TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi II Fraksi Demokrat Herman Khoiran mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa akan dimasukan ke dalam prolegnas prioritas di tahun 2023.
"Tentu ini menjadi harus didukung dan diperjuangkan oleh DPR RI,"ucapnya saat menemui massa aksi Persatuan Perangkat Daerah Indonesia (PPDI) di halaman gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu, 25 Januari 2023.
Khoiran mengatakan kalau untuk melakukan revisi Undang-undang tentang Desa membutuhkan beberapa tahap, Khoiran mengaku kalau dalam Prolegnas sudah ada perubahan terkait UU tersebut.
"Kami akan dorong bersama dengan fraksi-fraksi lainnya ini akan jadi prioritas 2023," kata Khoiran.
Tuntutan perangkat desa tersebut akan dibahas bersama pemerintah. "Ini bisa kami perjuangkan dalam pembahasannya dengan pemerintah," ucapnya.
Menurut Khoiran, apa yang menjadi amar tuntutan PPDI merupakan hal yang rasional seperti kepastian jabatan, dan kesejahteraan.
Apalagi kata Khoiran, poin tuntutan yang dibawa PPDI di Senayan hari ini, memang sudah lama disuarakan PPDI.
"Kemarin sudah diterima oleh Komisi II dan sudah setuju dengan tuntutan yang telah disampaikan oleh ketua dan seluruh pimpinan PPDI," katanya.
Ketua Umum PPDI Moh. Tahril mengatakan usulan tuntutan ini melibatkan stakeholder yang ada di desa, mulai dari Badam Permusyawaratan Desa (BPD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAB), bahkan RT RW memperkuat perekonomi Alokasi Dana Desa (ADD), kesejahteraan desa lalu pemerintah desa.
"Maaf saja, kami tidak akan berkutat dengan pihak lain. Tapi kami PPDI fokus dengan tuntutan kami," kata dia.
Lanjut Tahril menyebutkan singkat tuntutan PPDI secara garis besar, di antaranya pemberhentian yang tidak prosedur kemudian status kepegawaian dan kesejahteraan.
"Harapannya semua itu bisa dilpenuhi," ucapnya.
Baca: Usulan Masa Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun, Mendagri: Kami Kaji Dulu Positif dan Negatifnya