TEMPO.CO, Jakarta -Pada Jumat, 27 Januari 2023 digelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terhadap para terdakwa yang merupakan anak buah Ferdy Sambo. Mereka adalah Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Kelimanya diketahui merupakan anak buah Ferdy Sambo yang saling bekerja sama untuk memuluskan skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, yang sebelumnya dirancang Eks Kadiv Propam Polri itu.
Baca : Jaksa Akui Ada Dilema Yuridis dalam Tuntutan 12 Tahun Richard Eliezer
Dalam sidang tuntutan tersebut, tuntutan tertinggi selama tiga tahun penjara dijatuhkan kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria. Berikut selengkapnya daftar tuntutan kepada kelima terdakwa:
- Hendra Kurniawan (Tiga Tahun Penjara)
Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Jaksa mengatakan, Hendra telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
- Agus Nur Patria (Tiga Tahun Penjara)
Seperti halnya Hendra, terdakwa OOJ selanjutnya yaitu Agus Nur Patria dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Dia bersalah karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
- Baiquni Wibowo (Dua Tahun Penjara)
Sementara Baiquni Wibowo dinyatakan bersalah lantaran melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer. Dia dituntut hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara.
- Chuck Putranto (Dua Tahun Penjara)
Jaksa penuntut umum menuntut mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dengan hukuman penjara dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Chuck merupakan satu dari tujuh terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
- Arif Rahman Arifin (Satu Tahun Penjara)
Terakhir, JPU menuntut Arif Rahman Arifin dengan hukuman penjara satu tahun. Jaksa juga menuntut Arif dijatuhi denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan yang diterima Arif ini diketahui paling rendah daripada keempat terdakwa OOJ lainnya.
HARIS SETYAWAN
Baca juga : Jaksa Sebut Dilema Psikologis Richard Eliezer Tak Melepaskannya dari Pertanggungjawaban
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.