Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pleidoi Diwarnai Dukungan Teman Richard Eliezer di Brimob hingga Putri Candrawathi Disoraki

image-gnews
Sejumlah ibu-ibu dari berbagai daerah mendatangi sidang Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Ibu-ibu tersebut rela menunggu dari pagi hingga malam hari untuk menyaksikan langsung dan memberi dukungan pada Terdakwa dan tim kuasa hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sejumlah ibu-ibu dari berbagai daerah mendatangi sidang Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Ibu-ibu tersebut rela menunggu dari pagi hingga malam hari untuk menyaksikan langsung dan memberi dukungan pada Terdakwa dan tim kuasa hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, membacakan nota pembelaan atau pleidoinya pada Rabu, 25 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain Richard, nota pembelaan Putri Candrawathi juga dilakukan di tempat dan hari yang sama. 

Berikut ini beberapa momen yang terjadi saat agenda nota pembelaan tersebut dilaksanakan. 

Teman seangkatan Richard dari Korps Brimob beri dukungan

Puluhan teman seangkatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu di korps Brimob Polri mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023, untuk mendukung Richard selama membacakan nota pembelaan atau pleidoi perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Para anggota Brimob itu mengenakan pakaian kemeja hitam yang tampaknya seragam angkatan bertuliskan XLVI atau angkatan 46 dan logo Bharapana Anniversary 3rd.

Selain teman seangkatan Richard, fans Richard Eliezer yang menjuluki diri sebagai Eliezer Angels juga mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan dukungan.

Salah satu teman seangkatan Richard di Brimob, Iqbal Fauzi mengatakan tidak sepatutnya Richard dituntut 12 tahun karena ia sudah memberikan keterangan jujur.

“Menurut saya tidak pantas. Dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya. Masa kejujuran tidak ada harganya?” kata Iqbal kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Iqbal berharap rekan sejawatnya bisa dilepaskan dari hukuman penjara dan bisa kembali bertugas di Brimob. 

“Kami lettingnya Bharada E dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad (Richard) agar dibebaskan. Kalau bisa gabung lagi bersama kita,” kata Iqbal.

Putri Candrawathi disoraki pengunjung sidang

Sebelum memulai agenda pembacaan nota pembelaan Putri Candrawathi, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan kabar istri dari Ferdy Sambo itu.

Putri yang tengah duduk di kursi pesakitan mengaku sedang mengalami gangguan pencernaan. Kendati demikian, ia siap untuk menghadapi sidang pembacaan nota keberatan atas tuntutan hukuman delapan tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J.

"Saudara terdakwa Putri Candrawathi sehat hari ini?" tanya hakim Wahyu.

"Mohon izin Yang Mulia saya masih agak sedikit gangguan pencernaan tapi saya siap," jawab Putri.

Mendengar jawaban Putri, pengunjung sidang terdengar riuh dan menyoraki. Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah kemudian meminta ketegasan dari majelis hakim atas suara yang mengganggu kewibawaan persidangan itu.

"Sama-sama kita dengar ketika majelis hakim membuka sidang ada suara-suara yang kami imbau untuk bisa menghormati kewibawaan persidangan ini, jangan sampai nanti pada saat pleidoi dibacakan ada peserta sidang yang mengganggu kewibawaan persidangan ini. Mohon arahan dan ketegasan dari Yang Mulia," ujar Febri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hakim Wahyu pun meminta agar para pengunjung sidang tak lagi riuh saat persidangan tengah berjalan. Ia pun mengancam akan mengeluarkan pengunjung sidang bila membuat keributan.

Selanjutnya: Richard meminta maaf...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

3 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

6 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

10 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

11 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

13 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

18 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

21 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

21 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

27 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

29 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

JPU meminta Majelis Hakim menolak pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum PTBA.