MK Diduga Ubah Substansi Putusan, Anggota DPR Dorong Pembentukan Dewan Etik

Reporter

Editor

Amirullah

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Dalam permohonannya, PKS meminta angka presidential threshold sebesar 20 persen diturunkan menjadi 7-9 persen. TEMPO/Subekti
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat membacakan putusan uji materi presidential threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 29 September 2022. Dalam permohonannya, PKS meminta angka presidential threshold sebesar 20 persen diturunkan menjadi 7-9 persen. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Komisi Hukum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil menanggapi kabar ihwal Mahkamah Konstitusi yang diduga mengubah substansi putusan soal pencopotan Hakim MK Aswanto. Nasir menyebut dugaan perubahan redaksi dalam putusan MK itu sangat membahayakan masa depan dan integritas tubuh MK.

Selain itu, dia menilai dugaan perubahan ini berpotensi menjadikan MK sebagai alat segelintir kelompok dalam memenuhi ambisi politiknya. Oleh sebab itu, ia mendorong MK membentuk dewan etik untuk mengusut dugaan perubahan redaksi ini.

“Saya mendorong agar MK membentuk dewan etik untuk menelusuri perubahan redaksi sebagaimana yang terdapat dalam salinan putusan terkaitan pergantian Hakim MK Aswanto di tengah jalan,” kata Nasir dalam keterangannya, Ahad, 29 Januari 2023.

Saat membacakan putusan nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materi Undang-Undang MK, hakim konstitusi menyebutkan kalimat “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan….”. Namun, dalam risalah putusan yang dipegang oleh pemohon perkaran, frasa “dengan demikian” diubah menjadi “ke depan”.

Kendati perubahan redaksi itu hanya dua suku kata, Nasir menduga perubahan itu berimplikasi terhadap duduk perkara yang dimohonkan oleh pemohon. Ia turut menduga perubahan redaksi itu disengaja.

“Saya menduga ada kesengajaan terhadap perubahan itu redaksi dalam salinan putusan itu. Tidak seperti biasanya, MK selalu cermat dan prudent dalam menyalin putusan hukumnya,” kata dia.

Nasir mengatakan pembentukan dewan etik merupakan langkah awal untuk menjawab keraguan publik soal adanya pat gulipat perubahan redaksi dalam salinan putusan. Ia berharap pembentukan dewan bisa menjaga kewibawaan MK beserta hakimnya yang berpredikat negarawan.

“Lembaga yang diisi oleh negarawan itu ibarat lembaga yang diisi oleh manusia setengah dewa. Karena itu tidak boleh dianggap remeh soal yang kini telah menjadi perhatian publik. Semoga DPR dan Presiden mendorong upaya pembentukan dewan etik tersebut,” ujarnya.

Perubahan Signifikan

Sebelumnya, pemohon perkara nomor 103/PUU-XX/2022 Zico Leonard Simanjuntak menceritakan adanya perubahan redaksi dari putusan yang dibacakan oleh hakim konstitusi dengan risalah putusan yang diterimanya. Ia menyoroti perubahan frasa “dengan demikian” menjadi “ke depan”.

“Saya merasa ada yang janggal, saya mulai teliti pelan-pelan. Ternyata pada saat dibacakan oleh hakim konstitusi, mereka menyatakan ‘dengan demikian’. Tapi, file salinan yang saya terima, kata-kata ‘dengan demikian’ diubah ‘ke depan’,” kata Zico dalam Youtube Konstitusionalis TV, Sabtu, 28 Januari 2023.

Zico menjelaskan, perubahan frasa itu signifikan. Musababnya, kata dia, penggunaan frasa ‘dengan demikian’ berarti MK menyatakan pergantian hakim Aswanto yang tidak sesuai dengan pasal 23 UU MK adalah inkonstitusonal. Namun, Zico menyebut jika frasa yang digunakan ‘ke depan’, maka MK menganggap pergantian hakim Aswanto tidak menjadi soal.

“Kalau kata-katanya ‘ke depan’, maka MK bilang penggantian Aswanto nggak apa, tapi ke depannya nggak boleh seperti itu lagi,” kata Zico.

Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah yang sudah dilantik Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada November 2022. Pelantikan Guntur ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 114 B tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR RI. 

"Mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji. Ditetapkan di Jakarta pada 3 November 2022. Presiden Joko Widodo," bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan. 

Pemberhentian Aswanto oleh DPR RI ini mendapat kritik dari Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil. Ia menyebut DPR RI telah melakukan pelanggaran konstitusi dengan memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis, 29 September 2022.

