TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo. Jaksa dalam repliknya menyinggung soal pertemuan antara Ricky dengan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.
“Maka kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya dan menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Jaksa Singgung pertemuan di lantai 3 rumah Jl Saguling 3
Jaksa berkeras meminta agar hakim menyatakan Ricky Rizal bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primair melanggar Pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP. Jaksa menilai argumen kuasa hukum yang menyatakan Ricky tidak mengetahui rencana pembunuhan merupakan dalil yang sesat dan keliru.
Jaksa pun menyinggung pertemuan di lantai tiga rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling 3 Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2023. Dalam pertemuan itu, jaksa mengingatkan pengakuan Ricky dalam sidang bahwa dia menolak perintah Sambo untuk menembak Brigadir Yosua. Pertemuan itu terjadi hanya beberapa saat sebelum eksekusi dilakukan di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga yang hanya berjarak beberapa ratus meter dari rumah di Jalan Saguling 3.
“Saat itu terdakwa Ricky Rizal menjawab tidak tahu saat ditanya Ferdy Sambo soal peristiwa Magelang, 7 Juli 2022. Lalu terdakwa Ricky Rizal diminta untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang juga ditolak oleh terdakwa Ricky Rizal,” kata jaksa.
Jaksa menduga penolakan itu karena Ricky Rizal telah mengetahui perencanaan yang telah dikehendaki oleh Ferdy Sambo. Menurut jaksa, hal itu merupakan fakta hukum yang tidak terbantahkan karena disampaikan Ricky sendiri saat diperiksa sebagai saksi maupun terdakwa di persidangan.
Selanjutnya, soal Ricky tidak tahu masalah antara Brigadir Yosua dengan Putri Candrawathi