Mahkamah Konstitusi Bentuk Majelis Kehormatan Usut Dugaan Pengubahan Putusan

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsituti (MKMK) untuk  mengusut dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK (UU MK) seputar pencopotan Hakim Agung Aswanto.

"Keputusan tersebut diambil lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin, 30 Januari 2023," kata Juru bicara MK Enny Nurbaningsih dalam keterangan tertulisnya hari ini.

Enny menjelaskan komposisi Majelis Kehormatan tersebut akan diisi oleh para hakim yang masih aktif di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, kata dia, Mahkamah Kehormatan tersebut akan diisi dari pihak eksternal yang merupakan tokoh masyarakat dan akademisi.

“Hal tersebut berdasarkan regulasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.

Baca juga: MK Diduga Ubah Substansi Putusan, Anggota DPR Dorong Pembentukan Dewan Etik

Enny melanjutkan dirinya terpilih menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan berdasarkan kesepakatan RPH tersebut. Selain itu, dia mengatakan terkait unsur tokoh masyarakat akan diisi oleh I Dewa Gede Palguna yang merupakan mantan hakim konstitusi dan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Sudjito mewakili unsur akademisi.

“Pak Palguna, beliau salah satu hakim MK yang punya pengalaman yang luar biasa dan berintegritas. Beliau bukan lagi hakim, melainkan mewakili unsur tokoh masyarakat,” kata Enny.

Dugaan perubahan substansi putusan tersebut pertama kali berawal dari gugatan advokat Zico Leonard Djagardo dengan nomor perkara 103/PUU-XX/2022. Dia menilai perubahan tersebut mempunyai makna yang berbeda. Terlebih beberapa jam pencopotan tersebut, Aswanto langsung diganti oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Detail perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 yang dipersoalkan sebagai berikut: 

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu: 

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya." 

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu: 

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Baca juga: Keputusan Jokowi soal Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah Digugat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Skandal Putusan MK, Koalisi Sipil Desak Guntur Hamzah Mundur

21 jam lalu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Skandal Putusan MK, Koalisi Sipil Desak Guntur Hamzah Mundur

Sanksi teguran tertulis yang dijatuhkan Majelis Kehormatan MK terhadap Guntur Hamzah dianggap terlalu ringan.


Ikut Uji Kepatutan Calon Hakim Agung Tiga Kali, Triyono Martanto Belum Diluluskan oleh DPR

1 hari lalu

Ekspresi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Triyono juga mengaku banyak mengutip kalimat yang tertuang di undang-undang untuk makalahnya tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ikut Uji Kepatutan Calon Hakim Agung Tiga Kali, Triyono Martanto Belum Diluluskan oleh DPR

Komisi Hukum DPR memutuskan tidak memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak Triyono Martanto.


Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan, Komisi Hukum DPR Setujui 3 dari 6 Calon Hakim Agung

1 hari lalu

Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Lucas Prakoso menyampaikan pemaparan saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usai Uji Kepatutan dan Kelayakan, Komisi Hukum DPR Setujui 3 dari 6 Calon Hakim Agung

Menurut Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto, dalam memilih hakim agung, karakter menjadi poin utama yang mesti dipertimbangkan.


Triyono Martanto Cerita soal 4 Kali Ikut Seleksi Hakim Agung hingga Jawab Dugaan Plagiarisme

1 hari lalu

Ekspresi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Komisi III menghentikan uji kelayakan calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Triyono Martanto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Triyono Martanto Cerita soal 4 Kali Ikut Seleksi Hakim Agung hingga Jawab Dugaan Plagiarisme

Triyono Martanto saat mengikuti sesi uji kepatutuan dan kelayakan di DPR bercerita 4 kali ikut seleksi hakim agung hingga menjawab dugaan plagiarisme


Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jawab soal Harta Jumbonya: dari Hibah dan Harta Waris Orang Tua

1 hari lalu

Ekspresi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Triyono juga mengaku banyak mengutip kalimat yang tertuang di undang-undang untuk makalahnya tersebut. TEMPO/M Taufan Rengganis
Calon Hakim Agung Triyono Martanto Jawab soal Harta Jumbonya: dari Hibah dan Harta Waris Orang Tua

Komisi III DPR menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak Triyono Martanto hari ini


Disorot Publik atas Hartanya, Calon Hakim Pajak Triyono Martanto Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan Hari Ini

1 hari lalu

Suasana uji kelayakan terhadap calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disorot Publik atas Hartanya, Calon Hakim Pajak Triyono Martanto Jalani Uji Kepatutan dan Kelayakan Hari Ini

Ketua Komisi Hukum Bambang Wuryanto mengatakan, sembilan mini fraksi akan menyampaikan pertanyaan dan mendengarkan resposn Triyono Martanto.


Triyono Martanto Tersandung Plagiarisme dan Miliki Kekayaan Jumbo, Ini Kata KY

2 hari lalu

Ekspresi calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak Triyono Martanto saat memaparkan makalahnya dalam uji kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 27 Januari 2021. Komisi III menghentikan uji kelayakan calon Hakim Agung Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Triyono Martanto. TEMPO/M Taufan Rengganis
Triyono Martanto Tersandung Plagiarisme dan Miliki Kekayaan Jumbo, Ini Kata KY

KY menjawab soal masalah plagiarisme dan harta kekayaan jumbo milik calon hakim agung Triyono Martanto.


Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

2 hari lalu

Ilustrasi demo buruh. TEMPO/Subekti
Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan buruh bakal demo tolak UU Cipta Kerja mulai Selasa depan di depan Gedung DPR.


Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

2 hari lalu

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

Serikat Buruh ancam lumpuhkan aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok jika pemerintah dan DPR tak juga mencabut UU CIpta Kerja.


BEM UI dan Sejumlah Serikat Buruh Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja

3 hari lalu

BEM UI bersama sejumlah Serikat Buruh Tegas menyatakan sikap menolak Perppu Ciptakerja menjadi UU Ciptakerja yang disahkan DPR RI, menurut massa aksi, pengesahan UU Ciptakerja Melanggar Konstitusi,  Minggu, 26 Maret 2023. TEMPO/Tika Ayu
BEM UI dan Sejumlah Serikat Buruh Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Kata Melki, seharusnya pemerintah memenuhi putusan MK dengan melibatkan pastisipasi publik bermakna, bukan malah mengeluarkan Perpu Cipta Kerja.