Masyarakat Kirim Amicus Curiae Demi Lindungi Richard Eliezer, Apa Itu?

Terdakwa Bharada Richard Eliezer membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Richard dengan hukuman penjara 12 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Bharada Richard Eliezer membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Richard dengan hukuman penjara 12 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok masyarakat sipil mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim yang menangani sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Pengiriman amicus curiae itu dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap Richard Eliezer yang direkomendasikan sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Kelompok masyarakat sipil itu terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET dan ELSAM. Pengiriman berkas amicus curiae itu ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyidangkan perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Nomor Register Perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

ICJR Cs meminta hakim PN Jaksel untuk mempertimbangkan terdakwa Richard Eliezer yang direkomendasikan sebagai justice collaborator sebelum memberikan putusan. Pengiriman amicus curiae itu akan disampaikan ICJR Cs ke PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB hari ini.

"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau justice collaborator," tulis ICJR dalam keterangan resminya, Senin, 30 Januari 2023.

Diketahui hari ini sidang replik Richard Eliezer atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah dibacakan penasihat hukum Richard Eliezer pada pekan lalu, 25 Januari 2023.

Lantas, apa itu amicus curiae?

Amicus Curiae adalah sebuah istilah latin yang berarti Friends of The Court atau "Sahabat Pengadilan", seperti dikutip dari hukumonline.com. Hukumpedia menyebutkan bahwa amicus curiae sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

“Keterlibatan” pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet.

Amicus curiae sebenarnya lazim dipakai di negara yang menggunakan sistem hukum common law, bukan civil law sebagaimana yang dianut oleh Indonesia. Namun, bukan berarti praktik ini tak pernah diterapkan di Indonesia.

Kedudukan dalam hukum

Ada yang berpendapat bahwa amicus curiae memang sudah diakui di Indonesia. Yakni, dalam persidangan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hukum acara MK, pihak ketiga yang berkepentingan bisa mendaftarkan diri dan memberikan pendapat dalam sebuah pengujian undang-undang yang diajukan oleh orang lain. Konsep ini sebenarnya mirip dengan konsep amicus curiae yang dianut di negara-negara penganut sistem common law.

Hal ini pernah disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung RI, Ridwan Mansyur saat menerima kunjungan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis, 14 April 2022. Misi kunjungan tersebut adalah menyampaikan komentar tertulis selaku Amicus Curiae (sahabat pengadilan) atas uji materil Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Ridwan menyampaikan bahwa amicus curiae merupakan sebuah praktik hukum yang berasal dari sistem hukum common law. Namun, karana saat ini batas antara sistem common law dan sipil law sangatlah tipis, amicus curiae telah menjadi praktik dalam beberara perkara di peradilan di Indonesia, seperti dikutip dalam laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

Dalam Direktori Putusan MA, kata Ridwan, bisa dilihat beberapa perkara yang melibatkan amicus curriae yang diajukan oleh organisasi masyarakat sipil.

"Coba saja masukan kata kunci amicus curiae, maka akan tampil perkara yang memuat adanya keterlibatan amicus curiae", jelas Ridwan.

Pernah dipakai pada kasus lain

Kasus lain yang terdapat amicus curiae adalah peninjauan kembali kasus Majalah Time versus Soeharto, dan kasus peninjauan kembali praperadilan atas Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra. Amicus curiae juga pernah dipakai dalam kasus penggusuran Papanggo, Jakarta Utara. Pada saat itu, pihak yang bertindak sebagai amicus curiae adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari luar negeri.

Baca: Mahfud Md Doakan Richard Eliezer Dapat Hukuman Ringan, tapi Ingatkan Tetap Sportif








Fakta Jelang Sidang AG, Pacar Mario Dandy: Tolak Diversi hingga Ayah D Bakal Hadir

10 jam lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Fakta Jelang Sidang AG, Pacar Mario Dandy: Tolak Diversi hingga Ayah D Bakal Hadir

Pacar Mario Dandy, AG, akan menjalani sidang hari ini. Berikut fakta-fakta yang dirangkum menjelang sidang.


