Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Masyarakat Sipil Berharap Agar Seluruh Pelaku Mutilasi 4 Warga Papua Bisa Dihukum Berat

Editor

Febriyan

image-gnews
Rivanlee Anandar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan pendamping keluarga korban mutilasi oleh anggota TNI di Papua, Michael Hilam (kanan), saat pemaparan temuan investigasi pembunuhan di kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, 23 September 2022. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Rivanlee Anandar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan pendamping keluarga korban mutilasi oleh anggota TNI di Papua, Michael Hilam (kanan), saat pemaparan temuan investigasi pembunuhan di kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, 23 September 2022. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Rivanlee Anandar mengatakan pihaknya mengapresiasi vonis penjara seumur hidup salah satu terdakwa kasus mutilasi 4 warga Papua yang terjadi di Kabupaten Mimika pada Agustus 2022, Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi. Meski demikian, Rivan mengharapkan agar delapan pelaku lain bisa dihukum berat juga.

Rivan mengatakan putusan tersebut bagaikan angin segar bagi perjuangan keluarga korban dan masyarakat Papua. Sebab, kata dia, hukuman tergolong berat dan hakim berani untuk memutus perkara dengan tidak terikat pada tuntutan Oditur Militer.

"Hal ini tentu saja akan menjadi preseden yang cukup baik, mengingat spiral kekerasan terus berlangsung utamanya bagi warga sipil Papua dengan melibatkan aparat," kata Rivan pada Ahad 29 Januari 2023.

Putusan hakim mewakili kepentingan korban

Selain itu, Rivan mengatakan vonis hakim tersebut lebih mewakili kepentingan korban daripada dakwaan serta tuntutan Oditurat Militer. Sebab, kata dia, dakwaan Oditurat yang menempatkan Pasal Penadahan sebagai dakwaan primair tidak mencerminkan proses pencarian kebenaran secara konteks holistik. 

"Adapun selama proses persidangan, Oditur juga terlihat setengah hati, terbukti pada pembacaan tuntutan yang hanya 4 tahun," kata dia melalui keterangan tertulis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh sebab itu, Rivan mengatakan sudah sepatutnya majelis hakim memberikan vonis berat terhadap delapan pelaku lain. Sebab, kata dia, putusan tersebut bisa menjadi acuan terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim pada kasus serupa yang melibatkan aparat di masa depan.

"Selain itu, Koalisi akan terus melakukan pengawalan terhadap seluruh rangkaian proses persidangan agar keluarga korban dan masyarakat Papua pada umumnya mendapatkan keadilan pada kasus mutilasi 4 warga sipil di Timika, Papua," ujar aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan atau KontraS tersebut.

Tragedi mutilasi 4 warga Papua di Kabupaten Mimika tersebut terjadi pada 22 Agustus 2022.  Para pelakunya adalah enam anggota TNI Angkatan Darat dan tiga warga sipil.  Pembunuhan tersebut bermula dari jual beli senjata api antara para pelaku dengan korban.

Saat transaksi terjadi, para pelaku mengelabui korban yang membawa uang tunai senilai Rp 250 juta. Korban dibunuh di lahan kosong dekat perumahan warga di Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua. Setelah itu para pelaku kemudian membawa keempat jenazah korban ke Jalan Kosong Lokpong dan memutilasinya menggunakan parang. Setelah itu, para pelaku membuang tubuh para korban ke Sungai Pigapu setelah dimasukkan ke dalam enam buah karung.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

2 jam lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

9 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

10 jam lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan


Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

13 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dugaan Perselingkuhan Lettu Agam Berujung Kasus UU ITE, Ibu Anandira Puspita Ungkap Alasan Tak Penuhi Panggilan Polisi

Anandira Puspita menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, anggota TNI Lettu Agam


Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Istri Anggota TNI Anandira Puspita Mengaku Sempat Diminta Mencabut Laporan Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri anggota TNI, Anandira Puspita mengaku sempat didatangi seseorang yang memintanya mencabut laporan dugaan perselingkuhan suaminya.


Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.


Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (ketiga kiri) berfoto bersama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (keempat kiri), Wamenhan M Herindra (kedua kanan), KASAL Laksamana TNI Yudo Margono (kiri), KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kanan) dan KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) usai mengikuti acara Penyematan Bintang Kehormatan TNI di Kantor Kemenhan, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan TNI memiliki makna yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya.


TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

1 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menuding TNI melakukan pengeboman untuk menyelamatkan pilot Susi Air


Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Puspom TNI Sudah Limpahkan 20 Perkara Pelat Dinas Palsu ke Polda Metro Jaya

Puspom TNI telah limpahkan 20 perkara ke Polda Metro Jaya soal kasus pelat dinas Mabes TNI palsu.


Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

2 hari lalu

Konferensi Pers  Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait pengungkapan kasus pemalsuan plat nomor dinas, yang diselenggarakan pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.