Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus KSP Indosurya Dianggap Ranah Perdata, PSI: Hakim Seharusnya Punya Rasa Kemanusiaan

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. Dittipideksus Bareskrim Polri menahan pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria serta menetapkan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dalam pemanggilan untuk dimintai keterangan pada pekan lalu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. Dittipideksus Bareskrim Polri menahan pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria serta menetapkan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dalam pemanggilan untuk dimintai keterangan pada pekan lalu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang memberikan vonis lepas kepada terdakwa kasus penipuan KSP Indosurya, Henry Surya. Juru Bicara Dewan Pengurus Pusat (DPP) PSI Cheryl Tanzil, mengatakan keputusan hakim mencederai rasa keadilan 23 ribu orang korban.

Cheryl menyatakan hakim seharusnya memiliki rasa kemanusian selain mengikuti legal formal hukum dalam menanggapi persoalan ini. 

"Apakah dengan membebaskan Henry Surya dan menyerahkan ke ranah perdata, hakim bisa menjamin Henry Surya akan mengembalikan kerugian korban yang mencapai Rp 160 triliun ini?” kata Cheryl dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 25 Januari 2024. 

Dia pun pesimis para korban akan mendapatkan haknya jika permasalahan KSP Indosurya ini dibawa ke ranah perdata. Pasalnya, kata Cheryl, dari kesaksian para korban, pihak Indosurya tidak menepati kesepakatan perjanjian. 

"Melihat kesaksian para korban di berbagai media, Indosurya sudah sering ingkar janji," kata dia

Dipaparkan Cheryl kalau para korban sempat mendapatkan janji pembayaran sebanyak 25 persen per tahun dari total kerugian. Namun kenyataannya, kata Cheryl banyak nasabah mendapatkan bayaran tidak sesuai, dimana hanya ratusan ribu rupiah per bulan. 

"Ini pun mandek tidak sesuai kesepakatan. Padahal kerugian per nasabah di atas Rp 1 miliar.“ kata dia.

Cheril pun mengatakan PSI mendukung upaya Kejaksaan Agung melakukan pengajuan banding. Dia menilai kasus ini harus mendapatkan hukuman setimpal karena bisa berdampak buruk pada psikologi para investor dan iklim investasi di Indonesia.

"Vonis bebas ini layaknya karpet merah bagi pelaku investasi bodong berkedok koperasi," sebutnya.

Vonis lepas Henry Surya oleh PN Jakarta Barat 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis lepas kepada Henry Surya dalam sidang Selasa kemarin, 24 Januari 2023. Majelis hakim menilai Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, akan tetapi perbuatan tersbeut bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (Onslag Van Recht Vervoging).

"Melepaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua Pertama," kata majelis hakim. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya juga mendapatkan perintah dari majelis hakim agar segera mengeluarkan Henry dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan diucapkan.

Ketut mengatakan pihaknya juga mendapatkan perintah agar barang bukti kasus tersebut dikembalikan. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara. 

"Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," kata Ketut melalui pernyataan tertulisnya. 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 20 tahun penjara plus denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Henry Surya. Pemilik KSP Indosurya dianggap terbukti meghimpun dana dari masyarkaat dalam bentuk simpanan tanpa memiliki izin dari Bank Indonesia. 

Jaksa menyebut Henry Surya telah melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Perbankan. Jumlah kerugian korban KSP Indosurya, menurut jaksa, mencapai lebih dari Rp 16 triliun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Sita Mobil-Mobil Mewah Harvey Moeis, Kejaksaan Agung Bidik Jet Pribadi

3 jam lalu

Harvey Moeis (tengah), berfoto di depan pesawat jet pribadi yang dihadiahkan untuk putranya, Raphael Moeis. Dikutip dari Instagram Benyamin Ratu, pesawat ini mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma pada Senin pagi, 25 Maret 2019. Instagram/@Benyaminratu
Usai Sita Mobil-Mobil Mewah Harvey Moeis, Kejaksaan Agung Bidik Jet Pribadi

Kejaksaan Agung telah menyita Rolls Royce, Mini Cooper, Toyota Velfire, dan Lexus milik Harvey Moeis. Kini membidik jet pribadinya


Kejaksaan Agung Sita Mobil-Mobil Mewah Harvey Moeis, dari Lexus sampai Vellfire

3 jam lalu

Lexsus Milik tersangka Harvey Moeis dalam perkara  PT. Timah disita Kejaksaan Agung. FOTO:dokumen Kejagung
Kejaksaan Agung Sita Mobil-Mobil Mewah Harvey Moeis, dari Lexus sampai Vellfire

Kejaksaan Agung menyita mobil-mobil mewah milik Harvey Moeis (HM) yang menjadi tersangka kasus korupsi PT Timah.


Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

2 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Anwar Usman Tak Akan Tangani Sidang Sengketa Pileg PSI di MK

Mantan Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan menangani sengketa Pileg untuk PSI.


Simpatisan Desak Kaesang Rombak Pengurus PSI Jawa Tengah, Ada Dugaan Politik Uang di Pemilu 2024

9 hari lalu

Koordinator GSMKS, simpatisan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Solo, Edi Tri Wiyanto, memberikan penjelasan tentang adanya indikasi penyelewengan, penyalahgunaan wewenang, bahkan mengarah kepada praktik politik uang (money politics) mewarnai Pemilu 2024, di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 9 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Simpatisan Desak Kaesang Rombak Pengurus PSI Jawa Tengah, Ada Dugaan Politik Uang di Pemilu 2024

Simpatisan PSI Solo menuding ada penyelewengan hingga kecurangan yang dilakukan sejumlah pihak di internal PSI selama pemilu 2024.


3 Pesohor yang Tersandung Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

11 hari lalu

Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi untuk dugaan korupsi timah dan pencucian uang .
3 Pesohor yang Tersandung Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebelum pesohor Sandra Dewi yang terserempet kasus dugaan TPPU, beberapa artis juga pernah tersandung kasus pencucian uang.


Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

12 hari lalu

Gedung Tribrata.
Gedung The Tribrata Dharmawangsa Ternyata Dikelola oleh Perusahaan Milik Tersangka Korupsi Timah

Tersangka korupsi Timah, Suparta, diduga turut mengelola Gedung The Tribrata Dharmawangsa yang didirikan oleh Persatuan Purnawirawan Polri.


Alasan PKS Sebut Sudah Selayaknya Kadernya Pimpin Jakarta

12 hari lalu

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya (kanan), dan Wakil Ketua Majelis Syura PKS Sohibul Iman (kiri) saat memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di NasDem Tower, Jakarta, Jumat, 3 Februari 2023. Kedatangan PKS ke NasDem tersebut merupakan silatuhrahmi bagian dari progres pencalonan Anies Baswedan, dan ingin menunjukkan kesolidan penjajakan Koalisi Perubahan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Sebut Sudah Selayaknya Kadernya Pimpin Jakarta

PKS menyatakan pihaknya tidak kekurangan stok pemimpin berkualitas.


Ancaman Hukuman Pelaku TPPU: Jeruji Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

12 hari lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa aktris Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Ancaman Hukuman Pelaku TPPU: Jeruji Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Keterlibatan publik figur menambah panjang mengapa tindak korupsi dan pencucian uang atau TPPU PT Timah Tbk ramai dibahas masyarakat


Sandra Dewi Dipanggil Kejagung Soal Suami Terindikasi Korupsi Timah, Apa Saja Hadiah yang Diterimanya?

14 hari lalu

Artis Sandra Dewi menyapa awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sandra Dewi Dipanggil Kejagung Soal Suami Terindikasi Korupsi Timah, Apa Saja Hadiah yang Diterimanya?

Sandra Dewi sebagai istri dari Harvey Moeis ikut dipanggil Kejagung karena diduga kuat menerima hasil korupsi dalam beragam hadiah..


Marak Korupsi Tambang dari Kasus Mardani H Maming hingga Harvey Moeis di PT Timah Tbk

14 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Marak Korupsi Tambang dari Kasus Mardani H Maming hingga Harvey Moeis di PT Timah Tbk

Korupsi tambang makin marak, beberapa kasus besar rugikan negara triliunan rupiah, mulai kasus Mardani H Maming hingga Harvey Moeis di PT Timah.