TEMPO.CO, Cianjur - Kuasa hukum pengendara mobil Audi A6 yang dituding menabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas, Yudi Junaidi, menyebut polisi telah sewenang-wenang karena menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa bukti yang jelas. Yudi menyatakan memiliki bukti bahwa kliennya tidak menabrak Selvi seperti yang ditudingkan Polda Jawa Barat.
Yudi mempermasalahkan proses penetapan kliennya, Sugeng Guruh Gautama, sebagai tersangka karena dinilai tak melalui prosedur yang benar. Apalagi, Polda Jawa Barat sudah langsung memasukkan Sugeng ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Klien kami belum pernah menerima surat panggilan apalagi pemeriksaan oleh kepolisian, kok tiba-tiba sudah dimasukkan DPO," kata Yudi saat ditemui di Cianjur, Jumat, 27 Januari 2023.
Yudi mengatakan, dia bersama tim pengacara datang ke Polres Cianjur untuk memberikan klarifikasi, sekaligus membantah pernyataan polisi yang menyebut kliennya berupaya melarikan diri sehingga dijadikan DPO.
"Ini, kita ke sini, koperatif. Kita merasa ada yang janggal (status DPO). Kita tetap berkeyakinan klien kami ini tidak bersalah, bukan dia penabraknya," ujar Yudi.
Baca Juga:
Yudi menghormati keputusan polisi yang memiliki kewenangan (menetapkan tersangka), sehingga pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi.
"Hanya yang kita sesalkan adalah saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Beberapa CCTV yang menyorot ke jalan juga tidak disampaikan," jelasnya.
Selaku kuasa hukum tersangka, Yudi juga menyesalkan polisi yang terkesan mengambil kesimpulan dengan sepenggal fakta.
"Kalau kewenangan tanpa data dan tanpa fakta yang kuat, namanya kesewenang-wenangan," kata dia.
Polda Jawa Barat tetapkan Sugeng sebagai tersangka
Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, meninggal dunia usai terlindas mobil di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur pada Jumat, 20 Januari 2023. Polda Jawa Barat menyatakan bahwa Mahasiswi FH Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur tersebut tewas setelah kepalanya terlindar ban mobil Audi A6 (sebelumnya disebut Audi A8) yang dikendarai Sugeng.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Ibrahim Tompo, mengatakan hal itu berdasarkan keterangan dari saksi dan pemeriksaan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menggunakan scientific crime investigation, hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan pemeriksaan tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).
"Ini merupakan pembuktian yang kita gunakan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan kasus perkara laka lantas, dengan kondisi tersebut dilakukan gelar perkara pada tanggal 28 Januari sekitar pukul 9 pagi," ujar Ibrahim dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Cianjur, Sabtu 28 Januari 2023.
Ibrahim mengatakan, Sugeng dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman sampai 6 tahun penjara.
Selanjutnya, cerita kecelakaan versi Sugeng