Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Temui Pimpinan KPK, Menteri Agama Ungkap Dua Saran yang Belum Dilaksanakan

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas siang ini bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Yaqut mengatakan kedatangannya itu untuk membicarakan soal saran dan rekomendasi yang pernah diberikan KPK kepada Kementerian Agama mengenai pelaksanaan haji

"Ada sembilan saran dan 24 rencana tindak lanjut, kami masih menyisakan dua yang belum kami selesaikan dari sekian banyak saran dan tindak lanjut itu," kata Yaqut saat konferensi pers di KPK, Jumat, 27 Januari 2023. 

Yaqut menjelaskan dua saran KPK yang belum selesai dilaksanakan oleh Kementrian Agama itu berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. KPK, kata Yaqut, meminta Kementerian Agama mengharmonisasi kedua undang-undang tersebut. 

"Ini masih menjadi bahasan di Kementerian Agama tapi naskah akademiknya sudah selesai. Insya Allah dalam minggu depan kita sudah bisa tindaklanjuti terkait dengan saran yang diberikan KPK ini," kata Yaqut. 

Evaluasi Penyelenggaraan Haji

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati menjelaskan ada beberapa agenda yang dibahas dalam pertemuan antara KPK dengan Kemenag siang tadi, antara lain tentang progres implementasi rencana aksi Kajian Penyelenggaraan Ibadah Haji (PIH), evaluasi haji 2022M/1443H, dan formula penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023M/1444H.

Menurut Ipi, rapat evaluasi itu merupakan bagian dari kewenangan KPK untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, sebagaimana tertuang dalam pasal 9 UU Nomor 30 Tahun 2002 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2019. Ipi menyebut KPK sebelumnya telah melakukan Kajian PIH tahun 2019 dan hasil kajiannya berupa sejumlah rekomendasi perbaikan telah disampikan kepada Kementerian Agama dan BPKH.

Rekomendasi selanjutnya ditindaklanjuti oleh dua institusi tersebut dengan menyepakati serangkaian rencana aksi perbaikan. KPK juga telah memantau implementasi atas rencana aksi perbaikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan BPKH pada kurun waktu 2020 sampai 2022.

"Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, masih terdapat dua rekomendasi yang belum diselesaikan. KPK akan terus melakukan pendampingan implementasi atas seluruh rencana aksi," kata Ipi. 

Dalam kesempatan itu, Yaqut menyebut juga membahas soal rencana kenaikan biaya haji 2023. 

"Kami tadi diingatkan oleh pimpinan KPK agar keuangan haji ini agar ditata dengan baik, agar ada keajekan, kalau memang harus naik, naiknya terstruktur sehingga jemaah bisa memperkirakan yang belum berangkat, kira-kira harus nambah berapa, gitu," ujar Yaqut dalam konferensi pers di KPK, Jumat, 27 Januari 2023. 

Menurut arahan pimpinan KPK, dengan kenaikan biaya haji yang terstruktur, jemaah yang belum berangkat bisa mengkalkulasi jumlah biaya yang dibutuhkan. Yaqut mengaku menyambut baik saran dari KPK tersebut. 

Selanjutnya: usulan kenaikan biaya haji

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pertamina Sumbagsel Siapkan 2.304 Kilo Liter Avtur untuk Penerbangan Haji 23 Kloter

52 menit lalu

Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat Garuda pengangkut jemaah haji di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 25 Agustus 2015. Stok avtur setiap harinya sebesar 3500 KL, jumlah ini mencukupi untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kedua maskapai penerbangan untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji sebanyak 214 kolter. TEMPO/Tony Hartawan
Pertamina Sumbagsel Siapkan 2.304 Kilo Liter Avtur untuk Penerbangan Haji 23 Kloter

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel siap memberikan pelayanan terbaik untuk para jemaah haji.


MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK?

3 jam lalu

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Ini sejumlah reaksi mantan insan KPK


PBHI Ungkap Kejanggalan Putusan MK: Singkatnya Waktu dan Penafsiran Brutal

4 jam lalu

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.
PBHI Ungkap Kejanggalan Putusan MK: Singkatnya Waktu dan Penafsiran Brutal

PBHI menilai banyak kejanggalan dalam putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.


Top Nasional: Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Andi Pangerang Dipecat

7 jam lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Top Nasional: Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Andi Pangerang Dipecat

Sejumlah pakar hukum menilai keputusan Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun sarat kejanggalan.


Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Gugatan Praperadilan soal Penetapan Tersangka oleh KPK

10 jam lalu

Sekretaris MA, Hasbi Hasan, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah telah menjerat dua tersangka yanag merupakan hakim MA, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Gugatan Praperadilan soal Penetapan Tersangka oleh KPK

Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan perihal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK


Terpopuler: Tanggapan BSI Mengenai Kabar Negosiasi Lockbit, Sejarah Bisnis Bos Maspion yang Diperiksa KPK

10 jam lalu

BPKN memastikan layanan digital Bank Syariah Indonesia (BSI) sudah aman untuk digunakan para nasabah.
Terpopuler: Tanggapan BSI Mengenai Kabar Negosiasi Lockbit, Sejarah Bisnis Bos Maspion yang Diperiksa KPK

Terpopuler: Tanggapan BSI tentang adanya kabar negosiasi dengan Lockbit, sejarah bisnis bos Maspion Group yang diperiksa KPK.


Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir, Kata Pakar

11 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menunjukkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (depan) dan staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa, yang kini resmi menjadi tahanan KPK, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat malam, 13 Mei 2022.  TEMPO/Imam Sukamto
Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir, Kata Pakar

Putusan MK dinilai sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.


Bos Maspion Grup Diperiksa KPK, Ini Sejarah Perusahaannya: Dimulai dari Lampu Teplok

1 hari lalu

Direktur Utama PT. Indal Aluminium Industry juga Bos PT. Maspion Grup, Alim Markus, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023. Sebelumnya Saifull Ilah telah bebas menjalani pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus tindak pidana korupsi kasus menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.TEMPO/Imam Sukamto
Bos Maspion Grup Diperiksa KPK, Ini Sejarah Perusahaannya: Dimulai dari Lampu Teplok

Sejarah Maspion Group, perusahaan skala kecil asal Surabaya yang diawali dengan memproduksi lampu teplok (minyak tanah) hingga menjadi raksasa bisnis.


Anggota DPR Soroti Inkonsistensi MK di Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

1 hari lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Anggota DPR Soroti Inkonsistensi MK di Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Arsul mengatakan DPR dan Pemerintah juga akan membahas revisi UU MK terkait masa jabatan hakim.


KPU Akui Kesulitan Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik

1 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berkas pendaftaran enam dari sembilan partai politik yang mendaftar hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
KPU Akui Kesulitan Awasi Sumbangan Dana Kampanye Berupa Uang Elektronik

Dana kampanye berupa uang elektronik belum diatur dalam peraturan KPU.