MUI Larang Subsidi Biaya Haji Pakai Dana Jemaah yang Belum Berangkat Karena Berpotensi Malpraktik

Editor

Febriyan

Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M di Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Rapat Dengar Pendapat Panja Komisi VIII DPR RI mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 H/2023 M di Senayan, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh melarang adanya praktik subsidi biaya haji dari dana milik jemaah yang belum berangkat. Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023, Kementrian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 98.893.909,11 disubsidi 30 persen menggunakan nilai manfaat dana jemaah yang masuk daftar tunggu dan 70 persen dari dana milik jemaah yang berangkat. 

Menurut Niam, jika hal tersebut dilakukan maka bisa masuk kategori malpraktik dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Kalau digunakan untuk menutup BPIH bagi jemaah lain maka itu bisa masuk malpraktik penyelenggaraan ibadah haji," kata Niam dalam keterangannya, Senin, 30 Januari 2023. 

Niam mengatakan nilai manfaat bukan hanya untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun ini, namun juga untuk calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun mendatang. Ia mengingatkan nilai manfaat calon jemaah haji yang sedang mengantre/jemaah tunggu tidak boleh digunakan untuk menutup biaya jemaah haji yang akan berangkat. 

"Dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu, tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan. Kepemilikan dananya bersifat personal, meski dikembangkan secara kolektif, Manfaatnya dikembalikan secara personal," kata Niam. 

Kementrian Agama Usulkan Kenaikan Biaya Haji Hingga Rp 98,89 Juta

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan untuk menaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp 98.893.909,11. 

Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70 persen  atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut.

BPKH Sebut Nilai Manfaat Bisa Tergerus Habis Sebelum 2027

Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyebut kenaikan biaya haji 2023 melalui perubahan persentase subsidi perlu dilakukan agar nilai manfaat para jemaah tunggu tidak tergerus. Menurut Fadlul, jika skema subsidi lama diteruskan pada kloter jemaah haji tahun ini, dikhawatirkan seluruh nilai manfaat jemaah akan tergerus habis sebelum 2027.

Pada tahun lalu, pemerintah menggunakan skema 41:59 untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), yakni 41 persen biaya ditanggung jemaah sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan 59 persen BPIH disubsidi menggunakan nilai manfaat. Pada tahun 2023, proposionalnya diusulkan berubah menjadi 70:30.

"Kalau kami hitung di bawah 70:30 itu kekhawatirannya akan menggerus nilai manfaat jemaah haji yang akan berangkat di tahun berikutnya," ujar Fadlul di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Januari 2023. 

Fadlul menjelaskan, BPKH hanya bisa memberikan subsidi maksimal Rp30 juta per jemaah haji. Jika menggunakan skema persentase subsidi tahun 2022, Fadlul menyebut nilai subsidi yang diberikan akan membengkak hingga dua kali lipat. 

Hal itu dapat mengakibatkan nilai manfaat milik jemaah tunggu ikut terpakai. Konsekuensinya, jemaah tunggu bisa menunggu waktu keberangkatan lebih lama karena dananya telah dipakai jemaah yang berangkat. 

Oleh karena itu, Fadlul menyebut usulan skema subsidi Kementrian Agama soal biaya haji sebesar 70:30 dirasa BPKH itu sudah pas. 

"Jadi keuangan BPKH baik-baik saja. Tapi kalau itu (persentase subsidi) kita buat sama dengan tahun lalu, itu kitanya yang jadi salah. Kita akan bertemu satu titik haji setahun berangkat 2 kali di tahun 2027. Betul ada nilai manfaat Rp20 triliun yang terkumpul, tapi itu akan tergerus dan tidak akan sampai 2027," kata Fadlul.   








Regulasi Haji dan Umrah untuk Penyelenggaraan Lebih Baik

1 hari lalu

Regulasi Haji dan Umrah untuk Penyelenggaraan Lebih Baik

Regulasi yang ada tidak memberatkan para penyelenggara ibadah haji dan umrah yang resmi.


Menag Usul Jemaah Lunas Tunda 2022 Tidak Nambah Biaya Haji

1 hari lalu

Menag Usul Jemaah Lunas Tunda 2022 Tidak Nambah Biaya Haji

Jemaah lunas tunda 2022 pada dasarnya adalah jemaah lunas tunda 2020


Kronologi Penipuan Ratusan Jemaah Umrah, Pasutri Pemilik Agen Perjalanan Resmi Jadi Tersangka

1 hari lalu

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya,  Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan terkait kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Dalam keteranganya, status AG (15) kini dinaikkan dari anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kronologi Penipuan Ratusan Jemaah Umrah, Pasutri Pemilik Agen Perjalanan Resmi Jadi Tersangka

Pasutri pemilik agen perjalanan ini ditangkap dan resmi jadi tersangka penipuan umrah dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.


