TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyebut saat ini memang perlu pengubahan skema subsidi biaya haji agar nilai manfaat jemaah yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak habis tergerus. Kesimpulan ini Pahala dapatkan setelah menggelar pertemuan dengan BPKH dan Kementerian Agama di Gedung KPK untuk membahas biaya haji 2023.
Menurut Pahala, pada penyelenggaraan haji 2022 persentase subsidi biaya haji adalah 40:60, yakni sebanyak 40 persen ditanggung jemaah dan 60 persen ditanggung pemerintah melalui nilai manfaat. Saat itu BPKH harus mengeluarkan subsidi hingga Rp5 triliun agar penyelenggaraan haji dapat berjalan.
"Kalau diteruskan begini tinggal menunggu waktu kapan nilai manfaat BPKH akan habis, sekarang hanya tinggal Rp15 triliun nilai manfaatnya. Kalau terus disubsidi jemaah itu maka akan habis, itu yang kami minta BPKH mengkaji sustainability dana haji," ujar Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Pahala menyebut nilai manfaat haji yang digunakan oleh jemaah berangkat sebagian merupakan milik jemaah tunggu. Sehingga KPK khawatir jemaah tunggu bakal tidak bisa menikmati subsidi dari nilai manfaatnya karena sudah habis terpakai jemaah kloter sebelumnya.
Apalagi, Pahala menyebut pada tahun 2027 kloter pemberangkatan haji dilakukan dua kali. "Tahun 2027 haji dua kali, itu berarti semakin banyak lagi BPKH harus mengeluarkan dana akumulasi nilai manfaat yang untuk menutupi 40:60, ini yang sekarang diusulkan terbalik, jemaah membayar 70 dan nilai manfaat 30," kata Pahala.
Selain itu, Pahala mendorong agar persentase pembagian biaya haji ini tercantum secara jelas dalam undang-undang. Hal ini untuk membuat para calon jemaah haji mendapat kepastian soal biaya haji setiap tahunnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11.
Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70 persen atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut.
M JULNIS FIRMANSYAH I IMA DINI SHAFIRA