TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan partainya belum mengambil sikap terkait wacana penambahan masa jabatan kepala desa (kades) yang belakangan santer beredar. Sebab, kata dia, saat ini masih dalam tahap menampung aspirasi dari masyarakat.
“Kita belum sampai ke sana, itu kesimpulan di ujung. Kalau ditanya menolak atau mendukung, akan dibahas terlebih dahulu,” ujar Yandri saat ditemui di Kompleks Gedung DPR dan MPR RI, Jakarta pada Ahad 29 Januari 2023.
PAN akan mempertimbangkan manfaat dan mudharat perpanjangan masa jabatan kades
Baca Juga:
Yandri mengatakan PAN tidak akan tergesa-gesa mengambil sikap terhadap wacana perpanjangan masa jabatan kades. Sebab, kata dia, PAN tentu akan melakukan kajian komperhensif terkait kemanfaatan dari perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.
“Tentu akan dibahas dulu apa manfaat dan mudharatnya, siapa yang mengusulkan, apa urgensinya terhadap republik, apa kepentingannya untuk desa, bagaimana singgungan dengan rakyat, banyak yang dikaji,” ujar Wakil Ketua MPR RI tersebut.
Oleh sebab itu, Yandri menyebut hingga saat ini Partai Amanat Nasional belum menentukan sikap apakah akan mendukung atau menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa. Selain itu, kata dia, wacana tersebut juga baru bergulir di masyarakat sehingga belum bisa diambil sebuah kesimpulan.
“Sehingga belum ada kesimpulan, sekarang saja baru ada aspirasi, baru ada demonstrasi dan baru ada penampungan aspirasi,” ujar dia.
Tak menutup kemungkinan usulan perpanjangan masa jabatan disetujui
Meski demikian, Yandri mengatakan tidak menutup peluang jika memang wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa akan disetujui oleh pemerintah dan DPR nantinya. Sebab, menurut dia, tidak ada undang-undang yang tidak bisa direvisi selama ada aspirasi yang kuat serta kesepakatan politik yang mendukung.
“Mau direvisi usia atau masa jabatan tetap bisa tergantung kesepakatan politik nantinya. Tadi aspirasi bagus tentu yang mengesahkan pemerintah dan DPR apakah aspirasi itu diterjemahkan ke dalam undang-undang nantinya,” kata Yandri.
Sebelumnya, ribuan kepala desa yang tergabung ke dalam Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDSI) berunjuk rasa di depan Komplek DPR RI pada Rabu 25 Januari 2023. Mereka menuntut adanaya perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa menjadi sembilan tahun.
2 partai setuju perpanjangan masa jabatan kepala desa
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan salah satu partai yang setuju akan wacana tersebut. Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan partai juga mendukung tuntutan tersebut. Menurutnya, Kepala Desa harus diberi jabatan lebih lama untuk bisa merealisasikan janji kampanye mereka tanpa perlu memikirkan kontestasi pilkades berikutnya.
“Perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu,” kata Said.
Selain PDI-P, Partai kebangkitan Bangsa atau PKB juga sudah menyatakan dukungannya terhadap wacana tersebut. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengatakan partainya mendukung usulan penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Hanya saja, Muhaimin menyatakan masa jabatan itu dibagi dalam dua periode.
"Saya setuju jabatan kades sembilan tahun dengan dua periode. Usulan ini sangat realistis sehingga patut dan layak untuk diperjuangkan,” kata Muhaimin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, 19 November 2022.