Warga Puncak Gerebek Warung Bakso Buka Siang Hari Saat Ramadan, MUI Kabupaten Bogor Singgung SKB

1 hari lalu

Petugas gabungan saat menertibkan rumah makan yang menyediakan untuk makan di tempat di Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 26 Mei 2020. Penertiban tersebut untuk mengurangi kerumunan warga serta wisatawan, dan sabagai upaya pemutusan mata rantai COVID-19 di masa Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan wisata Puncak Bogor. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga Puncak Gerebek Warung Bakso Buka Siang Hari Saat Ramadan, MUI Kabupaten Bogor Singgung SKB

MUI Kabupaten Bogor menggelar rapat dengan pihak kecamatan untuk menerapkan SKB soal jam buka tempat makan saat bulan Ramadan.


Kevikepan Yogyakarta Barat Soal Polemik Patung Bunda Maria: Belum Mengajukan Izin

2 hari lalu

Patung Bunda Maria ditutupi terpal di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan dari partai politik Islam, Kamis, 23 Maret 2023 (TEMPO/Shinta Maharani)
Kevikepan Yogyakarta Barat Soal Polemik Patung Bunda Maria: Belum Mengajukan Izin

Kevikepan Yogyakarta Barat, membenarkan pihak pengelola rumah doa di Kulon Progo belum mengajukan izin pendirian patung Bunda Maria.


Bawaslu Tengah Dalami Beredarnya Unggahan Pembagian Amplop Bergambar PDIP di Masjid

2 hari lalu

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di acara peluncurkan IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022. Foto: Bawaslu RI/Bhakti Satrio
Bawaslu Tengah Dalami Beredarnya Unggahan Pembagian Amplop Bergambar PDIP di Masjid

Bawaslu menyatakan tengah mendalami informasi soal pembagian amplop berlogo PDIP di dalam masjid.


Film Buya Hamka Tayang 20 April 2023, Kisah Pahlawan yang Saat Wafat Ingin Dekat dengan Rakyat

3 hari lalu

Konferensi pers film Buya Hamka yang diperankan Vino Bastian. Foto: Falcon Pictures
Film Buya Hamka Tayang 20 April 2023, Kisah Pahlawan yang Saat Wafat Ingin Dekat dengan Rakyat

Film Buya Hamka mengisahkan perjalanan hidup Haji Abdul Malik Karim (Hamka) saat berdakwah dan mendirikan Majelis Ulama Indonesia.


Cerita Ramadan 2023: Jauh-jauh Demi Berburu Santapan Berbuka di Pasar Benhil

4 hari lalu

Warga membeli makanan untuk berbuka puasa di Pasar Takjil Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta, Senin, 4 April 2022. TEMPO/Muhammmad Hidayat
Cerita Ramadan 2023: Jauh-jauh Demi Berburu Santapan Berbuka di Pasar Benhil

Pasar Benhil menjadi salah satu lokasi favorit untuk berburu santapan buka puasa di bulan Ramadan 2023. Cerita warga yang jauh-jauh datang ke sana.


Yaqut Minta ASN Kemenag Tidak Gelar Buka Puasa Bersama: Anggarannya untuk Fakir Miskin dan Anak Yatim

4 hari lalu

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Quomas mengetuk palu usai memberikan keterangan pers penetapan 1 Ramadhan 1444 H di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 22 Maret 2023. Pemerintah memutuskan 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada Kamis esok ANTARA/Rivan Awal Lingga
Yaqut Minta ASN Kemenag Tidak Gelar Buka Puasa Bersama: Anggarannya untuk Fakir Miskin dan Anak Yatim

Menteri Yaqut mengingatkan segenap para ASN Kementerian Agama untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama.


5 Komentar Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, dari Menteri hingga Ketum PP Muhammadiyah

4 hari lalu

Patung Bunda Maria ditutupi terpal di Dusun Degolan, Bumirejo, Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan dari partai politik Islam, Kamis, 23 Maret 2023 (TEMPO/Shinta Maharani)
5 Komentar Penutupan Patung Bunda Maria di Kulon Progo, dari Menteri hingga Ketum PP Muhammadiyah

Penutupan Patung Bunda Maria di Lendah, Kulon Progo mengundang komentar dari banyak pihak