"Menurut saya DPR mesti menarik keputusannya memberhentikan Aswanto, karena terjadi kesalahan dan kekeliruan secara UU dan Konstitusi," ujar Fadli saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Oktober 2022.

Pergantian Aswanto dengan Guntur merujuk pada surat pimpinan MK Nomor 3010/KP.10/07/2022. Surat tersebut berhubungan dengan putusan MK yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi hakim konstitusi. Tapi sejumlah mantan hakim MK menyebut DPR salah memahami surat ini.

Baca: Keputusan Jokowi soal Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah Digugat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

21 jam lalu

Demo Mahasiswa di Gedung DPR, Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja, Jakarta, 30 Maret 2023. Tempo/magang/ Reyhan
Demo Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

YLBHI menilai ada pelanggaran HAM dalam pembubaran paksa aksi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Lampung.


Kata Ketua BEM Unpad Soal Video Kritikan untuk DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Owi dan Puma

2 hari lalu

Kritik BEM Unpad ke DPR soal Owi dan Puma. Instagram/bem.unpad
Kata Ketua BEM Unpad Soal Video Kritikan untuk DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Owi dan Puma

Ketua BEM Unpad mengatakan video Owi dan Puma tersebut merespons pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR berikut pemerintah.


Skandal Putusan MK, Koalisi Sipil Desak Guntur Hamzah Mundur

2 hari lalu

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjawab pertanyaan wartawan setelah resmi menjadi hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. Guntur Hamzah resmi menjadi hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR setelah membacakan sumpah dan janji di hadapan Presiden Joko Widodo menggantikan Aswanto yang diberhentikan oleh DPR. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Skandal Putusan MK, Koalisi Sipil Desak Guntur Hamzah Mundur

Sanksi teguran tertulis yang dijatuhkan Majelis Kehormatan MK terhadap Guntur Hamzah dianggap terlalu ringan.


Uang Nikel untuk Pak Wamen

2 hari lalu

Uang Nikel untuk Pak Wamen

Wamen atau Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej terseret dugaan korupsi.


Pasal Penundaan Pemilihan Umum di UU Pemilu Resmi Digugat ke MK

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Pasal Penundaan Pemilihan Umum di UU Pemilu Resmi Digugat ke MK

Pasal yang mengatur soal penundaan pemilu yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu resmi digugat materiil ke MK.


Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

4 hari lalu

Ilustrasi demo buruh. TEMPO/Subekti
Mulai Selasa Depan, Ratusan Buruh Geruduk Gedung DPR Tolak UU Cipta Kerja

Ratusan buruh bakal demo tolak UU Cipta Kerja mulai Selasa depan di depan Gedung DPR.


Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

4 hari lalu

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Ahad, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tolak UU Cipta Kerja, Serikat Buruh Akan Mogok Kerja Hingga Lumpuhkan Aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

Serikat Buruh ancam lumpuhkan aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok jika pemerintah dan DPR tak juga mencabut UU CIpta Kerja.


BEM UI dan Sejumlah Serikat Buruh Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja

5 hari lalu

BEM UI bersama sejumlah Serikat Buruh Tegas menyatakan sikap menolak Perppu Ciptakerja menjadi UU Ciptakerja yang disahkan DPR RI, menurut massa aksi, pengesahan UU Ciptakerja Melanggar Konstitusi,  Minggu, 26 Maret 2023. TEMPO/Tika Ayu
BEM UI dan Sejumlah Serikat Buruh Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Kata Melki, seharusnya pemerintah memenuhi putusan MK dengan melibatkan pastisipasi publik bermakna, bukan malah mengeluarkan Perpu Cipta Kerja.


Partai Buruh Optimistis terhadap Pengajuan Gugatan UU Cipta Kerja

6 hari lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
Partai Buruh Optimistis terhadap Pengajuan Gugatan UU Cipta Kerja

Partai Buruh dan serikat pekerja menyatakan akan mengadakan aksi besar-besaran menolak UU Cipta Kerja.


Kasus Guntur Hamzah, Pakar Menilai Hakim Pelanggar Etik Sama dengan Melanggar Integritas

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpahl atau janji oleh Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. ANTARA/Indra Arief Pribadi
Kasus Guntur Hamzah, Pakar Menilai Hakim Pelanggar Etik Sama dengan Melanggar Integritas

Pakar hukum Feri Amsari turut mengomentari putusan MKMK yang memberikan sanksi ringan kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah.