Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepastian Hukum agar Kepulauan Berdaya

image-gnews
Salah satu sudut pantai di Halmahera Selatan, Maluku Utara.Foto/Tempo/ Lourentius EP
Salah satu sudut pantai di Halmahera Selatan, Maluku Utara.Foto/Tempo/ Lourentius EP
Iklan

INFO NASIONAL - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah menyepakati 38 revisi dan rancangan undang-undang dalam Program Legislasi Nasional Prioritas pada 2023. Satu dari 38 itu adalah Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan. Rancangan belied tersebut menjadi penting sebagai landasan hukum bagi daerah kepulauan dalam percepatan pembangunan.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Achmad, menyatakan bahwa RUU Daerah Kepulauan sangat penting dan strategis masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Menurut dia, RUU ini bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

"RUU ini penting dan strategis untuk memakmurkan rakyat. Daerah kepulauan ini terkenal juga dengan 3T, yaitu terluar, terisolir, dan termiskin. Dengan diberi kewenangan pada Pemda, daerah dengan 3T itu bisa dipercepat pembangunannya," ujarnya pada saat berkunjung ke Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara pada rangkaian sosialisasi Prolegnas di Kendari, Senin, 16 Januari 2023.

Menurut Politikus Partai Demokrat itu, potensi daerah kepulauan sangat besar, terutama kekayaan perikanannya. Sayangnya, potensi perikanan ini belum dimaksimalkan. Yang terjadi justru perikanan di daerah kepulauan malah dicuri pihak asing.

Achmad mengatakan karakteristik daerah kepulauan memang unik, baik sisi geografi, pedesaan, dan transportasinya. Di sinilah butuh regulasi khusus pula yang mengatur daerah kepulauan.

Sebelumnya, Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan yang juga Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mengatakan, RUU Daerah Kepulauan sudah diperjuangkan sejak 18 tahun lalu, yakni pada dua periode DPR dan dua periode DPD. Parlemen bahkan sudah beberapa kali memasukan pembahasan dalam prolegnas, namun hingga hari ini belum juga dibahas dan disahkan.

"Kenapa hingga hari ini belum juga dibahas dan disahkan? Tentunya ini menimbulkan pertanyaan bagi kami. Ada apa dengan RUU Daerah Kepulauan?" ujar Ali Mazi saat Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Tempo pada Desember 2022.

Bahkan, RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Pada kenyataannya, hingga kuartal terakhir tahun ini belum terdengar tindak lanjut untuk membahas rancangan undang-undang tersebut. Karena itu, Ali Mazi melanjutkan, Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan mendorong agar RUU Daerah Kepulauan benar-benar dibahas dan disahkan pada Prolegnas 2023 ini, sehingga daerah bisa lebih cepat berdaya.

Sebagai informasi, di dalam Badan Kerja Sama Daerah Provinsi Kepulauan terdiri dari delapan provinsi kepulauan, yakni Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Adapun daerah kepulauan meliputi Daerah Tingkat I seperti Provinsi Maluku, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Barat, serta Daerah Tingkat II antara lain Pemerintah Kota Batam, Bima, Ambon, Natuna, dan Biak Numfor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tujuan RUU Daerah Kepulauan, Ali Mazi melanjutkan, sudah jelas demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat yang tinggal di daerah berciri kepulauan. Dengan begitu, mereka memiliki kesempatan yang lebih besar dalam mengelola sumber daya secara optimal dan bertanggung jawab.

Ia pun menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan lahir dari niat ikhlas dan kesungguhan bagi masyarakat, bukan untuk menjadi daerah otonomi khusus. "Kami tidak ingin provinsi kepulauan menjadi otonomi. Tetapi paling tidak, ibarat pembagian kue, ada kesamarataan antara daerah kepulauan dengan non-kepulauan," ujarnya.

Dari sisi konten, setidaknya ada tiga bahasan utama dalam RUU Daerah Kepulauan. Pertama, tentang pengelolaan kewilayahan dan pembagian hasil. Kedua, kepemerintahan, dan ketiga adalah anggaran.

Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan-Universitas IPB, Rokhmin Dahuri, menyampaikan tanpa UU Daerah Kepulauan, alokasi APBN akan terus sebagian besar mengalir ke Pulau Jawa dan daerah-daerah lain yang jumlah penduduknya besar.  Karena, dasar alokasinya hanya berdasarkan pada jumlah penduduk.

“Dengan adanya UU Daerah Kepulauan maka alokasi APBN ke daerah-daerah, aliran investasi dan bisnis, pembangunan kawasan industri, dan pembangunan SDM dan infrastruktur akan lebih proporsional ke daerah-daerah provinsi kepulauan,” tuturnya.

Alhasil, Rokhim melanjutkan, alokasi APBN bukan hanya berdasarkan pada jumlah penduduk di suatu daerah provinsi, tetapi juga atas dasar jumlah pulau, panjang garis pantai, dan luas wilayah lautnya. Dan, ini relevan dengan kebijakan prioritas pemerintah untuk membangun Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Selain itu, kata dia, Undang-undang Daerah Kepulauan diyakini akan mendorong pendayagunaan potensi ekonomi maritim sekitar US$ 1,4 triliun per tahun dan lapangan kerja untuk 45 juta orang. “Saat ini yang baru dimanfaatkan sekitar 15 persen dari total potensi ekonominya,” ujarnya.

Dengan demikian, RUU Daerah Kepulauan akan membangkitkan sumber-sumber pertumbuhan (pusat-pusat kemakmuran) baru di luar Jawa, wilayah pulau-pulau kecil, dan wilayah terdepan (terluar), sehingga seluruh wilayah NKRI dan rakyat Indonesia akan maju dan hidup sejahtera secara berkelanjutan. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bamsoet : Melayani dan Melindungi Pemudik Lebaran 2024

5 jam lalu

Bamsoet : Melayani dan Melindungi Pemudik Lebaran 2024

Pemerintah hendaknya segera memastikan kesiapan seluruh moda angkutan umum, baik darat, laut maupun udara, untuk melayani hampir 200 juta orang yang akan melakukan perjalanan mudik guna merayakan lebaran tahun 2024 ini.


Baznas Gelar Pesantren Kilat di KRI Semarang-594

5 jam lalu

Baznas Gelar Pesantren Kilat di KRI Semarang-594

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama BPKH dan TNI AL kembali menggelar Pesantren Kilat Ramadhan 1445 H untuk siswa-siswi SMA/sederajat


Momentum Kebaikan Buka Puasa Bersama dengan BINUS Senayan

5 jam lalu

Momentum Kebaikan Buka Puasa Bersama dengan BINUS Senayan

Buka Puasa Bersama BINUS sebagai wujud kepedulian dan kebersamaan.


Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

18 jam lalu

Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Bank Mandiri memberikan bingkisan kepada 57.000 anak yatim dan duafa di seluruh Indonesia.


Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

18 jam lalu

Bamsoet Dukung Kerjasama PT JIO Distribusi Indonesia dan BAIC Internasional Hadirkan Mobil Jeep BAIC

Bambang Soesatyo mendukung masuknya Beijing Automotive Group melalui BAIC Internasional meramaikan pasar otomotif Indonesia.


Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

18 jam lalu

Strategi Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2024 Nyaman dan Ceria

Puluhan ribu armada disiapkan di sektor transportasi darat, laut, dan udara. Semua untuk melayani 193,6 juta pemudik.


Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

19 jam lalu

Rekomendasi Tempat Wisata dan Kuliner untuk Keluarga di Hong Kong

Hong Kong, sebuah kota yang memikat dengan perpaduan antara budaya tradisional dan kemajuan modern, menawarkan pengalaman liburan yang tak terlupakan bagi seluruh anggota keluarga.


Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

19 jam lalu

Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meresmikan peluncuran Katalog Elektronik Versi 6.0 pada Kamis, 28 Maret 2024, di Jakarta.


Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

20 jam lalu

Puan Maharani: Komitmen dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


BNPT Dukung Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

20 jam lalu

BNPT Dukung Pencapaian Visi Indonesia Emas 2045

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Bangbang Surono, A.k, M.M, CA., optimis BNPT mampu berperan dan berdampak dalam mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.