TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus suap pengurusan perkara Mahkamah Agung yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memanggil Bayuardi yang merupakan seorang asisten hakim agung.
Ali mengatakan Bayuardi diagendakan menjalani pemeriksaan dengan tim penyidik KPK pada hari ini Kamis 26 Januari 2023. Ia menyebut Bayuardi akan diperiksa mengenai keterangannya terkait perkara suap di Mahkamah Agung.
“Saksi akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali melalui keterangan tertulis.
Selain memanggil Bayuardi, Ali mengatakan KPK memanggil beberapa saksi lain yang akan diperiksa oleh tim penyidik. Ia menyebut total ada tiga orang saksi lain yang diagendakan diperiksa oleh KPK.
“Adapun tiga orang tersebut adalah Anri Febiarti selaku dokter, Carolina Wahyu selaku VIP Money Changer, dan Yuan Gama selaku wiraswasta,” ujar dia.
Kronologi kasus
Kasus tersebut bermula dari kisruh internal koperasi simpan pinjam Intidana. Kisruh tersebut pada akhirnya sampai ke meja pengadilan. Pengadilan Negeri Semarang sebagai pengadil kemudian menetapkan vonis bebas kepada tergugat Budiman Gandi Suparman.
Tidak puas, Heryanto Tanaka sebagai penggugat kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, Heryanto meminta kepada tim kuasa hukumnya agar perkara tersebut bisa jatuh vonis pidana dan perdata kepada Budiman Gandi.
Gazalba Saleh yang mengurusi vonis kasasi pidana dalam perkara tersebut, diduga menerima Rp 400 juta. Setelah adanya kesepakatan suap tersebut, Gazalba kemudian menjatuhkan vonis lima tahun untuk Budiman Gandi Suparman. Kini, Gazalba Saleh ditahan di Rumah Tahanan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Kemarin, KPK juga sempat memanggil sejumlah saksi dalam perkara suap tersebut. Salah satu saksi yang dipanggil oleh KPK adalah Budiman Gandi Suparman selaku korban vonis Gazalba Saleh. Ali FIkri mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan guna menadalami secara lebih detail lagi kronologi pemutusan vonis kasasi perkara KSP Intidana yang dijatuhkan terhadap Budiman Gandi Suparman yang dijatuhkan oleh Gazalba Saleh.
"Saksi diperiksa untuk dilakukan pendalaman detail penjatuhan vonis yang pada saat itu saksi menjadi terdakwa dalam perkara tersebut," ujar dia.
Baca: KPK Dalami Rekening Pegawai BUMN yang Diduga Pemberian Gazalba Saleh