Adapun di hari yang sama, 17 Januari, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu politikus PDIP yang ikut memperjuangkan UU Desa, Budiman Sudjatmiko, di Istana. Usai pertemuan, Budiman menyebut Jokowi setuju. "Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu, beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal ya, memang dinamika di desa berbeda dengan di perkotaan," kata Budiman.
Seminggu kemudian, Jokowi menjawab tuntutan sejumlah kepala desa, tapi sekarang menyerahkan bola panas ke DPR. "Yang namanya keinginan yang namanya aspirasi silakan disampaikan ke DPR," kata dia, 24 Januari 2022.
Akan tetapi sejauh ini, Jokowi menegaskan UU Desa sangat jelas membatasi masa jabatan kepala desa 6 tahun dan dapat dipilih kembali sampai 3 kali masa jabatan. "Usulnya silakan ke DPR," kata Jokowi.
Baca: Usulan Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Mendagri: Kami Kaji Dulu Positif dan Negatifnya