TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang memberikan vonis lepas kepada terdakwa kasus penipuan KSP Indosurya, Henry Surya. Juru Bicara Dewan Pengurus Pusat (DPP) PSI Cheryl Tanzil, mengatakan keputusan hakim mencederai rasa keadilan 23 ribu orang korban.
Cheryl menyatakan hakim seharusnya memiliki rasa kemanusian selain mengikuti legal formal hukum dalam menanggapi persoalan ini.
"Apakah dengan membebaskan Henry Surya dan menyerahkan ke ranah perdata, hakim bisa menjamin Henry Surya akan mengembalikan kerugian korban yang mencapai Rp 160 triliun ini?” kata Cheryl dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 25 Januari 2024.
Dia pun pesimis para korban akan mendapatkan haknya jika permasalahan KSP Indosurya ini dibawa ke ranah perdata. Pasalnya, kata Cheryl, dari kesaksian para korban, pihak Indosurya tidak menepati kesepakatan perjanjian.
"Melihat kesaksian para korban di berbagai media, Indosurya sudah sering ingkar janji," kata dia
Dipaparkan Cheryl kalau para korban sempat mendapatkan janji pembayaran sebanyak 25 persen per tahun dari total kerugian. Namun kenyataannya, kata Cheryl banyak nasabah mendapatkan bayaran tidak sesuai, dimana hanya ratusan ribu rupiah per bulan.
"Ini pun mandek tidak sesuai kesepakatan. Padahal kerugian per nasabah di atas Rp 1 miliar.“ kata dia.
Cheril pun mengatakan PSI mendukung upaya Kejaksaan Agung melakukan pengajuan banding. Dia menilai kasus ini harus mendapatkan hukuman setimpal karena bisa berdampak buruk pada psikologi para investor dan iklim investasi di Indonesia.
"Vonis bebas ini layaknya karpet merah bagi pelaku investasi bodong berkedok koperasi," sebutnya.
Vonis lepas Henry Surya oleh PN Jakarta Barat
Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis lepas kepada Henry Surya dalam sidang Selasa kemarin, 24 Januari 2023. Majelis hakim menilai Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, akan tetapi perbuatan tersbeut bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (Onslag Van Recht Vervoging).
"Melepaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua Pertama," kata majelis hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya juga mendapatkan perintah dari majelis hakim agar segera mengeluarkan Henry dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan diucapkan.
Ketut mengatakan pihaknya juga mendapatkan perintah agar barang bukti kasus tersebut dikembalikan. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.
"Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," kata Ketut melalui pernyataan tertulisnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 20 tahun penjara plus denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Henry Surya. Pemilik KSP Indosurya dianggap terbukti meghimpun dana dari masyarkaat dalam bentuk simpanan tanpa memiliki izin dari Bank Indonesia.
Jaksa menyebut Henry Surya telah melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Perbankan. Jumlah kerugian korban KSP Indosurya, menurut jaksa, mencapai lebih dari Rp 16 triliun.