Hari Ini Sidang AGH Pacar Mario Dandy, Pengacara D Pastikan Tolak Upaya Diversi

16 jam lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Hari Ini Sidang AGH Pacar Mario Dandy, Pengacara D Pastikan Tolak Upaya Diversi

Pengacara D memastikan pihaknya akan menolak upaya diversi yang diajukan kubu AGH, pacar Mario Dandy Satriyo


Jaksa Tak Anggap Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator di Kasus Sabu Teddy Minahasa

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Tak Anggap Dody Prawiranegara sebagai Justice Collaborator di Kasus Sabu Teddy Minahasa

Kuasa hukum Dody Prawiranegara berharap jaksa mempertimbangkan kliennya sebagai justice collaborator di kasus sabu Teddy Minahasa.


Top 3 Metro: Pengacara Dody Cs Bandingkan Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer, Job Fair di Tangerang

1 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Pengacara Dody Cs Bandingkan Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer, Job Fair di Tangerang

Pengacara Dody Prawiranegara mengatakan kejujuran kliennya dalam perkara Teddy MInahasa tidak dipertimbangkan seperti Bharada Richard Eliezer.


Kasus Sabu Teddy Minahasa, Pengacara Dody Cs Kecewa Atas Tuntutan Jaksa dan Bandingkan dengan Richard Eliezer

2 hari lalu

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.  Dalam kesaksiannya Teddy Minahasa membantah menerima paket berisi puluhan ribu dolar Singapura hasil penjualan sabu yang dibawa Dody ke rumahnya pada tanggal 29 September 2023 malam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Sabu Teddy Minahasa, Pengacara Dody Cs Kecewa Atas Tuntutan Jaksa dan Bandingkan dengan Richard Eliezer

Pengacara kecewa kejujuran kliennya dalam kasus sabu Teddy Minahasa tidak dipertimbangkan seperti Bharada Richard Eliezer.


Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

3 hari lalu

Para pendukung Ferdy Sambo bergerak di bawah tanah melobi hakim agar membuat vonis ringan. . Liputan Tempo pekan ini mengungkap hari-hari menjelang vonis yang diwarnai drama adu pengaruh di PN Jaksel.
Survei Indikator: Vonis Ferdy Sambo Beri Berkah Kondisi Penegakkan Hukum

Ferdy Sambo divonis maksimal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Hakim PN Jaksel akan Ajukan Diversi untuk AG Pacar Mario Dandy ke Keluarga D

3 hari lalu

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Hakim PN Jaksel akan Ajukan Diversi untuk AG Pacar Mario Dandy ke Keluarga D

Hakim PN Jaksel wajib mengajukan diversi untuk AG pacar Mario Dandy meski di tahap penyidikan sudah ditolak keluarga korban


LPSK Buka Pintu Perlindungan untuk Whistleblower dan Justice Collaborator Kasus Korupsi

14 hari lalu

Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan LPSK, Senin, 16 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
LPSK Buka Pintu Perlindungan untuk Whistleblower dan Justice Collaborator Kasus Korupsi

LPSK membuka pintu bagi whistleblower kasus korupsi untuk mendapat perlindungan. Peran justice collaborator dalam kasus korupsi sangat penting.


Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

16 hari lalu

Petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba untuk melakukan pengamanan jelang pemindahan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.  Pemindahan Bharada Eliezer dalam rangka menjalani eksekusi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Richard Eliezer, Setelah Tak Lagi Jadi Terlindung LPSK

Richard Eliezer kini tak berstatus lagi sebagai terlindung oleh LPSK. Bagaimana nasibnya ke depan?


LPSK Sebut Richard Eliezer Bisa Ajukan Kembali Permohonan Perlindungan

17 hari lalu

Terdakwa Richard Eliezer menghadiri sidang lanjutan sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Senin, 30 Januari 2023JPU menilai Richard Eliezer bukanlah terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitas-nya.TEMPO/Magang/Muhammad Fahrur Rozi
LPSK Sebut Richard Eliezer Bisa Ajukan Kembali Permohonan Perlindungan

Kuasa hukum Richard Eliezer menyayangkan langkah LPSK yang mencabut perlindungan fisik terhadap Richard.