TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai janggal ucapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal aparat jangan menindak pemerintah. Sebab, kata dia, fenomena korupsi masih sering terjadi di Indonesia.
"ICW menyarankan kepada Bapak Tito Karnavian agar melihat data KPK. Sejak 2004 hingga 2022, setidaknya ada 178 kepala daerah diproses hukum oleh KPK," kata Kurnia pada Kamis, 26 Januari 2023.
Atas dasar itu, Kurnia merasa aneh ucapan tersebut bisa dilontarkan oleh pemerintah melalui Mendagri. Ia mengatakan penegakan hukum yang baik justru akan menguntungkan seluruh masyarakat Indonesia karena bisa terbebas dari korupsi.
Baca juga: Tanggapi Ucapan Tito Karnavian, KPK: Kami Tetap akan Lakukan Penindakan
"Oleh karena itu, pola pikir Tito Karnavian perlu dan penting untuk diluruskan," ujar dia melalui pesan tertulis.
Kurnia juga mengatakan ucapan mantan Kapolri tersebut malah justru bisa menghambat pembangunan di dalam negeri. Sebab, dia menyitir konsiderans huruf a UU Tipikor yang menyebut korupsi justru menghambat pembangunan nasional.
"Dari situ, logika yang benar adalah jika ingin pembangunan berjalan baik maka penegakan hukum harus ditingkatkan baik pencegahan atau penindakan," ujar dia.
Selain itu, Kurnia menilai ucapan tersebut bisa mengindikasikan adanya disparitas yang besar antara pejabat dengan masyarakat di dalam bidang penegakan hukum. Padahal, dia mengatakan seharusnya bila mengacu undang-undang semua orang sama di mata hukum.
"Jadi tidak ada tebang pilih apa pun jabatannya meskipun dia kepala daerah atau presiden sekalipun tidak boleh ada perlakuan khusus," kata Kurnia.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meminta kepada aparat penegak hukum agar jangan menyelidiki atau memanggil kepala daerah. Pasalnya, menurut dia, hal tersebut bisa mengganggu proses pembangunan di daerah.
"Jangan sampai ketakutan kepala daerah kepada APH (aparat penegak hukum) karena dipanggil, dipanggil, lidik (penyelidikan), dipanggil, lidik, moril akan jatuh," kata Tito dalam sambutannya di rapat koordinasi inspektorat daerah seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai ucapan Tito tersebut tidak etis diucapkan seorang pejabat. Sebab, kata dia, hal itu bisa menyebabkan meningkatnya sikap permisif terhadap pejabat yang melakukan korupsi.
"Janggal ada pernyataan pejabat seperti itu. Kesannya seperti tidak memahami esensi dari semangat antikorupsi atau memang ingin melegalkan perilaku koruptif," ujar dia saat dihubungi Tempo.
Baca juga: Tito Karnavian Dinilai Abaikan Tindakan Korektif Soal Penunjukan Penjabat Daerah dari ORI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.