Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Larang Subsidi Biaya Haji Pakai Dana Jemaah yang Belum Berangkat Karena Berpotensi Malpraktik

Editor

Febriyan

image-gnews
Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M di Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M di Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh melarang adanya praktik subsidi biaya haji dari dana milik jemaah yang belum berangkat. Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, Kementrian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 98.893.909,11 disubsidi 30 persen menggunakan nilai manfaat dana jemaah yang masuk daftar tunggu dan 70 persen dari dana milik jemaah yang berangkat. 

Menurut Niam, jika hal tersebut dilakukan maka bisa masuk kategori malpraktik dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Kalau digunakan untuk menutup BPIH bagi jemaah lain maka itu bisa masuk malpraktik penyelenggaraan ibadah haji," kata Niam dalam keterangannya, Senin, 30 Januari 2023. 

Niam mengatakan nilai manfaat bukan hanya untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini, namun juga untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun mendatang. Ia mengingatkan nilai manfaat calon jemaah haji yang sedang mengantre/jemaah tunggu tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat. 

"Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. Kepemilikan dananya bersifat personal, meski dikembangkan secara kolektif, Manfaatnya dikembalikan secara personal," kata Niam. 

Kementrian Agama Usulkan Kenaikan Biaya Haji Hingga Rp 98,89 Juta

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan untuk menaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 98.893.909,11. 

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70 persen  atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut.

BPKH Sebut Nilai Manfaat Bisa Tergerus Habis Sebelum 2027

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyebut kenaikan biaya haji 2023 melalui perubahan persentase subsidi perlu dilakukan agar nilai manfaat para jemaah tunggu tidak tergerus. Menurut Fadlul, jika skema subsidi lama diteruskan pada kloter jemaah haji tahun ini, dikhawatirkan seluruh nilai manfaat jemaah akan tergerus habis sebelum 2027.

Pada tahun lalu, pemerintah menggunakan skema 41:59 untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yakni 41 persen biaya ditanggung jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 59 persen BPIH disubsidi menggunakan nilai manfaat. Pada tahun 2023, proposionalnya diusulkan berubah menjadi 70:30.

"Kalau kami hitung di bawah 70:30 itu kekhawatirannya akan menggerus nilai manfaat jemaah haji yang akan berangkat di tahun berikutnya," ujar Fadlul di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Januari 2023. 

Fadlul menjelaskan, BPKH hanya bisa memberikan subsidi maksimal Rp30 juta per jemaah haji. Jika menggunakan skema persentase subsidi tahun 2022, Fadlul menyebut nilai subsidi yang diberikan akan membengkak hingga dua kali lipat. 

Hal itu dapat mengakibatkan nilai manfaat milik jemaah tunggu ikut terpakai. Konsekuensinya, jemaah tunggu bisa menunggu waktu keberangkatan lebih lama karena dananya telah dipakai jemaah yang berangkat. 

Oleh karena itu, Fadlul menyebut usulan skema subsidi Kementrian Agama soal biaya haji sebesar 70:30 dirasa BPKH itu sudah pas. 

"Jadi keuangan BPKH baik-baik saja. Tapi kalau itu (persentase subsidi) kita buat sama dengan tahun lalu, itu kitanya yang jadi salah. Kita akan bertemu satu titik haji setahun berangkat 2 kali di tahun 2027. Betul ada nilai manfaat Rp20 triliun yang terkumpul, tapi itu akan tergerus dan tidak akan sampai 2027," kata Fadlul.   

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Baznas Gelar Pesantren Kilat di KRI Semarang-594

3 jam lalu

Baznas Gelar Pesantren Kilat di KRI Semarang-594

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama BPKH dan TNI AL kembali menggelar Pesantren Kilat Ramadhan 1445 H untuk siswa-siswi SMA/sederajat


Terpopuler Bisnis: Kritik Penetapan BSD dan PIK 2 Jadi PSN, Alasan Damri Tak Gunakan Bus Listrik di Arus Mudik

2 hari lalu

Pengendara melintas di depan landmark BSD CITY Jalan Raya Serpong, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terpopuler Bisnis: Kritik Penetapan BSD dan PIK 2 Jadi PSN, Alasan Damri Tak Gunakan Bus Listrik di Arus Mudik

Penetapan BSD dan PIK 2 menjadi PSN dikritik oleh sejumlah pihak. Damri enggan menggunakan bus listrik untuk armada lebaran.


BPKH Buka Program Balik Gratis Usai Mudik, Total Ada 3.600 Kuota

3 hari lalu

Salah satu bus yang mengangkut peserta Program Mudik Gratis Lebaran 2023 untuk kembali ke Jakarta dan sekitarnya diberangkatkan dari Terminal Tirtonadi Solo, Jumat, 28 April 2023.
BPKH Buka Program Balik Gratis Usai Mudik, Total Ada 3.600 Kuota

BPKH kembali membuka program "Balik Kerja Bareng" khusus pemudik yang akan kembali ke perantauan setelah libur Idul Fitri 2024. Total 80 bus eksekutif disediakan secara gratis.


Kata Kemenag Soal Umrah dan Haji Khusus Berbiaya Murah

4 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) berbincang dengan Menteri Haji dan Umrah Saudi Taufiq F Al Rabiah saat melakukan pertemuan bilateral di Mekah, Arab Saudi, Jumat, 30 Juni 2023. Pada pertemuan tersebut Yaqut menyampaikan sejumlah catatan perbaikan dalam upaya perbaikan penyelenggaraan ibadah haji tahun selanjutnya. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kata Kemenag Soal Umrah dan Haji Khusus Berbiaya Murah

Ini respons Kemenag soal maraknya umrah dan haji biaya murah.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

7 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.


Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

9 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Juknis Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya

Ditjen Bimas Hindu berupaya menyelesaikan 13 regulasi turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pendidikan Widyalaya.


Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

14 hari lalu

Sumber: PWNUJatim.or.id
Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?


Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

15 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026 Yahya Cholil Staquf (kanan) bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadiri penutupan Muktamar NU ke-34 di UIN Raden Intan, Lampung, Jumat 24 Desember 2021. Pada Muktamar NU ke-34 itu terpilih Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU dan Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hubungan Kekerabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf bersaudara, keduanya putra K.H. Muhammad Cholil Bisri.


Iktikaf pada 10 Malam Terakhir Ramadan, Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran

15 hari lalu

Suasana Masjid Istiqlal saat bulan Ramadan, di Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Masjid Istiqlal menjadi masjid pertama di dunia yang meraih sertifikat Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) sebagai rumah ibadah dengan bangunan ramah lingkungan atau green building yang diberikan oleh lembaga internasional. TEMPO/Subekti
Iktikaf pada 10 Malam Terakhir Ramadan, Masjid Istiqlal Buka Pendaftaran

Pengelola Masjid Istiqlal akan menyeleksi jemaah yang mendaftarkan diri mengikuti iktikaf selama 10 hari terakhir puasa Ramadan secara berturut-turut.


Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

15 hari lalu

Pengunjung melihat Al Quran pada Gebyar Nuzulul Quran di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa 11 April 2023. Gebyar Nuzulul Quran tersebut menampilkan sembilan mushaf fenomenal yang saat ini menjadi koleksi Bayt Al-Quran Kementerian Agama. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kemenag Salurkan 34 Ribu Mushaf Al-Qur'an dan Surah Yasin

Jumlah tesebut masing-masing terdiri atas 17 ribu Mushaf Al-Qur'an dan 17 ribu Surah Yasin.