"

Komnas HAM Apresiasi Vonis Seumur Hidup Pelaku Mutilasi Warga Mimika

Editor

Amirullah

Atnike Nova Sigiro menandatangani serah terima Jabatan periode 2022-2027 di Kantor komnas HAM, Jakarta, Jumat, 11 November 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Atnike Nova Sigiro menandatangani serah terima Jabatan periode 2022-2027 di Kantor komnas HAM, Jakarta, Jumat, 11 November 2022. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya atas putusan terhadap terdakwa Helmanto Fransiskus Dakhi. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menilai vonis seumur hidup pelaku mutilasi empat warga Mimika tersebut dapat memberi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Atnike mengatakan putusan tersebut menunjukkan adanya perkembangan terhadap dunia peradilan di Indonesia. Sebab, menurut dia, putusan majelis hakim terebut bersifat objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang ada dalam kasus tersebut.

“Putusan tersebut mencerminkan fakta peristiwa, fakta persidangan, konstruksi hukum, serta nilai-nilai dan prinsip hak asasi manusia, dan kondisi psikologi keluarga korban,” kata Atnike melalui keterangan tertulis, Ahad, 29 Januari 2023.

Selain itu, Atnike menambahkan, putusan tersebut merupakan secercah harapan bagi peradilan militer di Indonesia. Pasalnya, kata dia, vonis tersebut menunjukkan semua orang sama di mata hukum, baik warga sipil ataupun militer.

“Putusan ini juga menunjukkan adanya harapan publik akan tegaknya keadilan hukum di tanah Papua yang semakin membaik,” ujar dia dalam keterangan tertulis.

Atnike mengatakan Komnas HAM juga memberikan apresiasi kepada Panglima TNI Yudo Margono yang mengabulkan permintaan keluarga korban agar proses pengadilan dipinah ke Jayapura dari Makassar. Hal tersebut, kata dia, memudahkan pihak keluarga selaku pihak pencari keadilan untuk memantau jalannya proses sidang.

“Komnas HAM berharap putusan ini dapat menjadi sinyal langkah maju dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia di Papua,” kata Atnike.

Pada 22 Agustus 2022 lalu, empat orang warga Mimika, Papua dibunuh dan dimutilasi oleh sembilan orang. Para pelaku tersebut, enam orang diantaranya merupakan anggota TNI Angkatan Darat, sementara tiga orang lain berstatus sebagai warga sipil. Pembunuhan tersebut bermula dari jual beli transaksi senjat api antara para pelaku dengan korban.

Sewaktu kejadian, para korban yang membawa uang tunai senilai Rp 250 juta yang dibungkus plastik hendak membeli senjata api dari para pelaku. Keempat korban pun mengadakan pertemuan dengan para pelaku di lahan kosong dekat perumahan warga di Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua. Setelah pertemuan terjadi, para pelaku yang berpura-pura menjual senjata api kemudian membunuh para korban dan memutilasi jasadnya. 

Para pelaku kemudian membawa keempat jenazah korban ke Jalan Kosong Lokpong. Setelah itu, para pelaku kemudian memutilasi jenazah keempat korban tersebut di tempat tersebut menggunakan parang. Setelah itu, para pelaku membuang tubuh para korban ke Sungai Pigapu setelah dimasukkan ke dalam enam buah karung.

Baca: 6 Temuan Komnas HAM di Kasus Mutilasi Mimika








Kapolres Metro Bekasi Kota Jadi Diresnarkoba Polda Metro & Kronologi dan Motif Pelaku Mutilasi Kaliurang Jadi Top 3 Metro

12 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di ruangannya, Kamis, 26 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kapolres Metro Bekasi Kota Jadi Diresnarkoba Polda Metro & Kronologi dan Motif Pelaku Mutilasi Kaliurang Jadi Top 3 Metro

Top 3 Metro dimulai dari berita Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki resmi menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba, Diresnarkoba Polda Metro.


Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

16 jam lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Keluarga Korban Mutilasi di Kaliurang Berharap Tersangka Dihukum Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Keluarga korban mutilasi berharap pelaku dihukum mati karena pembunuhan itu sangat keji: nyawa harus dibalas nyawa


Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

1 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Ingin Minta Maaf ke Keluarga Korban

Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan disertai mutilasi perempuan di wisma Jalan Kaliurang, Yogyakarta mengaku menyesal usai ditangkap polisi.


Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

1 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

Tersangka mutilasi di Wisma Kaliurang dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.


Kronologi dan Motif Pelaku Mutilasi Kaliurang, Terlilit Hutang Pinjaman Online Rp 8 juta

1 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Kronologi dan Motif Pelaku Mutilasi Kaliurang, Terlilit Hutang Pinjaman Online Rp 8 juta

Pelaku mutilasi Kaliurang berhasil ditangkap polisi. Pelaku mengaku nekat karena terlilit hutang pinjaman online Rp 8 juta.


Begini Isi Surat Pelaku Mutilasi Kaliurang, Mohon Maaf Atas Segala Kebohongan

1 hari lalu

Surat yang dibuat pelaku mutilasi di wisma Kaliurang Sleman sebelum tertangkap. Tempo/Pribadi Wicaksono
Begini Isi Surat Pelaku Mutilasi Kaliurang, Mohon Maaf Atas Segala Kebohongan

Pelaku mutilasi Kaliurang sempat menulis surat sebelum ditangkap polisi. Dia meminta maaf atas segala kebohohan yang telah diperbuatnya.


Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

1 hari lalu

Surat yang dibuat pelaku mutilasi di wisma Kaliurang Sleman sebelum tertangkap. Tempo/Pribadi Wicaksono
Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

Pelaku mutilasi Kaliurang terjerat pinjaman online di tiga aplikasi berbeda. Membunuh untuk menguasai harta korban.


Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang, dari Jemput Korban hingga Tulis Surat

1 hari lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang, dari Jemput Korban hingga Tulis Surat

Korban membunuh untuk menguasai harta korban. Mutilasi dilakukan untuk menghilangkan jejak aksinya.


Korban Mutilasi di Sleman Banyak Alami Kekerasan Benda Tumpul dan Tajam

1 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/CHARLES ONIANS
Korban Mutilasi di Sleman Banyak Alami Kekerasan Benda Tumpul dan Tajam

Pelaku mutilasi itu merampok harta korban untuk melunasi utang pinjaman onlinenya senilai Rp 8 juta.


Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Sleman

1 hari lalu

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Sleman

Namun, karena pekerjaan mutilasi itu membutuhkan waktu lama, tersangka berubah pikiran.