TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta kuasa hukum Lukas Enembe untuk fokus kepada urusan pembelaan tersangka kasus suap dan gratifikasi itu.
"PH sebaiknya fokuskan soal pembelaannya, tentu secara proporsional sebagaimana ketentuan mekanisme hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Rabu, 25 Januari 2023.
Ali menanggapi permintaan kuasa hukum agar Gubernur Papua nonaktif itu dijadikan tahanan kota. "Kami akan cek lebih dahulu surat yang dimaksud ya, namun yang pasti bukan tanpa dasar KPK menahan tersangka di dalam rutan," kata dia.
Baca juga: Lukas Enembe Mengaku Hanya Punya Harta Rp 33,78 Miliar. Padahal KPK Sita Lebih Dari Rp 80 Miliar
Sebelumnya kuasa hukum Lukas Enembe menyebut pengajuan permohonan tahanan kota itu agar dokter pribadi kliennya itu bisa merawat yang bersangkutan.
Menanggapi itu, Ali mengatakan bahwa KPK sangat memperhatikan kesehatan para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.
"Untuk urusan kesehatan, para tahanan KPK sangat kami perhatikan," ujarnya.
KPK, kata Ali, meminta agar kuasa hukum Lukas Enembe menyampaikan kepada kliennya untuk kooperatif dengan penyidik agar penanganan perkara tersebut berjalan lancar.
"Sampaikan agar tersangka ini kooperatif sehingga seluruh proses penanganan perkara ini berjalan lancar," ujar dia.
Lukas Enembe saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Pusat. Sebelumnya, politikus Partai Demokrat itu sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Subroto.
Namun, KPK mencabut status pembantaran itu dan mengembalikan lagi Lukas ke Rutan KPK.
"Tim penyidik pada hari ini Jum'at 20 Januari 2023 telah mencabut status pembantaran yang bersangkutan," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya.
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak di Pemprov Papua, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan sarana olahraga menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11-30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Ali menambahkan setelah kembali ke Rutan KPK, Lukas Enembe tetap akan dipantau kesehatannya. Ia menambahkan tim dokter KPK secara rutin memeriksa kondisi kesehatan tersangka kasus suap dan gratifikasi itu.
"Kami juga mempersilakan tim dokter pribadi atau keluarga untuk berkunjung, sepanjang persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi," kata Ali.
Baca juga: KPK Sebut Pembekuan Rekening Istri Lukas Enembe Berkaitan Penyidikan Kasus Suap