Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS Kecam Penetapan 17 Buruh sebagai Tersangka Kerusuhan Berdarah di PT GNI

Editor

Amirullah

image-gnews
Tangkapan layar video  memperlihatkan bentrok antara pekerja Indonesia dan TKA asal Cina di Morowali, Sulteng di pabrik peleburan nikel di PT GNI (Reuters).
Tangkapan layar video memperlihatkan bentrok antara pekerja Indonesia dan TKA asal Cina di Morowali, Sulteng di pabrik peleburan nikel di PT GNI (Reuters).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan atau KontraS mengecam penetapan 17 orang buruh PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) dalam peristiwa kerusuhan yang terjadi beberapa waktu lalu. Anggota KontraS Rozy Brilian mengatakan penetapan status tersangka tersebut sarat akan kejanggalan.

Rozy menyebut salah satu kejanggalan dari proses penahanan 17 orang buruh tersebut adalah mereka ditahan tanpa ada proses pendampingan hukum dan tanpa proses penyelidikan. Padahal, menurut dia, KUHAP telah diatur tersangka dan terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum.

“Selain itu, Polres Morowali juga telah melakukan pelanggaran serius terhadap Pasal 56 ayat (1) KUHAP yang mewajibkan pendampingan hukum bagi mereka yang disangkakan pasal dengan ancaman lima tahun atau lebih,” kata Rozy melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Januari 2023.

Selain itu, Rozy menyoroti terkait transparansi korban meninggal dalam kerusuhan tersebut yang masih simpang siur. Sebab, kata dia, pihak kepolisian maupun perusahaan hingga kini belum membuka data para korban yang meninggal. “Padahal hasil visum tersebut penting sebagai upaya akuntabilitas dalam proses penegakan hukum,” ujar dia.

Rozy juga menyayangkan sejumlah pernyataan pemerintah maupun aparat yang seakan-akan menyudutkan para buruh. Padahal, kata dia, kericuhan tersebut terjadi karena pihak perusahaan yang tidak menunaikan hak-hak para pekerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kericuhan tersebut dilatarbelakangi oleh atas tuntutan terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan yang tak kunjung diterapkan,” kata Rozy.

Sebelumnya, kerusuhan antar karyawan PT GNI terjadi pada 14 Januari 2023. Akibatnya, beberapa karyawan meninggal.

Kericuhan tersebut bermula pada saat sejumlah pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa damai yang menuntut hak-hak mereka. Namun, terjadi friksi antara peserta aksi dengan pekerja asing sehingga kericuhan tidak dapat terhindari.

Baca: Pegiat HAM Desak PT GNI Bertanggung Jawab atas Tragedi Kericuhan Karyawan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulhas: Kemendag Dukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Gresik, Termasuk Izin Ekspor

18 jam lalu

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Manyar, Gresik, Jawa Timur, Jumat 29 Juli 2022. Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 34,9 persen dan diitargetkan hingga akhir tahun 2022 mencapai 50 persen. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Zulhas: Kemendag Dukung Kebutuhan Operasi Freeport untuk Smelter Gresik, Termasuk Izin Ekspor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan siap mendukung kebutuhan operasi PT Freeport Indonesia (PTFI) menjelang dioperasikannya Smelter kedua di Gresik, Jawa Timur.


Pledoi Fatia Maulidiyanti di Kasus Lord Luhut: Niat Saya Hanya Satu, Menolong Rakyat Papua

3 hari lalu

Mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Menkokemarintiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 21 Agustus 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. TEMPO/Subekti.
Pledoi Fatia Maulidiyanti di Kasus Lord Luhut: Niat Saya Hanya Satu, Menolong Rakyat Papua

Fatia Maulidiyanti menyampaikan tidak ada upaya pencemaran nama baik maupun penghinaan dalam podcastnya bersama Haris Azhar.


Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

4 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

Fatia Maulidiyanti membacakan pleidoinya dalam sidang ke-29 yang digelar Senin malam, 27 November 2023.


Polisi Irlandia Melakukan 34 Penangkapan setelah Kerusuhan Dublin

7 hari lalu

Pekerja mengeluarkan sisa-sisa kendaraan yang terbakar, menyusul kerusuhan pasca penikaman di sekolah yang menyebabkan beberapa anak-anak dan orang dewasa terluka, di Dublin, Irlandia 24 November 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne
Polisi Irlandia Melakukan 34 Penangkapan setelah Kerusuhan Dublin

Polisi Irlandia pada Jumat 24 November 2023 mengatakan telah melakukan 34 penangkapan karena kerusuhan anti-imigran di Dublin semalam.


Terkini Bisnis: Pemerintah Akan Permudah Izin Bagi Perusahaan yang Mau Bangun Smelter HPAL, Gurita Bisnis Ryan Harris

9 hari lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Terkini Bisnis: Pemerintah Akan Permudah Izin Bagi Perusahaan yang Mau Bangun Smelter HPAL, Gurita Bisnis Ryan Harris

Pemerintah akan mempermudah izin perusahaan yang ingin mendirikan smelter High Pressure Acid Leaching (HPAL) di Tanah Air.


Pemerintah Bakal Beri Karpet Merah untuk Perusahaan yang Ingin Bangun Smelter HPAL

9 hari lalu

Pemerintah Bakal Beri Karpet Merah untuk Perusahaan yang Ingin Bangun Smelter HPAL

Pemerintah sedang mendorong perusahaan untuk berinvestasi di HPAL alih-alih smelter berteknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF).


Polisi dan Suporter Terluka dalam Kerusuhan Usai Laga Gresik United vs Deltras FC di Liga 2

12 hari lalu

Tangkapan layar sejumlah aparat berjaga di luar stadion usai pertandingan Liga 2 antara Gresik United dan Deltras FC di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik, Jawa Timur, Minggu sore, 19 November 2023. ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin
Polisi dan Suporter Terluka dalam Kerusuhan Usai Laga Gresik United vs Deltras FC di Liga 2

Suporter Gresik United kecewa setelah timnya kalah 1-2 dari Deltras FC di lanjutan laga Liga 2.


Jokowi Bertemu Bos Freeport di AS, Bahas Perpanjangan Izin Tambang, Investasi Smelter di Fakfak hingga..

17 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin, 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Bertemu Bos Freeport di AS, Bahas Perpanjangan Izin Tambang, Investasi Smelter di Fakfak hingga..

Presiden Jokowi bertemu dengan Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di sela-sela kunjungannya di Washington DC, AS, kemarin. Apa yang dibahas?


Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

18 hari lalu

Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 November 2023. Komisi I DPR RI secara resmi menyepakati Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

Jenderal Agus Subiyanto akan mendapat warisan sejumlah masalah institusional jika kelak menjabat Panglima TNI.


Berbeda dari Haris Azhar, Ini Tuntutan untuk Fatia Maulidiyanti dari Jaksa Kasus Lord Luhut

18 hari lalu

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kiri) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 September 2023. Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dari Trend Asia dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia. Mereka dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Berbeda dari Haris Azhar, Ini Tuntutan untuk Fatia Maulidiyanti dari Jaksa Kasus Lord Luhut

Jaksa menuntut hukuman berbeda untuk Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Menko Luhut.