"

Koalisi Masyarakat Sipil Berharap Agar Seluruh Pelaku Mutilasi 4 Warga Papua Bisa Dihukum Berat

Editor

Febriyan

Rivanlee Anandar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan pendamping keluarga korban mutilasi oleh anggota TNI di Papua, Michael Hilam (kanan), saat pemaparan temuan investigasi pembunuhan di kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, 23 September 2022. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Rivanlee Anandar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan pendamping keluarga korban mutilasi oleh anggota TNI di Papua, Michael Hilam (kanan), saat pemaparan temuan investigasi pembunuhan di kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, 23 September 2022. [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Rivanlee Anandar mengatakan pihaknya mengapresiasi vonis penjara seumur hidup salah satu terdakwa kasus mutilasi 4 warga Papua yang terjadi di Kabupaten Mimika pada Agustus 2022, Mayor Helmanto Fransiskus Dakhi. Meski demikian, Rivan mengharapkan agar delapan pelaku lain bisa dihukum berat juga.

Rivan mengatakan putusan tersebut bagaikan angin segar bagi perjuangan keluarga korban dan masyarakat Papua. Sebab, kata dia, hukuman tergolong berat dan hakim berani untuk memutus perkara dengan tidak terikat pada tuntutan Oditur Militer.

"Hal ini tentu saja akan menjadi preseden yang cukup baik, mengingat spiral kekerasan terus berlangsung utamanya bagi warga sipil Papua dengan melibatkan aparat," kata Rivan pada Ahad 29 Januari 2023.

Putusan hakim mewakili kepentingan korban

Selain itu, Rivan mengatakan vonis hakim tersebut lebih mewakili kepentingan korban daripada dakwaan serta tuntutan Oditurat Militer. Sebab, kata dia, dakwaan Oditurat yang menempatkan Pasal Penadahan sebagai dakwaan primair tidak mencerminkan proses pencarian kebenaran secara konteks holistik. 

"Adapun selama proses persidangan, Oditur juga terlihat setengah hati, terbukti pada pembacaan tuntutan yang hanya 4 tahun," kata dia melalui keterangan tertulis.

Oleh sebab itu, Rivan mengatakan sudah sepatutnya majelis hakim memberikan vonis berat terhadap delapan pelaku lain. Sebab, kata dia, putusan tersebut bisa menjadi acuan terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim pada kasus serupa yang melibatkan aparat di masa depan.

"Selain itu, Koalisi akan terus melakukan pengawalan terhadap seluruh rangkaian proses persidangan agar keluarga korban dan masyarakat Papua pada umumnya mendapatkan keadilan pada kasus mutilasi 4 warga sipil di Timika, Papua," ujar aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan atau KontraS tersebut.

Tragedi mutilasi 4 warga Papua di Kabupaten Mimika tersebut terjadi pada 22 Agustus 2022.  Para pelakunya adalah enam anggota TNI Angkatan Darat dan tiga warga sipil.  Pembunuhan tersebut bermula dari jual beli senjata api antara para pelaku dengan korban.

Saat transaksi terjadi, para pelaku mengelabui korban yang membawa uang tunai senilai Rp 250 juta. Korban dibunuh di lahan kosong dekat perumahan warga di Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua. Setelah itu para pelaku kemudian membawa keempat jenazah korban ke Jalan Kosong Lokpong dan memutilasinya menggunakan parang. Setelah itu, para pelaku membuang tubuh para korban ke Sungai Pigapu setelah dimasukkan ke dalam enam buah karung.








KontraS Nilai Pernyataan Ketua BIN Budi Gunawan Langgar Profesionalitas dan Netralitas

1 jam lalu

Fatia Maulidiyanti Koordinator KontraS 2020-2023 yang menjadi Dewan Juri Udin Award. Foto: KontraS.org
KontraS Nilai Pernyataan Ketua BIN Budi Gunawan Langgar Profesionalitas dan Netralitas

KontraS menilai Kepala BIN Budi Gunawan yang menyatakan aura Presiden Jokowi pindah ke Prabowo langgar profesionalitas dan netralitas.


Koalisi Sipil Desak Jokowi Pastikan Pelaku Tingkat Tinggi Tragedi Kanjuruhan Turut Diadili

9 jam lalu

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya membawa poster dan spanduk saat melakukan aksi kamisan di depan gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Dalam aksi kamisan tersebut mereka memprotes vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dinilai tidak adil dan penuh rekayasa. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Koalisi Sipil Desak Jokowi Pastikan Pelaku Tingkat Tinggi Tragedi Kanjuruhan Turut Diadili

Koalisi Sipil meminta Presiden Jokowi memanggil Menkopolhukam, Kapolri, dan Jaksa Agung untuk memastikan tragedi Kanjuruhan diusut tuntas.


