, (7/9). ANTARA/Rosa Panggabean
Website Charta Politika Indonesia Kena Gangguan Domain, Tak Dapat Diakses

Website Charta Politika Indonesia mengalami gangguan pada domain, Minggu 26 November 2023, yang mengakibatkan website itu tidak dapat diakses.


Mahfud MD Singgung Soal Korupsi Pajak, Sebelumnya Transaksi Gelap di Kementerian Keuangan

2 hari lalu

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD menyapa warga saat berkunjung ke Morkepek, Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu, 18 November 2023. Kunjungan Mahfud MD tersebut di antaranya dalam rangka menyapa masyarakat sekaligus bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh dan ulama di Madura. ANTARA FOTO/Moch Asim
Mahfud MD Singgung Soal Korupsi Pajak, Sebelumnya Transaksi Gelap di Kementerian Keuangan

"Kenapa rasio pajak kita rendah? Karena ada korupsi," kata Menkopolhukam Mahfud MD, yang tengah maju sebagai cawapres Ganjar Pranowo.


Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Begini Seteru di Tubuh MK

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) memimpin sidang permohonan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang  batas usia minimal Capres-Cawapres di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau
Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Begini Seteru di Tubuh MK

Setelah menyatakan keberatan atas diangkatnya Suhartoyo sebagai Ketua MK, Anwar Usman kini menggugat ke PTUN Jakarta. Apa maksudnya?


Wapres Ma'ruf Amin Sebut Jaga Muruah KPK dan MK jadi Pekerjaan Besar Saat Ini

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri Upacara Peringatan Ziarah Nasional untuk memperingati Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Jumat, 10 November 2023. Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Wapres Ma'ruf Amin Sebut Jaga Muruah KPK dan MK jadi Pekerjaan Besar Saat Ini

Pernyataan Wapres tersebut menanggapi pertanyaan mengenai tugas besar Nawawi Pomolango yang telah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai Ketua KPK.


Ahli Hukum Trisakti Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Tak Miliki Legal Standing

3 hari lalu

Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman  memimpin jalannya persidangan pembacaan ketetapan soal uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali uji materiil Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ahli Hukum Trisakti Nilai Gugatan Anwar Usman ke PTUN Tak Miliki Legal Standing

Ahli Hukum Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, gugatan Anwar Usman ke PTUN tidak memiliki legal standing.