Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Sebut Putri Candrawathi Tak Lakukan Visum karena Berusaha Pertahankan Ketidakjujuran

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa Putri Candrawathi berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Putri juga menyinggung kondisi anak-anaknya yang mendapat cemoohan dan kecaman karena pemberitaan luas kasus pembunuhan Brigadir J yang kerapkali menyudutkan dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Putri Candrawathi berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum membacakan nota pembelaan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Putri juga menyinggung kondisi anak-anaknya yang mendapat cemoohan dan kecaman karena pemberitaan luas kasus pembunuhan Brigadir J yang kerapkali menyudutkan dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengatakan Putri Candrawathi sengaja tidak melakukan visum et repertum karena berusaha menutupi ketidakjujurannya soal pengakuan ia diperkosa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa juga menyebut keterangan ahli psikologi forensik yang menyimpulkan Putri Candrawathi mengalami depresi atau trauma kekerasan seksual, tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membuktikan motif pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Hal ini disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi kuasa hukum Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023. Menurut jaksa keterangan ahli psikologi forensik tidak relevan dijadikan alat bukti.

“Karena alat bukti tersebut sebagai circumtance evidence atau alat bukti tidak langsung,” kata jaksa.

Jaksa menyebut keterangan saksi ahli psikologi forensik, baik oleh Reni Kusumawardani dan Nathanael Johanes Sumampouw, mengatakan bahwa hasil analisa psikologi forensik memiliki deviasi, dan hasil psikologi forensik tidak bisa seratus persen menjamin kebenaran hasil dengan fakta yang sebenarnya.

Jaksa mengatakan hal ini sesuai dengan keterangan saksi ahli kriminologi Profesor Muhammad Mustofa, yang mengatakan untuk membuktikan ada tidaknya suatu perbuatan pelecehan seksual atau pemerkosaan, harus ada bukti ilmiah, yaitu pemeriksaan forensik seperti jejak DNA berupa visum et repertum

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tapi pemeriksaan itu tidak dilakukan Putri Candrawathi karena berusaha menutupi dan mempertahankan ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum. Berkenaan dengan hal tersebut, maka dalil-dalil yang dikemukakan oleh penasihat hukum harus dikesampingkan,” ujar jaksa.

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi sebelumnya menyampaikan pleidoi mereka pada Rabu kemarin, 25 Januari 2023. Dalam pembelaannya, Putri menegaskan dirinya sebagai korban kekerasan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Magelang, 7 Juli 2022.

“Saya mengalami kekerasan seksual. Saya dianiaya orang yang sebelumnya selalu kami perlakukan dengan sangat baik. Orang yang kami anggap keluarga. Kejadian sangat pahit yang justru terjadi di hari pernikahan kami yang ke-22,” kata Putri Candrawathi saat membacakan pleidoi.

Baca: Mahfud Md Doakan Richard Eliezer Dapat Hukuman Ringan, tapi Ingatkan Tetap Sportif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Dugaan Pelecehan di Bus Transjakarta, Pelaku Penyandang Disabilitas Autisme?

1 jam lalu

Ilustrasi pelecehan perempuan. nypost.com
Viral Dugaan Pelecehan di Bus Transjakarta, Pelaku Penyandang Disabilitas Autisme?

Manajemen menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang dialami penumpang bus Transjakarta L13E rute Puri Beta-Latuharhari


Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

3 jam lalu

Pemandangan rumah-rumah yang rusak, menyusul infiltrasi mematikan oleh kelompol Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Kfar Aza di Israel selatan, 18 Oktober 2023. REUTERS/Violeta Santos Moura
Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.


Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta yang Viral di Medsos, Ini Penuturan Satu Korbannya

1 hari lalu

Warga menggunakan transportasi umum bus TransJakarta di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 29 September 2023. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana mengubah tarif perjalanan yang besarannya disesuaikan dengan status ekonomi dan KTP domisili penumpang dengan memberlakukan sistem account based ticketing (ABT). Nantinya, tarif untuk warga domisili DKI Jakarta dan non-Jakarta akan berbeda. Seperti diketahui, sampai saat ini tarif Transjakarta belum ada perubahan buat semua konsumen, yakni tetap Rp 3.500. Rencananya, penerapan sistem tiket berbasis profil akun atau ABT bisa digunakan untuk tiga moda transportasi umum di Jakarta, yaitu MRT, LRT, dan Transjakarta. Sistem ini kabarnya sudah mulai diuji coba dan bakal dirilis di Playstore melalui aplikasi JakLingko. Nantinya, penumpang melakukan transaksi perjalanan menggunakan QR Code. TEMPO/Subekti.
Pelecehan Seksual di Bus Transjakarta yang Viral di Medsos, Ini Penuturan Satu Korbannya

PT Transjakarta sudah memasukkan pelaku pelecehan seksual itu dalam status orang dalam pengawasan di lingkungan transportasi publik tersebut.


Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa diputar di JAFF, Hanung Bramantyo Siap Konsekuensi

2 hari lalu

Poster film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa. Foto: Instagram Hanung Bramantyo.
Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa diputar di JAFF, Hanung Bramantyo Siap Konsekuensi

Film Tuhan, Izinkan Aku Berdosa berusaha mengaktualisasi hal-hal tabu dalam masyarakat kita, terutama kasus kasus pelecehan di pesantren.


Komisi PBB Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Hamas dalam Serangan 7 Oktober di Israel

5 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Komisi PBB Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Hamas dalam Serangan 7 Oktober di Israel

Komisi PBB yang menyelidiki kejahatan perang akan fokus pada penyelidikan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Hamas dalam serangan 7 Oktober


Pelajar 17 Tahun di Pondok Aren Tangsel Diperkosa Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan

6 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Pelajar 17 Tahun di Pondok Aren Tangsel Diperkosa Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan

Pelajar di Tangsel korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri itu menceritakannya kepada guru BK di sekolah.


Sean 'Diddy' Combs Hadapi Tuntutan Kekerasan Seksual Kedua dan Ketiga Kali

7 hari lalu

Sean Diddy Combs
Sean 'Diddy' Combs Hadapi Tuntutan Kekerasan Seksual Kedua dan Ketiga Kali

Usai dituntut oleh Cassandra (Cassie) Ventura, Sean 'Diddy' Combs kembali menghadapi tuduhan pelecehan seksual untuk ketiga kalinya.


Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Kejahatan Korupsi Tertinggi di Atas Gratifikasi dan Suap

7 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Penjabat Bupati Sorong Papua, Yan Piet Mosso, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring kegiatan Tangkap Tangan KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap enam orang tersangka baru. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Kejahatan Korupsi Tertinggi di Atas Gratifikasi dan Suap

Eks penyelidik KPK sebut dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap SYL adalah kejahatan korupsi tingkat tertinggi, di atas suap dan gratififikasi.


Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

8 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya, Begini Pengertian Praperadilan

Tak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri ajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Begini penjelasan mengenai praperadilan.


Profil Imelda Herawati, Hakim Perkara Praperadilan Firli Bahuri Gugat Polda Metro Jaya

8 hari lalu

Imelda Herawati. Foto: PN Tanjung Selor
Profil Imelda Herawati, Hakim Perkara Praperadilan Firli Bahuri Gugat Polda Metro Jaya

Hakim Imelda Herawati ditunjuk PN Jakarta Selatan sebagai hakim tunggal untuk menangani persidangan praperadilan eks Ketua KPK, Firli Bahuri.