TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan massa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan aksi demonstrasi jilid ketiga di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jakarta, pada hari ini, Rabu, 25 Januari 2023. Massa aksi menyuarakan tiga tuntutan.
Massa aksi yang diklaim berjumlah sekitar 44 ribu orang itu berkumpul di depan gedung DPR. Mereka menuntut kejelasan status kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, dan penerbitan Nomor Induk Perangkat Daerah (NIPD).
Tolak perubahan masa jabatan perangkat desa seperti kepala desa
Selain tiga tuntutan utama tersebut, mereka juga menolak usulan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) yang menyatakan masa jabatan perangkat desa akan dibuat sama seperti masa jabatan Kepala Desa dalam revisi Undang-Undang Desa. Seorang orator yang berbicara di hadapan massa menyatakan mereka meminta agar pasal soal masa jabatan perangkat desa tak diubah, tetap 60 tahun seperti undang-undang saat ini.
"Undang-undang yang akan direvisi oleh anggota DPR sekarang akan merugikan perangkat desa," kata orator tersebut.
Orator tersebut juga menyatakan usulan APDESI itu akan merugikan para perangkat desa yang telah berusia. Dia menyatakan, kepala desa terpilih nantinya akan bebas mengganti mereka dengan yang lebih muda karena alasan mereka kurang terampil.
"Merugikan, kalau nggak yang muda-muda, nggak terampil kami," kata dia. "Sehingga kalau UU di revisi tentu kepala desa harus merekrut yang baru."
Desak Presiden Jokowi tunaikan janji politiknya
Orator yang mengaku berasal dari Pamulang itu juga menyampaikan status kepegawaian perangkat desa merupakan bagian janji politik Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Akan tetapi, menurut mereka, hingga saat ini mereka belum juga mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa meskipun telah mendesaknya setiap tahun.
"Seperti NIPD, sampai sekarang belum terealisasi. Apa iya ini menjadi rutinitas setiap tahun?," teriaknya kepada massa aksi PPDI yang memadati halaman DPR RI.
Presiden Jokowi dan DPR sebelumnya menyatakan telah sepakat untuk melakukan revisi UU Desa. Salah satu yang menjadi bahasan dalam revisi itu adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari yang awalnya 6 tahun per periode menjadi 9 tahun per periode. Pada Juni tahun lalu, Jokowi juga sempat melontarkan janji akan meningkatkan pendapatan perangkat desa hingga setara dengan Aparat Sipil Negara (ASN) golongan II A.