Koalisi Sipil Beberkan Sejumlah Kejanggalan dalam Proses Peradilan Tragedi Kanjuruhan

10 jam lalu

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya membawa poster dan spanduk saat melakukan aksi kamisan di depan gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Dalam aksi kamisan tersebut mereka memprotes vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dinilai tidak adil dan penuh rekayasa. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Koalisi Sipil Beberkan Sejumlah Kejanggalan dalam Proses Peradilan Tragedi Kanjuruhan

Koalisi Sipil membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan kasus tragedi Kanjuruhan yang berujung vonis bebas dan rendah terdakwa.


KontraS Sebut Pengesahan Perpu Cipta Kerja Sebagai Bentuk Absolutisme Pemerintah

11 jam lalu

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti meberi keterangan terkait pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa, 1 November 2022. Haris mendapat 4 pertanyaan pokok pada tim penyidik, sementara Fatia akan menjalani pemeriksaan pukul 01.00 WIB, sebelumnya keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Pengesahan Perpu Cipta Kerja Sebagai Bentuk Absolutisme Pemerintah

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyebut Perpu Cipta Kerja merupakan akal-akalan pemerintah untuk membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi.


Kunjungan Jokowi ke Papua, Panglima TNI Pastikan Tak Ada Penambahan Pasukan

2 hari lalu

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono beserta jajarannya meninjau lokasi permukiman yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. Pengecekan oleh Panglima TNI tersebut bertujuan untuk memetakan langkah-langkah yang akan diambil oleh TNI dalam membantu pemerintah dalam merehabilitasi warga dan permukiman yang terdampak kebakaran tersebut.  TEMPO/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kunjungan Jokowi ke Papua, Panglima TNI Pastikan Tak Ada Penambahan Pasukan

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan tidak menambah jumlah pasukan di Papua dalam rangka kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Jayapura


Jokowi Beri Arahan ke Panglima TNI dan Kapolri untuk Kawal Kebijakan di Papua

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) melakukan penyiraman ke hidung pesawat disaksikan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kiri) dan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (ketiga kanan) saat serah terima pesawat C-130 J-30 Super Hercules A-1339 dan Pesawat Hercules C-130 H A-135 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023. Jokowi menyebut pesawat yang diterima Prabowo hari ini merupakan pesawat yang sangat canggih. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jokowi Beri Arahan ke Panglima TNI dan Kapolri untuk Kawal Kebijakan di Papua

Ini dilakukan usai Jokowi tiba di Papua pada Senin malam kemarin. Dalam rapat itu, Jokowi memberikan arahan soal keamanan di Papua.


Vonis Sidang Kanjuruhan Menuai Kecaman dan Tangisan Keluarga Korban

6 hari lalu

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya membawa poster dan spanduk saat melakukan aksi kamisan di depan gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023. Dalam aksi kamisan tersebut mereka memprotes vonis pengadilan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dinilai tidak adil dan penuh rekayasa. ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Vonis Sidang Kanjuruhan Menuai Kecaman dan Tangisan Keluarga Korban

Vonis hakim PN Surabaya dalam perkara tragedi Kanjuruhan menuai kecaman dan tangisan keluarga korban.


5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim

6 hari lalu

Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (tengah) menjabat tangan penasihat hukumnya usai menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023.  ANTARA/Didik Suhartono
5 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Ringan, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim

Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses hukum Tragedi Kanjuruhan sengaja dirancang untuk gagal mengungkap kejadian sebenarnya.


KontraS Anggap Vonis Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas dan Penuh Kejanggalan

7 hari lalu

Terdakwa mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto (kiri) dalam sidang tuntutan kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman tiga tahun penjara kepada tiga terdakwa yaitu mantan Komandan Kompi I Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, mantan Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. ANTARA/Didik Suhartono
KontraS Anggap Vonis Tragedi Kanjuruhan Hanya Formalitas dan Penuh Kejanggalan

Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan dari polisi divonis bebas. Satu orang dovonis 1,5 tahun penjara.


Alasan Heru Budi Minta Satpol PP DKI Bersinergi dengan TNI-Polri Jelang Pemilu 2024

7 hari lalu

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri upacara peringatan HUT ke-73 Satpol PP dan 61 Satlinmas di Monas, Kamis, 16 Maret 2023. TEMPO/Ami Heppy
Alasan Heru Budi Minta Satpol PP DKI Bersinergi dengan TNI-Polri Jelang Pemilu 2024

Pj Gubernur DKI Heru Budi meminta Satpol PP DKI bersinergi dengan TNI-Polri menjelang Pemilu 2024. Apa alasannya?