Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tito Karnavian Minta Aparat Jangan Tindak Pemerintah, ICW: Pola Pikir Itu Penting Diluruskan

image-gnews
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan saat memberikan keterangan persnya setelah aksi 'Pemberian Balsem Antimasuk Angin kepada Dewan Pengawas KPK', Jumat, 15 Juli 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan saat memberikan keterangan persnya setelah aksi 'Pemberian Balsem Antimasuk Angin kepada Dewan Pengawas KPK', Jumat, 15 Juli 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menilai janggal ucapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal aparat jangan menindak pemerintah. Sebab, kata dia, fenomena korupsi masih sering terjadi di Indonesia.

"ICW menyarankan kepada Bapak Tito Karnavian agar melihat data KPK. Sejak 2004 hingga 2022, setidaknya ada 178 kepala daerah diproses hukum oleh KPK," kata Kurnia pada Kamis, 26 Januari 2023.

Atas dasar itu, Kurnia merasa aneh ucapan tersebut bisa dilontarkan oleh pemerintah melalui Mendagri. Ia mengatakan penegakan hukum yang baik justru akan menguntungkan seluruh masyarakat Indonesia karena bisa terbebas dari korupsi.

Baca juga: Tanggapi Ucapan Tito Karnavian, KPK: Kami Tetap akan Lakukan Penindakan

"Oleh karena itu, pola pikir Tito Karnavian perlu dan penting untuk diluruskan," ujar dia melalui pesan tertulis.

Kurnia juga mengatakan ucapan mantan Kapolri tersebut malah justru bisa menghambat pembangunan di dalam negeri. Sebab, dia menyitir konsiderans huruf a UU Tipikor yang menyebut korupsi justru menghambat pembangunan nasional.

"Dari situ, logika yang benar adalah jika ingin pembangunan berjalan baik maka penegakan hukum harus ditingkatkan baik pencegahan atau penindakan," ujar dia.

Selain itu, Kurnia menilai ucapan tersebut bisa mengindikasikan adanya disparitas yang besar antara pejabat dengan masyarakat di dalam bidang penegakan hukum. Padahal, dia mengatakan seharusnya bila mengacu undang-undang semua orang sama di mata hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jadi tidak ada tebang pilih apa pun jabatannya meskipun dia kepala daerah atau presiden sekalipun tidak boleh ada perlakuan khusus," kata Kurnia.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian meminta kepada aparat penegak hukum agar jangan menyelidiki atau memanggil kepala daerah. Pasalnya, menurut dia, hal tersebut bisa mengganggu proses pembangunan di daerah. 

"Jangan sampai ketakutan kepala daerah kepada APH (aparat penegak hukum) karena dipanggil, dipanggil, lidik (penyelidikan), dipanggil, lidik, moril akan jatuh," kata Tito dalam sambutannya di rapat koordinasi inspektorat daerah seluruh Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai ucapan Tito tersebut tidak etis diucapkan seorang pejabat. Sebab, kata dia, hal itu bisa menyebabkan meningkatnya sikap permisif terhadap pejabat yang melakukan korupsi.

"Janggal ada pernyataan pejabat seperti itu. Kesannya seperti tidak memahami esensi dari semangat antikorupsi atau memang ingin melegalkan perilaku koruptif," ujar dia saat dihubungi Tempo.

Baca juga: Tito Karnavian Dinilai Abaikan Tindakan Korektif Soal Penunjukan Penjabat Daerah dari ORI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

6 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) bersiap menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo di Gedung KPK, Selasa, 11 Januari 2022.  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK karena Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Etiknya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etiknya sudah kedaluwarsa


Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

32 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.


Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

52 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) didampingi Penjabat Gubernur Jawa Timur yang baru dilantik Adhy Karyono (kiri), pejabat lama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak (kanan) berfoto bersama usai pelantikan Penjabat Gubernur Jawa Timur di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat 16 Februari 2024. Adhi Karyono yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Provinsi Jatim itu secara resmi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jatim menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang berakhir masa jabatannya pada 13 Februari 2024 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

1 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

1 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.


Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

1 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.


Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

2 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Apa itu Penghargaan Satyalencana yang Batal Diberikan kepada Gibran?

Apa itu Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha yang batal diberikan kepada Gibran?


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

2 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

3 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mendagri Jelaskan Alasan Gibran Tak Terima Satyalencana

Alasan kenapa Gibran tak terima Satyalencana.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.