Kuasa Hukum Richard Eliezer Serukan Hakim Ex Aequo Et Bono, Ini Maknanya

Kuasa hukum Ronny Talapessy dan Terdakwa Bharada Richard Eliezer menyapa ibu-ibu saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu, 28 Desember 2022. Ibu-ibu yang mengaku penggemar dari Bharada E itu menyiarkan langsung melalui media sosial sebagai bentuk dukungan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa hukum Ronny Talapessy dan Terdakwa Bharada Richard Eliezer menyapa ibu-ibu saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu, 28 Desember 2022. Ibu-ibu yang mengaku penggemar dari Bharada E itu menyiarkan langsung melalui media sosial sebagai bentuk dukungan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyerukan istilah ex aequo et bono dan tatap hakim saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan Richard Eliezer. Sebelumnya, Eliezer dituntut 12 tahun hukuman penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua.

Disarikan dari mh.uma.ac.id, ex aequo et bono berasal dari bahasa Latin. Kamus Juridisch Latin karya GRW Gokkel dan N van der Wal mendefinisikan secara singkat frase tersebut sebagai “menurut keadilan”.

Istilah ini merujuk pada putusan berdasarkan keadilan dan kepatutan. Tujuan petitum ini agar apabila tuntutan primer ditolak masih ada kemungkinan dikabulkannya gugatan yang didasari oleh kebebasan hakim serta keadilan, dalam putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Oleh karenanya kalimat ini karakternya tidak mutlak, bersifat alternatif, dan sangat tergantung pada kebebasan hakim.

Maka, penjatuhan putusan atas dasar nya merupakan putusan subsidair, bukan primair, dan putusannya disebut putusan ultra petita. 

Baca: Richard Eliezer Sakit Hati Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo

Guna menerapkan prinsip kebebasan hakim dalam mengadili dan memutus gugatan yang disertai petitum subsider, hakim perlu memperhatikan ketentuan di dalam Pasal 178 (2) HIR dan Pasal 67c UU No. 14 Tahun 1985, yang menentukan bahwa hakim wajib mengadili semua bagian tuntutan.

Dikutip dari smartjudges.id, ex aequo et bono merupakan bentuk keberanian hakim untuk keluar dari belenggu pemahaman sempit dalam memaknai asas hakim bersikap pasif dan asas ultra petita. Penerapan asas ini sangat memungkinkan, sebab hakim dapat bersikap aktif dengan menggunakan pendekatan judicial activism. Putusan hakim mampu keluar dari ketentuan hukum yang bersifat kaku, sepanjang dilakukan untuk tujuan perlindungan hak asasi manusia dan perwujudan nilai keadilan.

Putusan yang dijatuhkan di luar petitum primair dinilai sebagai kemurahan dari hakim kepada terdakwa. Oleh karena itu putusan ultra petita dalam bingkai ex aequo et bono adalah putusan yang tidak sembarangan dapat dijatuhkan.

Hakim hanya akan menjatuhkan putusan ex aequo et bono apabila ia benar-benar melihat urgensi perlindungan hak asasi manusia dan pemenuhan rasa keadilan dalam perkara yang ditanganinya.

Putusan hakim dengan penerapan asas ex aequo et bono bukanlah sesuatu yang baru dalam peradilan Indonesia. Pada 2008 lalu, majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak tuntutan dalam petitum primair, dan justru memutus sendiri dengan dasar asas ex aequo et bono

Saat itu hakim memutuskan hak pedagang Pasar Tanah Abang untuk mendapatkan prioritas membeli kios. Sebab, majelis hakim menilai para pedagang adalah pemilik sah dari kios yang dibongkar oleh Pemda, sehingga tetap berhak mendapatkan ruko semula.

ANNISA FIRDAUSI 

Baca juga: Permintaan Maaf Richard Eliezer Mengharukan, Begini Isinya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

9 jam lalu

Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. TEMPO
Sama-sama Dibayangi Hukuman Mati, Ini Kasus Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo

Teddy Minahasa dituntut hukuman mati Jaksa penuntut umum untuk kasus narkoba. Sedangkan Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati untuk pembunuhan Yosua.


