Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menunggu Lampu Hijau Pemerintah

image-gnews
Pantai Bunaken di Sulawesi Utara.Foto/Tempo/Wahyu Setiawan
Pantai Bunaken di Sulawesi Utara.Foto/Tempo/Wahyu Setiawan
Iklan

INFO NASIONAL - Musabab mandeknya pembahasan RUU Daerah Kepulauan selama bertahun-tahun, disinyalir karena pihak pemerintah belum memberi ‘lampu hijau’ agar segera disahkan. Padahal Presiden Joko Widodo telah memerintahkan tujuh kementerian untuk membahas rancangan undang-undang tersebut bersama DPR.

Tujuh kementerian itu adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Hanya saja, pembahasan tidak berlanjut karena sejumlah kementerian tak menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Sejak itu, tiada tindak lanjut atas RUU Daerah Kepulauan ini.

Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Syamsuddin, mengatakan pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak berlanjut karena sudah diakomodasi dalam undang-undang. “75 persen muatan dalam rancangan RUU telah diatur dalam undang-undang yang ada," ujarnya pada Desember 2022.

Dia menjelaskan undang-undang yang telah memuat sejumlah unsur dalam RUU Daerah Kepulauan di antaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan sebagainya.

Ihwal muatan yang sama dalam RUU ini, menurut dia, dikhawatirkan menciptakan duplikasi dan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kemudian ada pula kekhawatiran RUU Daerah Kepulauan ini menyimpang dari prinsip dasar konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Ini sebaiknya menjadi bahan pertimbangan pembahasan lanjutan RUU Daerah Kepulauan," ucap Syamsuddin.

Adapun Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, mengatakan telah memperhatikan isi dari RUU Daerah Kepulauan. Pada prinsipnya, terdapat dua hal utama dari rancangan undang-undang tersebut, yakni perihal kewenangan dan pendanaan. "Dalam dua hal ini, sebenarnya pemerintah pusat sudah memberikan perhatian khusus melalui berbagai kebijakan terkait daerah berciri kepulauan," kata dia.

Landasan hukum tersebut antara lain dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mencari Jalan Tengah

Guna mengatasi sengkarut dan berlarutnya pembahasan RUU Daerah Kepulauan, Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta agar semua pihak kembali isi draf rancangan yang ada saat ini. Untuk diketahui, konten RUU Daerah Kepulauan terakhir pada 2017.

Seiring waktu, kata dia, telah terbit sejumlah undang-undang dan peraturan pemerintah yang bersinggungan dengan isi draf RUU Daerah Kepulauan. "Saya mendukung RUU Daerah Kepulauan ini didorong menjadi undang-undang, tetapi perlu strategi dengan menjadikannya mainstream," kata Mardani. Artinya, perlu cara-cara kreatif untuk mengegolkan RUU Daerah Kepulauan. "Ini tinggal mengubah paradigmanya."

Mardani Ali Sera menyarankan tiga hal agar RUU Daerah Kepulauan segera diproses. Pertama, membangun gagasan yang mainstream, perlunya memasukkan paradigma baru dalam RUU tersebut, yakni unsur blue economy atau ekonomi biru. "Blue economy ini basisnya kelautan, sehingga akan sangat berdampak pada delapan provinsi kepulauan," katanya. 

Kemudian, Mardani mengusulkan agar BKS Provinsi Kepulauan menyampaikan gagasan dalam RUU ini ke lingkaran presiden agar visi poros maritim yang sudah kuat dapat terimplementasi dengan baik. 

Kedua, Mardani Ali Sera melanjutkan, mengawal peraturan pemerintah yang berkaitan dengan daerah kepulauan. "Sambil mendayung, peraturan pemerintahnya dikawal terus," ucapnya. 

Terakhir, jangan lelah memperjuangkan provinsi kepulauan. "Karena sejatinya Indonesia adalah negara kepulauan dan yang seharusnya paling maju adalah daerah kepulauan," ucap Mardani. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

6 jam lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.


PT Pegadaian Dukung Kesetaraan Gender Melalui Edukasi Keuangan

7 jam lalu

PT Pegadaian Dukung Kesetaraan Gender Melalui Edukasi Keuangan

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, PT Pegadaian dukung Kegiatan Edukasi Keuangan bertema "Perempuan Cerdas Keuangan, Perempuan Indonesia Hebat" yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


BRI Kembali Ingatkan WaspadaI Modus Penipuan Online

7 jam lalu

BRI Kembali Ingatkan WaspadaI Modus Penipuan Online

Aksi penipu yang mengirim file berekstensi APK tetap terjadi. Berikut tips mengatasinya.


Bamsoet Dukung Rencana Touring Kebudayaan

7 jam lalu

Bamsoet Dukung Rencana Touring Kebudayaan

Bamsoet mendukung rencana touring kebudayaan bertajuk "Borobudur to Berlin. Global Cultural Journey: Spreading Tolerance and Peace".


AgenBRILink Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

7 jam lalu

AgenBRILink Layani Kebutuhan Perbankan Masyarakat Selama Libur Lebaran

796 ribu agen laku pandainya yakni AgenBRILink siap melayani berbagai kebutuhan perbankan nasabah.


BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

7 jam lalu

BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Penuhi Permintaan saat Lebaran

Usaha kue kering Retas Snacks and Cookies semakin berkembang pesat setelah mendapat bantuan KUR dari BRI.


Bayar Zakat dan Sedekah Bisa Lewat BRImo

7 jam lalu

Bayar Zakat dan Sedekah Bisa Lewat BRImo

Super apps mobile banking milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BRImo dirancang untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan transaksi keuangan.


Bamsoet Dukung Fashion Show Kain Tradisional Indonesia di San Polo Italia

8 jam lalu

Bamsoet Dukung Fashion Show Kain Tradisional Indonesia di San Polo Italia

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet, mendukung rencana pagelaran fashion show oleh Dian Natalia Assamady bertajuk "Keindahan Karya Kain. Tenun dan Batik Ku Indonesia".


Pemkab Kediri Prediksi Pembangunan Pasar Ngadiluwih Awal 2025

8 jam lalu

Pemkab Kediri Prediksi Pembangunan Pasar Ngadiluwih Awal 2025

Pemenang tender diperkirakan akhir 2024 dan kontrak pengerjaan sekitar Maret 2025.


Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

8 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
Bali Maritime Tourism Hub Harus Terintegrasi

Pelindo harus memastikan BMTH menjadi destinasi yang membuat wisatawan mancanegara bisa tinggal lama di Bali.