TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya atas putusan terhadap terdakwa Helmanto Fransiskus Dakhi. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai vonis seumur hidup pelaku mutilasi empat warga Mimika tersebut dapat memberi rasa keadilan bagi keluarga korban.
Atnike mengatakan putusan tersebut menunjukkan adanya perkembangan terhadap dunia peradilan di Indonesia. Sebab, menurut dia, putusan majelis hakim terebut bersifat objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam kasus tersebut.
“Putusan tersebut mencerminkan fakta peristiwa, fakta persidangan, konstruksi hukum, serta nilai-nilai dan prinsip hak asasi manusia, dan kondisi psikologi keluarga korban,” kata Atnike melalui keterangan tertulis, Ahad, 29 Januari 2023.
Selain itu, Atnike menambahkan, putusan tersebut merupakan secercah harapan bagi peradilan militer di Indonesia. Pasalnya, kata dia, vonis tersebut menunjukkan semua orang sama di mata hukum, baik warga sipil ataupun militer.
“Putusan ini juga menunjukkan adanya harapan publik akan tegaknya keadilan hukum di tanah Papua yang semakin membaik,” ujar dia dalam keterangan tertulis.
Atnike mengatakan Komnas HAM juga memberikan apresiasi kepada Panglima TNI Yudo Margono yang mengabulkan permintaan keluarga korban agar proses pengadilan dipinah ke Jayapura dari Makassar. Hal tersebut, kata dia, memudahkan pihak keluarga selaku pihak pencari keadilan untuk memantau jalannya proses sidang.
“Komnas HAM berharap putusan ini dapat menjadi sinyal langkah maju dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia di Papua,” kata Atnike.
Pada 22 Agustus 2022 lalu, empat orang warga Mimika, Papua dibunuh dan dimutilasi oleh sembilan orang. Para pelaku tersebut, enam orang diantaranya merupakan anggota TNI Angkatan Darat, sementara tiga orang lain berstatus sebagai warga sipil. Pembunuhan tersebut bermula dari jual beli transaksi senjat api antara para pelaku dengan korban.
Sewaktu kejadian, para korban yang membawa uang tunai senilai Rp 250 juta yang dibungkus plastik hendak membeli senjata api dari para pelaku. Keempat korban pun mengadakan pertemuan dengan para pelaku di lahan kosong dekat perumahan warga di Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua. Setelah pertemuan terjadi, para pelaku yang berpura-pura menjual senjata api kemudian membunuh para korban dan memutilasi jasadnya.
Para pelaku kemudian membawa keempat jenazah korban ke Jalan Kosong Lokpong. Setelah itu, para pelaku kemudian memutilasi jenazah keempat korban tersebut di tempat tersebut menggunakan parang. Setelah itu, para pelaku membuang tubuh para korban ke Sungai Pigapu setelah dimasukkan ke dalam enam buah karung.