TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengatakan Putri Candrawathi sengaja tidak melakukan visum et repertum karena berusaha menutupi ketidakjujurannya soal pengakuan ia diperkosa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa juga menyebut keterangan ahli psikologi forensik yang menyimpulkan Putri Candrawathi mengalami depresi atau trauma kekerasan seksual, tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membuktikan motif pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi kuasa hukum Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023. Menurut jaksa keterangan ahli psikologi forensik tidak relevan dijadikan alat bukti.
“Karena alat bukti tersebut sebagai circumtance evidence atau alat bukti tidak langsung,” kata jaksa.
Jaksa menyebut keterangan saksi ahli psikologi forensik, baik oleh Reni Kusumawardani dan Nathanael Johanes Sumampouw, mengatakan bahwa hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi, dan hasil psikologi forensik tidak bisa seratus persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya.
Jaksa mengatakan hal ini sesuai dengan keterangan saksi ahli kriminologi Profesor Muhammad Mustofa, yang mengatakan untuk membuktikan ada tidaknya suatu perbuatan pelecehan seksual atau pemerkosaan, harus ada bukti ilmiah, yaitu pemeriksaan forensik seperti jejak DNA berupa visum et repertum.
“Tapi pemeriksaan itu tidak dilakukan Putri Candrawathi karena berusaha menutupi dan mempertahankan ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum. Berkenaan dengan hal tersebut, maka dalil-dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum harus dikesampingkan,” ujar jaksa.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi sebelumnya menyampaikan pleidoi mereka pada Rabu kemarin, 25 Januari 2023. Dalam pembelaannya, Putri menegaskan dirinya sebagai korban kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Magelang, 7 Juli 2022.
“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22,” kata Putri Candrawathi saat membacakan pleidoi.
Baca: Mahfud Md Doakan Richard Eliezer Dapat Hukuman Ringan, tapi Ingatkan Tetap Sportif