"

Top Nasional: PBB Sorongkan Puan-Yusril di Pilpres, Aturan Masa Jabatan Kades Digugat di MK

Reporter

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Yusril Ihza Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini di antaranya, Partai Bulan Bintang (PBB) menyodorkan duet Puan Maharani dan Yusril Ihza Mahendra untuk berpasangan sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Kemudian, Seorang warga bernama Eliadi Hulu mengajukan gugatan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa soal masa jabatan kepala desa. Berikut ringkasannya: 

1. PBB Sodorkan Duet Puan Maharani -Yusril untuk Pilpres 2024

Partai Bulan Bintang (PBB) menyodorkan duet Puan Maharani dan Yusril Ihza Mahendra untuk berpasangan sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Usulan disampaikan Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Noor saat bertemu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu kemarin, 25 Januari 2022.

"Kami menyodorkan Ketua Umum PBB (Yusril) yang dulu pernah menjadi anak buah Bu Mega sebagai Menteri Hukum dan HAM, untuk membantu sebagai wakil presiden," kata Afriansyah, yang kerap disapa Ferry, saat dihubungi, Jumat, 27 Januari 2022.

Ferry lewat akun media sosialnya pun mengunggah poster Puan Maharani, Ketua DPR yang juga putri Megawati, berdampingan dengan Yusril. Selain itu, ada juga poster bertuliskan Koalisi 313 Merah Hijau, yang merujuk pada nomor urut kedua partai di 2024. PDIP nomor 3 dan PBB nomor 1.

Ferry mengakui ada pihak yang mengkritisi rendahnya elektabilitas Yusril. Ia menyebut situasi ini wajar karena PBB memang belum pernah mendeklarasikan Yusril sebagai calon wakil presiden. Tapi Ferry mengklaim tingkat keterkenalan Yusril mencapai 75 persen berdasarkan survei internal partai. 

"Bang Yusril itu mewakili luar Jawa, tokoh Islam moderat, dan betul-betul bisa mendampingi pasangan dari PDIP," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan ini.

Sebelum PBB menyodorkan Yusril, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah terang-terangan menyatakan dukugan. Jokowi mendukung Yusril maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden di Pilpres 2024. Menurut Jokowi, Yusril merupakan politikus dengan pengalaman yang panjang dan mumpuni. 

"Kalau menyimak apa yang disampaikan Prof Yusril dengan pengalaman sangat panjang, saya mendukung, loh, kalau Prof Yusril dicalonkan sebagai capres dan cawapres. Ini serius," ujar Jokowi dalam pidatonya di Rakernas PBB di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 11 Januari 2023. 

Tapi kalaupun Yusril batal menjadi calon wakil presiden yang diusung bersama PDIP, PBB kemungkinan tetap ingin berkoalisi dengan partai berlambang banteng tersebut. "Mungkin kami tetap bersama PDIP walau Wapres bukan dari PBB, ini sudah saya sampaikan ke pimpinan DPP PDIP," kata Ferry.

Ferry menyebut PBB dan PDIP sepakat untuk tetap memadukan Islam dan nasionalis, seperti halnya yang pernah dilakukan Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Partai Masyumi. PDIP punya irisan PNI dan PBB punya irisan Masyumi. "Sepakat sepakat, kami akan deklarasi," kata dia.

Kendati demikian, PDIP belum mendeklarasikan calon presiden yang akan mereka usung. Salah satu calon kuat yaitu Puan. Tapi ada juga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, yang jadi calon kuat dan punya elektabilitas tinggi melebihi Puan di berbagai survei.

Sementara itu, Hasto mengklaim peluang untuk berkoalisi dengan PBB sangat terbuka. Namun saat ini masih dalam tahap penjajakan. Hasto menambahkan bahwa sesuai dengan amanat Kongres PDIP terkait calon yang akan diusung sepenuhnya diserahkan kepada Megawati.

Hasto menyebut PDIP memiliki sejarah yang panjang dengan PBB. Di mana kekuatan Islam dan nasionalis, selalu bersama-sama dalam membangun bangsa dan negara. "Saya kira pasangan Puan-Yusril layak untuk di perjuangkan dan diwujudkan sehingga bisa menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata Hasto, dikutip dari Antara.


2. Aturan Masa Jabatan Kades Digugat di MK

Seorang warga bernama Eliadi Hulu mengajukan gugatan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Eliadi meminta masa jabatan kepala desa diubah, dari 6 tahun untuk maksimal 3 periode menjadi 5 tahun untuk maksimal 2 periode layaknya jabatan presiden.

"Kekuasaan yang terlampau besar akan melahirkan tindakan koruptif dan abuse of power," kata Eliadi dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Januari 2023.

Aturan soal masa jabatan kepala desa diatur dalam Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi: 

1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan

2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut

Eliadi menilai pasal ini bertentangan dengan masa jabatan politis yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Pasal ini sebenarnya mengatur masa jabatan presiden selama 5 tahun untuk maksimal 2 periode. "Namun yang harus diilhami dalam pasal tersebut adalah ruh dan semangat yang terkandung di dalamnya," kata Eliadi.

Bagi dia, kedaulatan rakyat, demokrasi, dan pembatasan kekuasaan supaya tidak terlampau lama merupakan semangat lahirnya Pasal 7 UUD 1945. Aturan ini pula yang diterapkan pada jabatan gubernur, bupati, hingga wali kota.