KPU Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Terhadap Partai Prima

2 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Rakyat Adil Makmur Dominggus Oktavianus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Terhadap Partai Prima

Verifikasi Administrasi susulan terhadap Partai Prima mulai berlangsung pada hari ini.


Top 3 Metro: Pengacara Dody Cs Bandingkan Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer, Job Fair di Tangerang

3 hari lalu

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Pengacara Dody Cs Bandingkan Tuntutan Jaksa Kasus Teddy Minahasa dengan Richard Eliezer, Job Fair di Tangerang

Pengacara Dody Prawiranegara mengatakan kejujuran kliennya dalam perkara Teddy MInahasa tidak dipertimbangkan seperti Bharada Richard Eliezer.


Anggap Tak Layak, Kontras Desak DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM

3 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Anggap Tak Layak, Kontras Desak DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM

Menurut KontraS, ketiga calon hakim gagal menjelaskan sejumlah substansi penting dalam proses penuntasan pelanggaran HAM berat.


Kasus Sabu Teddy Minahasa, Pengacara Dody Cs Kecewa Atas Tuntutan Jaksa dan Bandingkan dengan Richard Eliezer

4 hari lalu

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.  Dalam kesaksiannya Teddy Minahasa membantah menerima paket berisi puluhan ribu dolar Singapura hasil penjualan sabu yang dibawa Dody ke rumahnya pada tanggal 29 September 2023 malam. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Sabu Teddy Minahasa, Pengacara Dody Cs Kecewa Atas Tuntutan Jaksa dan Bandingkan dengan Richard Eliezer

Pengacara kecewa kejujuran kliennya dalam kasus sabu Teddy Minahasa tidak dipertimbangkan seperti Bharada Richard Eliezer.


Pasal Penundaan Pemilihan Umum di UU Pemilu Resmi Digugat ke MK

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Pasal Penundaan Pemilihan Umum di UU Pemilu Resmi Digugat ke MK

Pasal yang mengatur soal penundaan pemilu yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu resmi digugat materiil ke MK.


Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Sudah Dilimpahkan, PN Jaksel: Ditangani Hakim Tunggal

6 hari lalu

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG Pacar Mario Dandy
Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Sudah Dilimpahkan, PN Jaksel: Ditangani Hakim Tunggal

PN Jaksel menyatakan telah menerima pelimpahan berkas AG (15), pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap D.


Pedagang Tanah Abang Sebut Penjualan Baju Jelang Ramadan 2023 Turun dibandingkan Tahun Lalu

10 hari lalu

Pedagang jilbab melayani pengunjung di blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.  Banyak pengunjung yang mulai berburu baju baru untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2023.  TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Pedagang Tanah Abang Sebut Penjualan Baju Jelang Ramadan 2023 Turun dibandingkan Tahun Lalu

Pedagang Pasar Tanah Abang mengeluh adanya penurunan jumlah pesanan baju ke luar daerah menjelang Ramadan 2023.


Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Minta Jokowi Turun Tangan

10 hari lalu

Ekspresi kesedihan keluarga korban gagal ginjal akut saat hadiri persidang perdana sebagai pengugat terkait obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 17 Januari 2023. Sebanyak 25 keluarga korban menuntut Kementrian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produsen obat serta penyedia bahan baku obat yang mengakibatkan meninggalnya 199 anak itu untuk diadili. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Advokasi Gagal Ginjal Akut Minta Jokowi Turun Tangan

Presiden Jokowi diminta turun tangan untuk mengatasi masalah gagal ginjal akut pada anak.


PN Jakpus Kabulkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai Gugatan Class Action

10 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan kasus Gagal Ginjal sebagai gugatan class action dalam sidang Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/M FARREL FAUZAN
PN Jakpus Kabulkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai Gugatan Class Action

PN Jakarta Pusat menilai kasus gagal ginjal akut bisa diajukan sebagai gugatan perwakilan kelompok atau class action.