Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengemudi Audi A8 Dituding Tabrak Selvi Amalia Nuraeni, Pengacaranya Sebut Polisi Sewenang-Wenang

image-gnews
Kuasa hukum korban tabrak lari, Yudi Junadi, mendampingi Nur (kiri) pemilik sedan Audi, dan Sugeng (kanan) sopir.
Kuasa hukum korban tabrak lari, Yudi Junadi, mendampingi Nur (kiri) pemilik sedan Audi, dan Sugeng (kanan) sopir.
Iklan

TEMPO.CO, Cianjur -  Kuasa hukum pengendara mobil Audi A6 yang dituding menabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas, Yudi Junaidi, menyebut polisi telah sewenang-wenang karena menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa bukti yang jelas. Yudi menyatakan memiliki bukti bahwa kliennya tidak menabrak Selvi seperti yang ditudingkan Polda Jawa Barat.

Yudi mempermasalahkan proses penetapan kliennya, Sugeng Guruh Gautama, sebagai tersangka karena dinilai tak melalui prosedur yang benar. Apalagi, Polda Jawa Barat sudah langsung memasukkan Sugeng ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Klien kami belum pernah menerima surat panggilan apalagi pemeriksaan oleh kepolisian, kok tiba-tiba sudah dimasukkan DPO," kata Yudi saat ditemui di Cianjur, Jumat, 27 Januari 2023. 

Yudi mengatakan, dia bersama tim pengacara datang ke Polres Cianjur  untuk memberikan klarifikasi, sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut kliennya berupaya melarikan diri sehingga dijadikan DPO. 

"Ini, kita ke sini, koperatif. Kita merasa ada yang janggal (status DPO). Kita tetap berkeyakinan klien kami ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya," ujar Yudi. 

Yudi menghormati keputusan polisi yang memiliki kewenangan (menetapkan tersangka), sehingga pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi.  

"Hanya yang kita sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan," jelasnya. 

Selaku kuasa hukum tersangka, Yudi juga menyesalkan polisi yang terkesan mengambil kesimpulan dengan sepenggal fakta. 

"Kalau kewenangan tanpa data dan tanpa fakta yang kuat, namanya kesewenang-wenangan," kata dia. 

Polda Jawa Barat tetapkan Sugeng sebagai tersangka

Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, meninggal dunia usai terlindas mobil di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur pada Jumat, 20 Januari 2023. Polda Jawa Barat menyatakan bahwa Mahasiswi FH Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur tersebut tewas setelah kepalanya terlindar ban mobil Audi A6 (sebelumnya disebut Audi A8) yang dikendarai Sugeng. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Ibrahim Tompo, mengatakan hal itu berdasarkan keterangan dari saksi dan pemeriksaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan scientific crime investigation, hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan pemeriksaan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).  

"Ini merupakan pembuktian yang kita gunakan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan kasus perkara laka lantas, dengan kondisi tersebut dilakukan gelar perkara pada tanggal 28 Januari sekitar pukul 9 pagi," ujar Ibrahim dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Cianjur, Sabtu 28 Januari 2023. 

Ibrahim mengatakan, Sugeng dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman sampai 6 tahun penjara.

Selanjutnya, cerita kecelakaan versi Sugeng

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Situs Gunung Padang Pernah Ramai Dibicarakan Pada Era Presiden SBY Hingga Muncul Perpres

6 hari lalu

Wisatawan berkeliling di area teras bawah di situs megalitik Gunung Padang, Desa Karyamukti, Cianjur, 17 September 2014. TEMPO/Prima Mulia
Situs Gunung Padang Pernah Ramai Dibicarakan Pada Era Presiden SBY Hingga Muncul Perpres

Belakangan Situs Gunung Padang mendapat sorotan karen jurnalnya dicabut penerbit Wiley Online Library. Pada masa SBY, Gunung Padang pernah ramai pula.


Polemik Situs Gunung Padang, Berikut Sejarah dan Rute ke Sana

6 hari lalu

Situs Gunung Padang Akan Dipugar
Polemik Situs Gunung Padang, Berikut Sejarah dan Rute ke Sana

Jurnal online, Wiley Online Library umumkan tarik publikasi artikel ilmiah berisi hasil penelitian Situs Gunung Padang. Bagaimana ke sana?


Cianjur Gabung Kawasan Aglomerasi Jakarta dalam RUU DKJ, ini Profilnya

8 hari lalu

Kepadatan kendaraan saat diberlakukan sistem satu arah menuju jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 25 Desember 2023. Menurut Satlantas Polres Bogor sebanyak 5.819 kendaraan yang masuk Puncak kawasan puncak pada libur Natal 2023, jumlah tersebut dihitung dari pukul 05.02 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB, dengan jumlah 3.138 kendaraan roda dua, 2.509 roda empat dan bus truk 172 kendaraan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Cianjur Gabung Kawasan Aglomerasi Jakarta dalam RUU DKJ, ini Profilnya

Cianjur akan bergabung dengan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) usai ibu kota pindah ke IKN sesuai RUU DKJ.


