Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Inilah Sejarah di Balik Pembentukan Desa di Indonesia

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mengkaji hal-hal yang berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Des.

"Kami akan mengkaji dulu, positifnya apa dan negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi UU Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu," kata Tito di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.

Sebelumnya, usulan revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) disampaikan oleh ribuan kades di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Berkaitan dengan desa, bagaimana sejatinya sejarah terbentuknya desa di Indonesia?

Sejarah Terbentuknya Desa

Merujuk penelitian yang dilakukan oleh Irwan Tahir dalam artikel jurnal Sejarah Perkembangan Desa di Indonesia, disebutkan bahwa desa di Indonesia pertama kali ditemukan oleh Mr. Herman Warner Muntinghe, seorang Belanda yang menjadi pembantu Gubernur Jenderal Inggris.

Ia mencatat dan melaporkan kepada Pemerintah Kolonial Inggris tentang adanya desa-desa di wilayah pesisir utara Jawa. Selain itu, ia juga menemukan beberapa desa di luar Pulau Jawa yang kurang lebih sistem dan organisasinya mirip dengan desa-desa yang ada di Jawa.

Dalam buku Desa yang ditulis oleh Soetardjo Kartohadikoesomoi dijelaskan bahwa istilah desa berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu "swadesi". Dalam bahasa Sansekerta, istilah tersebut memiliki arti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, dan tanah leluhur yang merujuk pada suatu satu kesatuan hidup dengan satu kesatuan norma dan memiliki batas yang jelas. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di banyak wilayah yang ada di Indonesia, istilah desa memiliki istilah masing-masing. Misalnya masyarakat Sumatera Selatan menyebut desa dengan marga. Sedangkan masyarakat Minangkabau menyebut istilah desa dengan nagari. Adapun di Maluku dan Minahasa istilah desa dikenal dengan aati dan wanua. 

Walau sudah terbentuk sejak lama, banyak ahli belum bisa memastikan kapan sejatinya desa terbentuk dan mulai mengorganisir kehidupan masyarakat. Hal ini karena masih kurangnya catatan dan bukti-bukti sejarah yang mendukung.

Namun, beberapa ahli sepakat bahwa sejarah awal terbentuknya desa berawal dari terbentuknya kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan sama. Dikaitkan pada waktu zaman dahulu, kelompok masyarakat memiliki satu kepentingan, yaitu melindunngi dari bahaya luar.

Salah satu bukti sejarah yang dapat menjadi klaim bahwa desa sudah terbentuk sejak zaman kerajaan adalah Prasasti Kawali di Jawa Barat dan Prasasti Walandit di Jawa Timur. Dalam kedua prasasti itu disebutkan bahwa ada suatu kelompok masyarakat yang penyelenggaraannya didasarkan pada hukum adat.

EIBEN HEIZIER

Baca juga: Kepala Desa Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Ahli Sebut Merusak Demokrasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

1 hari lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

1 hari lalu

Massa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi bersama Desa Jilid III di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam aksi tersebut mereka menuntut DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Desa yang diantara tuntutannya ialah penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Desa Dibahas di Paripurna DPR Hari ini, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

Dengan terlaksananya perubahan kedua UU Desa tersebut, beberapa poin substansi pasal-pasal lain juga mengalami perubahan, seperti soal dana desa.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

1 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Wae Rebo Masuk Daftar Kota Kecil Terindah di Dunia Menurut The Spectator Index 2024

8 hari lalu

Rumah adat Mbaru di Wae Rebo, Nusa Tenggara Timur. TEMPO
Wae Rebo Masuk Daftar Kota Kecil Terindah di Dunia Menurut The Spectator Index 2024

Wae Rebo di Flores menempati di urutan kedua setelah Rothenburg ob der Tauber di Jerman sebagai kota kecil terindah di dunia.


Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

10 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Meski Tak Dianggarkan Pemerintah Pusat, Pegawai dan Kepala Desa di Garut Dapat THR

Meski tidak dianggarkan pemerintah pusat, pegawai dan Kepala Desa di Kabupaten Garut, Jawa Barat, bakal mendapatkan THR untuk lebaran tahun 2024.


Deretan fakta yang Disinyalir Politik Dagang Sapi era Jokowi: Ada Koalisi Besar hingga UU Desa

12 hari lalu

Tarik Menarik Pencalonan Ganjar, Sinyal Politik Dagang Sapi
Deretan fakta yang Disinyalir Politik Dagang Sapi era Jokowi: Ada Koalisi Besar hingga UU Desa

Selain politik gentong babi ada juga Politik dagang sapi yang ditudingkan kepada pemerintah Jokowi


Tradisi Unik di Desa Piplantri India, Tanam 111 Pohon setiap Anak Perempuan Lahir

22 hari lalu

Ilustrasi menanam pohon (Pixabay)
Tradisi Unik di Desa Piplantri India, Tanam 111 Pohon setiap Anak Perempuan Lahir

Tradisi di Desa Piplantri India menjadi simbol perayaan kehidupan sekaligus ikrar untuk menjaga lingkungan.


Terbukti Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

30 hari lalu

Terbukti Kampanyekan Prabowo-Gibran, Kepala Desa di Sidoarjo Divonis 5 Bulan Penjara

Kepala Desa Tarik, Ifanul Ahmad, divonis 5 bulan penjara oleh PN Sidoarjo karena melanggar UU Pemilu dan mengkampanyekan Prabowo-Gibran


Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

30 hari lalu

Ilustrasi korupsi
Kades di NTT Diduga Korupsi Dana Desa Selama Tiga Tahun, Kini Ditahan Jaksa

Kejaksaan Negeri Lembata, NTT, menahan Kepala Desa Tanjung Batu, inisial NN, atas dugaan korupsi pengelolaan dana desa.