TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, membacakan nota pembelaan atau pleidoinya pada Rabu, 25 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Richard, nota pembelaan Putri Candrawathi juga dilakukan di tempat dan hari yang sama.
Berikut ini beberapa momen yang terjadi saat agenda nota pembelaan tersebut dilaksanakan.
Teman seangkatan Richard dari Korps Brimob beri dukungan
Puluhan teman seangkatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu di korps Brimob Polri mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023, untuk mendukung Richard selama membacakan nota pembelaan atau pleidoi perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Para anggota Brimob itu mengenakan pakaian kemeja hitam yang tampaknya seragam angkatan bertuliskan XLVI atau angkatan 46 dan logo Bharapana Anniversary 3rd.
Selain teman seangkatan Richard, fans Richard Eliezer yang menjuluki diri sebagai Eliezer Angels juga mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan.
Salah satu teman seangkatan Richard di Brimob, Iqbal Fauzi mengatakan tidak sepatutnya Richard dituntut 12 tahun karena ia sudah memberikan keterangan jujur.
“Menurut saya tidak pantas. Dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya. Masa kejujuran tidak ada harganya?” kata Iqbal kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.
Iqbal berharap rekan sejawatnya bisa dilepaskan dari hukuman penjara dan bisa kembali bertugas di Brimob.
“Kami lettingnya Bharada E dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad (Richard) agar dibebaskan. Kalau bisa gabung lagi bersama kita,” kata Iqbal.
Putri Candrawathi disoraki pengunjung sidang
Sebelum memulai agenda pembacaan nota pembelaan Putri Candrawathi, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan kabar istri dari Ferdy Sambo itu.
Putri yang tengah duduk di kursi pesakitan mengaku sedang mengalami gangguan pencernaan. Kendati demikian, ia siap untuk menghadapi sidang pembacaan nota keberatan atas tuntutan hukuman delapan tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saudara terdakwa Putri Candrawathi sehat hari ini?" tanya hakim Wahyu.
"Mohon izin Yang Mulia saya masih agak sedikit gangguan pencernaan tapi saya siap," jawab Putri.
Mendengar jawaban Putri, pengunjung sidang terdengar riuh dan menyoraki. Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah kemudian meminta ketegasan dari majelis hakim atas suara yang mengganggu kewibawaan persidangan itu.
"Sama-sama kita dengar ketika majelis hakim membuka sidang ada suara-suara yang kami imbau untuk bisa menghormati kewibawaan persidangan ini, jangan sampai nanti pada saat pleidoi dibacakan ada peserta sidang yang mengganggu kewibawaan persidangan ini. Mohon arahan dan ketegasan dari Yang Mulia," ujar Febri.
Hakim Wahyu pun meminta agar para pengunjung sidang tak lagi riuh saat persidangan tengah berjalan. Ia pun mengancam akan mengeluarkan pengunjung sidang bila membuat keributan.
Selanjutnya: Richard meminta maaf...