TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan hasil pertemuannya dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari ini di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan yang membahas soal rencana kenaikan biaya haji 2023.
"Kami tadi diingatkan oleh pimpinan KPK agar keuangan haji ini agar ditata dengan baik, agar ada keajekan, kalau memang harus naik, naiknya terstruktur sehingga jemaah bisa memperkirakan yang belum berangkat, kira-kira harus nambah berapa, gitu," ujar Yaqut dalam konferensi pers di KPK, Jumat, 27 Januari 2023.
Menurut arahan pimpinan KPK, dengan kenaikan biaya haji yang terstruktur, jemaah yang belum berangkat bisa mengkalkulasi jumlah biaya yang dibutuhkan. Yaqut mengaku menyambut baik saran dari KPK tersebut.
"Itu tadi yang dingatkan Pimpinan KPK dan insya Allah kami di Kementerian Agama bersama BPKH akan segera menindaklanjuti apa yang tadi direkomendasikan oleh KPK," kata Yaqut.
Usulkan Kenaikan Biaya Haji
Sebelumnya, Yaqut mengusulkan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98.893.909,11.
Dari jumlah tersebut, biaya yang perlu ditanggung jemaah mencapai 70 persen atau Rp69,19 juta per orang. Sementara 30 persen atau Rp29,7 juta sisanya dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut.
Fraksi PAN Menolak
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Kementerian Agama untuk mempertimbangkan kembali usulan kenaikan BPIH 2023. Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menilai kenaikan ini akan memberatkan jemaah mengingat besaran kenaikan mencapai hampir Rp 30 juta rupiah.
“Usulan kenaikan itu terlalu tinggi. Pasti memberatkan. Dengan jumlah jamaah haji terbesar di dunia, BPIH Indonesia mestinya tidak perlu naik. Kemenag harus menghitung lagi secara rinci structure cost BPIH. Penghematan bisa dilakukan di setiap rincian structure cost tersebut,” kata Saleh.
Saleh menjelaskan, jamaah reguler Indonesia berjumlah 203.320 orang. Jika ada kenaikan ongkos haji sebesar Rp 30 juta, maka uang jamaah yang terkumpul Rp 14,06 triliun lebih. Apalagi, kata dia, BPKH mengelola manfaat dana haji sebesar Rp 5,9 triliun.
“Total dana yang dipakai dari uang jamaah adalah Rp 20 triliun lebih per tahun. Sementara itu, ada lagi biaya penyelenggaraan haji dari APBN Kemenag sebesar Rp 1,27 triliun dan Kemenkes sebesar Rp 283 Miliar,” ujarnya.
Di sisi lain, kata Saleh, berdasarkan pemetaan penggunaan anggaran dan situasi di masyarakat, usulan kenaikan biaya haji ini sangat tidak bijak. Sebab, menurut dia, masyarakat masih berupaya memulihkan perekonomian mereka pasca melandainya pandemi Covid-19.
M JULNIS FIRMANSYAH I IMA DINI SHAFIRA
Baca juga: Menag Usulkan Biaya Haji Naik, Anggota DPR Ungkap Alasannya