Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Apresiasi Vonis Seumur Hidup Pelaku Mutilasi Warga Mimika

Editor

Amirullah

image-gnews
Atnike Nova Sigiro menandatangani serah terima Jabatan periode 2022-2027 di Kantor komnas HAM, Jakarta, Jumat, 11 November 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Atnike Nova Sigiro menandatangani serah terima Jabatan periode 2022-2027 di Kantor komnas HAM, Jakarta, Jumat, 11 November 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya atas putusan terhadap terdakwa Helmanto Fransiskus Dakhi. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai vonis seumur hidup pelaku mutilasi empat warga Mimika tersebut dapat memberi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Atnike mengatakan putusan tersebut menunjukkan adanya perkembangan terhadap dunia peradilan di Indonesia. Sebab, menurut dia, putusan majelis hakim terebut bersifat objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam kasus tersebut.

“Putusan tersebut mencerminkan fakta peristiwa, fakta persidangan, konstruksi hukum, serta nilai-nilai dan prinsip hak asasi manusia, dan kondisi psikologi keluarga korban,” kata Atnike melalui keterangan tertulis, Ahad, 29 Januari 2023.

Selain itu, Atnike menambahkan, putusan tersebut merupakan secercah harapan bagi peradilan militer di Indonesia. Pasalnya, kata dia, vonis tersebut menunjukkan semua orang sama di mata hukum, baik warga sipil ataupun militer.

“Putusan ini juga menunjukkan adanya harapan publik akan tegaknya keadilan hukum di tanah Papua yang semakin membaik,” ujar dia dalam keterangan tertulis.

Atnike mengatakan Komnas HAM juga memberikan apresiasi kepada Panglima TNI Yudo Margono yang mengabulkan permintaan keluarga korban agar proses pengadilan dipinah ke Jayapura dari Makassar. Hal tersebut, kata dia, memudahkan pihak keluarga selaku pihak pencari keadilan untuk memantau jalannya proses sidang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Komnas HAM berharap putusan ini dapat menjadi sinyal langkah maju dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia di Papua,” kata Atnike.

Pada 22 Agustus 2022 lalu, empat orang warga Mimika, Papua dibunuh dan dimutilasi oleh sembilan orang. Para pelaku tersebut, enam orang diantaranya merupakan anggota TNI Angkatan Darat, sementara tiga orang lain berstatus sebagai warga sipil. Pembunuhan tersebut bermula dari jual beli transaksi senjat api antara para pelaku dengan korban.

Sewaktu kejadian, para korban yang membawa uang tunai senilai Rp 250 juta yang dibungkus plastik hendak membeli senjata api dari para pelaku. Keempat korban pun mengadakan pertemuan dengan para pelaku di lahan kosong dekat perumahan warga di Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua. Setelah pertemuan terjadi, para pelaku yang berpura-pura menjual senjata api kemudian membunuh para korban dan memutilasi jasadnya. 

Para pelaku kemudian membawa keempat jenazah korban ke Jalan Kosong Lokpong. Setelah itu, para pelaku kemudian memutilasi jenazah keempat korban tersebut di tempat tersebut menggunakan parang. Setelah itu, para pelaku membuang tubuh para korban ke Sungai Pigapu setelah dimasukkan ke dalam enam buah karung.

Baca: 6 Temuan Komnas HAM di Kasus Mutilasi Mimika

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Bersaksi dalam Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, Sirajudin Mahmud: Saya Tak Tahu Soal Proyek Ini

22 jam lalu

Sirajuddin Mahmud. Instagram
Usai Bersaksi dalam Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32, Sirajudin Mahmud: Saya Tak Tahu Soal Proyek Ini

Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud mengaku pernah mentransfer uang ke terdakwa korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.


Suami Zaskia Gotik Akui Transfer Uang ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

22 jam lalu

Suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud menjadi saksi dalam sidang korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Tempo/Adil Al hasan
Suami Zaskia Gotik Akui Transfer Uang ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

Suami Zaskia Gotik menjadi saksi dalam sidang korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika Papua.


KPK Bakal Hadirkan Suami Zaskia Gotik sebagai saksi di Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Zaskia Gotik dan suaminya Sirajuddin Mahmud Sabang. Instagram.com/@zaskia_gotix
KPK Bakal Hadirkan Suami Zaskia Gotik sebagai saksi di Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Jaksa KPK akan menghadirkan suami penyanyi dangdut Zaskia Gotik sebagai saksi dalam sidang korupsi gereja Kingmi Mile 32.


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

1 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

1 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

1 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

Dari hasil pemeriksaan, Puspom TNI memastikan pengemudi Fortuner pelat TNI itu merupakan warga sipil yang bekerja sebagai pengusaha.


Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

1 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

Awalnya, korban dan pengemudi Fortuner itu berniat menyelesaikan permasalahan itu di rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek.


Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

2 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

2 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan

Admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 ikut terseret dalam kasus dugaan perselingkuhan anggota TNI di Polres Denpasar.