Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Deretan Tuntutan Jaksa ke Anak Buah Ferdy Sambo, Paling Lama 3 Tahun

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani  sidang lanjutan terkait menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dijeda, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat, 27 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendra dengan 3 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah atas kerusakan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Hendra Kurniawan menjalani sidang lanjutan terkait menghalangi proses penyidikan atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dijeda, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jumat, 27 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendra dengan 3 tahun hukuman penjara dan denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti bersalah atas kerusakan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat kemarin, 27 Januari 2023, melaksanakan sidang tuntutan terhadap terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kepada anak buah Ferdy Sambo. Mereka diduga menutup-nutupi penyidikan serta menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.

Sidang tuntutan Hendra Kurniawan dan lima terdakwa terdakwa lain, yakni Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto itu digelar di ruang sidang utama pengadilan.

Dakwaan terhadap Hendra Kurniawan cs

Hendra Kurniawan dan lima terdakwa lainnya terseret kasus ini karena mengikuti skenario palsu pembunuhan Brigadir Yosua yang dibuat Ferdy Sambo. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sambo meminta Hendra agar kematian Yosua disidik oleh Divisi Profesional dan Pengamanan Polri saja, tidak secara pidana. 

Hendra kemudian memerintahkan anak buahnya untuk mengambil alih kasus ini dari Polres Jakarta Selatan. Para saksi, pelaku hingga barang bukti sempat diamankan oleh anggota Biro Pengamanan Internal yang dipimpin Hendra.

Selain itu, Hendra cs juga dituding turut serta dalam penghilangan barang bukti berupa rekaman kamera keamanan (CCTV) di lingkungan rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rekaman tersebut merupakan barang bukti yang krusial dalam mengungkap skenario palsu kematian Brigadir Yosua. 

Dalam rekaman tersebut terlihat jelas Yosua masih dalam kondisi hidup saat Ferdy Sambo tiba di sana. Padahal, dalam cerita Sambo, dia tiba di lokasi itu setelah Yosua tewas akibat tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemukan rekaman tersebut dalam diska lepas (flash disk) milik Baiquni Wibowo. Dia rupanya sempat menyalin rekaman itu sebelum menghapus yang asli dalam laptop yang kemudian dihancurkan oleh Arif Rachman Arifin. Hendra Kurniawan disebut mengetahui perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan rekaman itu. 

Hendra Kurniawan dituntut 3 tahun penjara

Jaksa penuntut umum menuntut mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. 

“Kami penuntut umum memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa saat membacakan tuntutan, Jumat 27 Januari 2023.

Jaksa mengatakan Hendra Kurniawan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Agus Nur Patria dituntut 3 tahun penjara

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Agus Nur Patria dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 20 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menyatakan terdakwa Agus Nur Patria bersalah karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nur Patria dengan pidana tiga tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan, dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Baiquni Wibowo dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa menuntut Baiquni karena melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ke satu primer.

“Kami penuntut umum memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara

Jaksa penuntut umum menuntut mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, dengan hukuman penjara dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Chuck merupakan satu dari tujuh terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

“Memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Chuck Putranto selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan Chuck Putranto bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arif Rahman Arifin dituntut 1 tahun penjara

Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus penghalangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, dengan hukuman penjara satu tahun. Jaksa juga menuntut Arif dijatuhi denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta sub 3 bulan kurungan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Jaksa menilai Arif terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Irfan Widiyanto dituntut 1 tahun penjara

Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irfan Widyanto, dituntut jaksa penuntut umum satu tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa mengatakan Irfan mengambil barang bukti DVR CCTV tanpa prosedur sesuai kewenangannya sebagai penyidik.

Atas perbuatannya, jaksa menilai Irfan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer. 

“Kami penuntut umum memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

EKA YUDHA SAPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

10 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

27 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Polisi Divonis Hukuman Mati Kasus Peredaran Narkoba dan Pembunuhan, Siapa Saja?

Polisi Andri Gustami divonis hukuman mati, karena ikut membantu peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama


Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

28 hari lalu

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Gugatan Perdata Keluarga Brigadir Yosua, Bab 2 Kasus Irjen Ferdy Sambo

Jika Brigadir Yosua tidak dibunuh, maka ia masih bisa berkarier, mengabdi kepada negara, dan menghidupi keluarga hingga 30 tahun ke depan.


Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

28 hari lalu

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Selain Ferdy Sambo Cs, Jokowi Salah Satu yang Digugat Orang Tua Brigadir Yosua karena Casu Quo, Ini Maksudnya

Orang tua Yosua Hutabarat mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan untuk beberapa pihak, termasuk Jokowi sebagai casu quo (cq). Apa artinya?


Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

29 hari lalu

Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menghapus air matanya usai menyaksikan sidang vonis kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Keluarga Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo Hingga Presiden Rp 7,5 Miliar, Ungkit Uang Rp 200 Juta yang Dicuri

Keluarga Brigadir Yosua menggugat Ferdy Sambo hingga Kapolri dan Presiden sebesar Rp 7,5 miliar. Ungkap nasib uang Rp 200 juta yang dicuri.


Kilas Balik Gugatan Keluarga Brigadir Yosua Kepada Ferdy Sambo Cs, Sidang Perdananya Ditunda

30 hari lalu

Orang tua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak bersiap untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 1 November 2022. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 12 orang saksi dari keluarga almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kilas Balik Gugatan Keluarga Brigadir Yosua Kepada Ferdy Sambo Cs, Sidang Perdananya Ditunda

PN Jakarta Selatan tunda sidang perdana gugatan yang diajukan keluarga mendiang Brigadir Yosua kepada Ferdy Sambo Cs. Siapa tergugat lainnya?


Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

41 hari lalu

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kembali hadir dalam sidang pembacaan vonis Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa 14 Februari 2023. TEMPO/Farrel
Ini Alasan Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo hingga Kapolri Rp 7,5 Miliar

Ada beberapa barang bukti milik Brigadir Yosua, seperti baju dinas, pin emas Kapolri, laptop, HP, uang karier sampai pensiun belum ada kejelasan.


Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

42 hari lalu

Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Orang Tua Brigadir Yosua Gugat Ferdy Sambo cs Rp 7,5 Miliar

Orang tua Brigadir Yosua mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo cs sebesar Rp 7,5 miliar. Presiden Jokowi dan Kapolri termasuk yang digugat.


Ekshumasi, Bongkar Kasus Kematian Brigadir Yosua, Dante Anak Artis Tamara, dan Korban Tragedi Kanjuruhan

47 hari lalu

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ekshumasi, Bongkar Kasus Kematian Brigadir Yosua, Dante Anak Artis Tamara, dan Korban Tragedi Kanjuruhan

Ekshumasi menguak beberapa kasus kematian antara lain terhadap Brigadir Yosua, korban tragedi Kanjuruhan dan terakhir kematian Dante.


Pejabat Negara Langgar Kode Etik dari Ferdy Sambo, Anwar Usman, Terbaru Ketua KPU Hasyim Asy'ari

50 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membuka debat cawapres kedua di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024. (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Pejabat Negara Langgar Kode Etik dari Ferdy Sambo, Anwar Usman, Terbaru Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Sejumlah pejabat negara langgar kode etik, antara lain eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Ketua MK Anwar Usman, dan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.