TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus penghalangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, dengan hukuman penjara satu tahun. Jaksa juga menuntut Arif dijatuhi denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta sub 3 bulan kurungan,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
Jaksa menilai Arif terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arif disebut mengetahui rekaman CCTV berguna untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Yosua
Arif disebut menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya. Sistem elektronik dalam perkara ini adalah rekaman kamera keamanan (CCTV) di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi lokasi pembunhan Brigadir Yosua.
Jaksa menilai Arif tahu betul barang bukti rekaman CCTV sangat berguna untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi. Selain itu, Arif semestinya melakukan tindakan mengamankan barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik.
“Tindakan terdakwa telah melanggar prosedur pengamanan bukti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Arif yang meminta terdakwa lainnya, Baiquni Wibowo, untuk menghapus file rekaman kamera keamanan tersebut menjadi hal yang memberatkan. Selain itu, Arif juga disebut melakukan perusakan terhadap laptop Baiquni yang menjadi tempat penyimpanan rekaman tersebut.
Adapun hal meringankan untuk Arif karena terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya. Selain itu, jaksa menilai Arif Rachman Arifin masih muda untuk memperbaiki diri dan menyesali perbuatannya.
Arif Rachman Arifin merupakan satu dari enam terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua yang menjalani sidang tuntutan hari ini. Lima terdakwa lainnya adalah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto. Satu terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, telah menjalani sidang tuntutan pada pekan lalu.