TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menilai pleiodi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf, hanya sebagai curahan hatinya tanpa menyinggung pokok perkara. Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang penyampaian replik atau tanggapan atas pleidoi Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
“Pada kesempatan ini kami tidak akan secara spesifik mengenai pleiodoi dari terdakwa Kuat Ma’ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara,” kata jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan menolak argumentasi tim kuasa hukum dalam pleidoinya karena serangkaian fakta yang dikemukakan hanyalah fakta semu dan parsial, yang diperoleh dari keterangan para saksi dan ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka.
“Sehingga keterangan dalam pleidoi itu tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi,” kata jaksa.
Jaksa sebut fakta sidang menunjukkan Kuat terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua
Menurut jaksa, apabila kuasa hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka akan terungkap argumentasi pleidoi kuasa hukum bertolak belakang dan menunjukan keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Karena dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Selanjutnya, pledoi Kuat Ma'ruf