Kemudian, jaksa menyebut argumen kuasa hukum Ricky yang mengatakan kliennya sama sekali tidak tahu permasalahan Yosua dengan Putri Candrawathi adalah keliru.
“Tanggapan penasihat hukum Ricky Rizal itu keliru dan tidak benar, dan mengingkari keterangan Ricky Rizal Wibowo yang pernah diberikan di persidangan, Ricky Rizal dengan tegas dan jelas mengamankan senjata api korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan tidak menegaskan alasan pengamanan senjata api tersebut,” kata jaksa.
Jaksa meyakini Ricky Rizal terkesan menutupi fakta yang sebenarnya. Bahkan, menurut jaksa, ketika di rumah Jalan Saguling 3 Ricky diminta untuk mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Duren Tiga dengan alasan melakukan isolasi mandiri.
“Sehingga keterlibatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo patut diduga mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi sebenarnya,” kata jaksa.
Pleidoi Ricky Rizal
Dalam nota pembelaan yang dibacakan pada Selasa lalu, 24 Januari 2023 Ricky menyatakan tidak tahu soal rencana pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo. Dia menceritakan peristiwa yang terjadi di rumah Sambo di Magelang pada 7 Juli 2022 yang membuatnya didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Saat itu, Ricky menyatakan mengamankan senjata Steyr AUG dan pistol HS-9 milik Yosua setelah terjadi keributan antara Brigadir Yosua dan Kuat Ma’ruf.
“Pengamanan senjata api yang dianggap oleh JPU sbagai bagian dari rencana pembunuhan terhadap almarhum Yosua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut,” kata Ricky Rizal menangis kemudian menyeka air mata dengan telapak tangan.
Ricky mengatakan pengamanan senjata hanyalah inisiatif pribadinya karena tidak ingin terjadi hal buruk ketika terjadi keributan antara Kuat dan Yosua. Ia mengaku meletakan pistol Yosua di dashboard dan senjata Steyr AUG di mobil Lexus Putri Candrawathi.
“Jika saya berniat untuk mengamankan kembali senjata almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat akan lebih masuk akal bagi saya untuk meletakkan senjata tersebut dalam tas Tumi milik saya, sehingga senjata tersebut selalu dalam penguasaan saya.
Jaksa sebelumnya menuntut Ricky Rizal 8 tahun penjara. Hal itu sama seperti yang diajukan kepada Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara sementara Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.