Tuntutan masa jabatan 9 tahun dinilai merusak demokrasi

Selain itu, gugatan diajukan karena kekhawatiran Eliadi soal tuntutan kepala desa beberapa waktu terakhir. Pada 17 Januari 2023, sejumlah kepala desa berdemo di depan Gedung DPR menunjut periodesasi masa jabatan diubah menjadi 9 tahun untuk maksimal 3 periode.

Menurut Eliadi, tuntutan ini tentunya akan membunuh demokrasi di tingkat desa dan bertentangan dengan UUD 1945. Jika punya kemampuan memimpin hingga desa maju, kepala desa dinilai tak perlu khawatir dengan jabatannya. "Karena masyarakat desa akan kembali memilih dia pada periode berikutnya," kata dia.


Baca: Meski Belum Deklarasi, Sohibul Iman Tegaskan PKS Dukung Anies Baswedan Capres




Berita Selanjutnya





Pengamat Nilai Duet Ganjar - Prabowo Realistis dan Berpeluang Menang di Pilpres 2024

2 jam lalu

Pengamat Nilai Duet Ganjar - Prabowo Realistis dan Berpeluang Menang di Pilpres 2024

Menurut Pangi, duet Ganjar - Prabowo berpeluang menang dalam Pilpres 2024. Berdasar survei 15 persen responden ingin duet sipil-militer.


Kasus Guntur Hamzah, Pakar Menilai Hakim Pelanggar Etik Sama dengan Melanggar Integritas

10 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpahl atau janji oleh Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 November 2022. ANTARA/Indra Arief Pribadi
Kasus Guntur Hamzah, Pakar Menilai Hakim Pelanggar Etik Sama dengan Melanggar Integritas

Pakar hukum Feri Amsari turut mengomentari putusan MKMK yang memberikan sanksi ringan kepada hakim konstitusi Guntur Hamzah.


Perpu Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Sebut DPR Tak Hargai Putusan MK dan Abaikan Aspirasi Rakyat

20 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Sebut DPR Tak Hargai Putusan MK dan Abaikan Aspirasi Rakyat

Amnesty menilai keputusan DPR mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi UU telah mengabaikan aspirasi rakyat dan tak menghormati putusan MK


Ini Penyebab Koalisi Sipil Masih Ragu-ragu Ajukan Gugatan UU Cipta Kerja ke MK

21 jam lalu

Ini Penyebab Koalisi Sipil Masih Ragu-ragu Ajukan Gugatan UU Cipta Kerja ke MK

Koalisi masyarakat sipil menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.


Yusril Sarankan Jokowi Cabut Larangan Buka Bersama: Bisa Jadi Bahan Sudutkan Pemerintah

22 jam lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Yusril Ihza Mahendra hadir sebagai panelis di Focus Group Discussion Pandangan dan Sikap KPU terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Tika Ayu
Yusril Sarankan Jokowi Cabut Larangan Buka Bersama: Bisa Jadi Bahan Sudutkan Pemerintah

Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membatalkan pelarangan kegiatan buka bersama di instansi pemerintah


Perpu Cipta Kerja Disahkan Menjelang Ramadan, KSBSI: Dikira Buruh Tiarap

22 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Perpu Cipta Kerja Disahkan Menjelang Ramadan, KSBSI: Dikira Buruh Tiarap

KSBSI mengatakan pengesahan Perpu Cipta Kerja menjelang Ramadan karena dinilai buruh akan tiarap karena sedang berpuasa.


KontraS Sebut Pengesahan Perpu Cipta Kerja Sebagai Bentuk Absolutisme Pemerintah

1 hari lalu

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti meberi keterangan terkait pemeriksaan oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Polda Metro Jaya, Jakarta. Selasa, 1 November 2022. Haris mendapat 4 pertanyaan pokok pada tim penyidik, sementara Fatia akan menjalani pemeriksaan pukul 01.00 WIB, sebelumnya keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 21 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Pengesahan Perpu Cipta Kerja Sebagai Bentuk Absolutisme Pemerintah

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menyebut Perpu Cipta Kerja merupakan akal-akalan pemerintah untuk membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi.


Dosen Politik Sebut Mesin Politik PDIP Berjalan Lambat Jika Tak Berkoalisi di Pilpres 2024

1 hari lalu

Suasana acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota DPRD PDIP Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut dilakukan dalam rangka menyambut HUT ke-50 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). TEMPO/M Taufan Rengganis
Dosen Politik Sebut Mesin Politik PDIP Berjalan Lambat Jika Tak Berkoalisi di Pilpres 2024

Pengamat politik Universitas Andalas Asrinaldi menyebut mesin politik PDIP akan berjalan lambat jika tidak berkoalisi dengan partai lain.


PPP Sebut jika PDIP Bergabung dengan KIB Akan Lebih Mudah Menangkan Pemilu 2024

1 hari lalu

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi dalam sambutannya saat melakukan pertemuan dengan Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel dan jajaran Forkopimda di Kantor Gubernur Sulsel, Makassar, Selasa (8/2/2022). Foto: Oji/Man
PPP Sebut jika PDIP Bergabung dengan KIB Akan Lebih Mudah Menangkan Pemilu 2024

PPP mengatakan apabila PDIP bergabung dengan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) maka akan menjadi kekuatan dahsyat untuk menangi Pemilu 2024


MK Tunggu Permohonan Uji Sebelum Bersikap soal Pengesahan Perpu Cipta Kerja

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
MK Tunggu Permohonan Uji Sebelum Bersikap soal Pengesahan Perpu Cipta Kerja

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK baru dapat bersikap dan berpendapat apabila ada permohonan uji Undang-undang Ciptaker ke MK.