TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe kembali diperiksa oleh KPK pada Senin 30 Januari 2023 terkait kasus suap yang menjeratnya. Kuasa Hukum, Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya ditanyai sejumlah pertanyaan termasuk mengkonfirmasi sejumlah nama pengusaha di Papua.
Petrus mengatakan pemeriksaan kliennya tersebut sebatas dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Rijantono Lakka selaku terduga penyuap Lukas. Ia menyebut dalam pemeriksaan Lukas Enembe disodorkan sejumlah nama pengusaha di Papua serta beberapa pihak lain yang diduga ada keterlibatan dalam kasus tersebut.
“Bapak Lukas di dalam saat ditanya penyidik hanya menjawab kenal satu nama yaitu Rijantono Lakka saja,” kata Petrus pada Selasa 31 Januari 2023.
Selain itu, Petrus juga mengatakan Lukas ditanyai sejumlah pertanyaan lainnya. Salah satunya, kata dia, adalah sumber kekayaan yang dimiliki oleh Lukas Enembe selama ini.
“Saat diperiksa, Bapak Lukas ditanya seputar harta kekayaan yang didapat sejak menjabat wakil bupati hingga gubernur,” ujar dia melalui pesan tertulis kepada Tempo.
Petrus juga mengkonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut penyidik memberitahukan Lukas Enembe akan diperpanjang masa penahanannya. Penahanan tersebut, kata dia, merupakan perpanjangan masa penahanan 20 hari Lukas Enembe setelah penangkapan yang akan habis Februari mendatang.
“Dilanjutkan dengan penahanan lanjutan selama 40 hari hingga 13 Maret 2023. Seharusnya selesai pada 30 Januari tapi karena Bapak Lukas Enembe dibantarkan selama dua hari jadi tidak dihitumg,” ujar Petrus.
Sebelumnya, Lukas Enembe diperiksa kembali oleh KPK pada 30 Januari 2023 yang lalu. Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Lukas Enemebe terlihat mengenakan sarung dan pakaian baju lengan panjang berwarna biru gelap sekaligus mengenakan rompi oranye khas para tahanan KPK. Tidak lupa, kedua tangan Lukas Enembe juga terlihat diborgol saat hendak memasuki ruang pemeriksaan. Selain itu, Lukas juga terlihat masih berjalan menggunakan kursi roda.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pemeriksaan Enembe tersebut dilakukan untuk mengkonfirmasi sejumlah alat bukti. Ia menjelaskan alat bukti tersebut merupakan sejumlah dokumen yang kini telah disita oleh tim penyidik.
“Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin 30 Januari 2023 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar dia dalam keterangan tertulis.
Lukas diduga terima uang Rp 1 miliar
Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek pembangunan di Papua. Selain enembe, KPK juga telah menetapkan pemilik PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka yang diduga sebagai pelaku penyapan tersebut.
KPK menyatakan Rijantono memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas agar perusahaanya memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan jangka panjang. PT Tabi Bangun Papua disebut mendapatkan tiga buah proyek jangka panjang dengan total nilai Rp 41 miliar. Lukas dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek infrastruktur tersebut setelah dipotong pajak.
Akan tetapi Lukas sempat menolak panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan dengan alasan sakit. Penolakan Lukas terhenti setelah tim penyidik KPK menangkapnya pada 10 Januari 2023 di sebuah restoran di Jayapura, Papua. Setelah itu, Lukas pun diterbangkan ke Jakarta dan menyandang status sebagai tahanan.
Selain itu, KPK juga tengah mendalami soal aliran dana mencurigakan dari rekening Lukas Enembe dan keluarganya. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut mereka menemukan transaksi mencurigakan bernilai jumbo dari rekening Lukas dan keluarganya, diantaranya adalah transfer ke sebuah rumah judi di Marina Bay Sands, Singapura.
Baca: KPK Periksa Kembali Lukas Enembe untuk Tanyakan Barang Bukti