Publikasi Ilmiah Situs Gunung Padang Dicabut dari Jurnal, Ini Alasannya

8 hari lalu

Wisatawan mengunjungi teras bawah situs megalitik Gunung Padang, Desa Karyamukti, Cianjur, 17 September 2014. Saat ini, wisatawan hanya diperkenankan mengunjungi teras punden berundak paling bawah. TEMPO/Prima Mulia
Publikasi Ilmiah Situs Gunung Padang Dicabut dari Jurnal, Ini Alasannya

Wiley Online Library mengumumkan mencabut publikasi artikel ilmiah berisi hasil penelitian situs megalitik Gunung Padang di Cianjur dari jurnalnya.


Masuk Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ, Pemkab Cianjur Ungkap Keuntungan yang Didapat

9 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pendapat dan pandangan pemerintah saat mengikuti rapat kerja dengan Badan legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Masuk Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ, Pemkab Cianjur Ungkap Keuntungan yang Didapat

Salah satu keuntungan Cianjur dari RUU DKJ adalah infrastruktur penghubung antarkota atau kabupaten yang segera terealisasi.


Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

12 hari lalu

Mobil Ford Ecosport dirusak massa di Pertigaan Parung Bingung, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

Pengemudi mobil nyaris diamuk massa di Parung Bingung Depok, karena ada yang meneriakinya tabrak lari sehingga menyulut emosi warga lain.


Terpopuler: Aturan Baru Pembatasan Barang Impor Bawaan Penumpang, Kisah Penumpang Batik Air yang Keluar Jalur karena Pilot Tidur

19 hari lalu

Penerbangan Batik Air (BTK673) nomor pesawat PK-LUV pada 25 Januari 2024. Pilot dan kopilot tertidur hampir setengah jam sehingga pesawat yang mestinya mendarat di Cengkareng sempat nyasar sampai sekitar langit Cianjur-Sukabumi. Sumber: KNKT.
Terpopuler: Aturan Baru Pembatasan Barang Impor Bawaan Penumpang, Kisah Penumpang Batik Air yang Keluar Jalur karena Pilot Tidur

Terpopuler: Aturan baru pembatasan barang impor yang dibawa penumpang, kisah penumpang Batik Air yang keluar jalur karena pilot dan kopilot tertidur.


Cerita Penumpang Batik Air yang Pilot-Kopilot Tertidur hingga Pesawat Nyasar ke Cianjur

19 hari lalu

Batik Air. Dok. Lion Group
Cerita Penumpang Batik Air yang Pilot-Kopilot Tertidur hingga Pesawat Nyasar ke Cianjur

Salah satu penumpang Batik Air yang terbang dengan kondisi pilot dan kopilot tertidur mengaku kaget atas insiden tersebut.


Terkini: Batik Air Nyasar ke Cianjur karena Pilot Tertidur, Sri Mulyani Janji THR ASN Tidak Dipotong

19 hari lalu

Penerbangan Batik Air (BTK673) nomor pesawat PK-LUV pada 25 Januari 2024. Pilot dan kopilot tertidur hampir setengah jam sehingga pesawat yang mestinya mendarat di Cengkareng sempat nyasar sampai sekitar langit Cianjur-Sukabumi. Sumber: KNKT.
Terkini: Batik Air Nyasar ke Cianjur karena Pilot Tertidur, Sri Mulyani Janji THR ASN Tidak Dipotong

Terkini: Pesawat Batik Air nyasar ke Cianjur gara-gara pilot dan kopilot tertidur, Sri Mulyani berjanji THR ASN tahun ini tidak dipotong.


Pilot-Kopilot Batik Air Tidur di Pesawat, KNKT Temukan Kecerobohan Prosedur

19 hari lalu

Penerbangan Batik Air (BTK673) nomor pesawat PK-LUV pada 25 Januari 2024. Pilot dan kopilot tertidur hampir setengah jam sehingga pesawat yang mestinya mendarat di Cengkareng sempat nyasar sampai sekitar langit Cianjur-Sukabumi. Sumber: KNKT.
Pilot-Kopilot Batik Air Tidur di Pesawat, KNKT Temukan Kecerobohan Prosedur

Investigasi KNKT menyebutkan tidak ada panduan rinci terkait IM SAFE di kasus pilot-kopilot Batik Air yang tertidur di pesawat.