JPU mengajukan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo dalam sidang pekan lalu. Sambo dianggap secara sah dan meyakinkan menjadi otak dari pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan sejumlah hal yang memberatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut. Selain karena mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua, jaksa juga menilai Sambo tak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam sidang dan tak menyesal.
Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Sambo telah mencoreng muka institusi Polri hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Jaksa tak memasukkan satu pun hal yang meringankan bagi Sambo.
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo itu merupakan yang terberat diantara para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua lainnya. Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.
HARIS SETYAWAN