Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus KSP Indosurya Dianggap Ranah Perdata, PSI: Hakim Seharusnya Punya Rasa Kemanusiaan

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. Dittipideksus Bareskrim Polri menahan pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria serta menetapkan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dalam pemanggilan untuk dimintai keterangan pada pekan lalu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022. Dittipideksus Bareskrim Polri menahan pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria serta menetapkan Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dalam pemanggilan untuk dimintai keterangan pada pekan lalu. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang memberikan vonis lepas kepada terdakwa kasus penipuan KSP Indosurya, Henry Surya. Juru Bicara Dewan Pengurus Pusat (DPP) PSI Cheryl Tanzil, mengatakan keputusan hakim mencederai rasa keadilan 23 ribu orang korban.

Cheryl menyatakan hakim seharusnya memiliki rasa kemanusian selain mengikuti legal formal hukum dalam menanggapi persoalan ini. 

"Apakah dengan membebaskan Henry Surya dan menyerahkan ke ranah perdata, hakim bisa menjamin Henry Surya akan mengembalikan kerugian korban yang mencapai Rp 160 triliun ini?” kata Cheryl dalam pernyataan tertulisnya, Rabu, 25 Januari 2024. 

Dia pun pesimis para korban akan mendapatkan haknya jika permasalahan KSP Indosurya ini dibawa ke ranah perdata. Pasalnya, kata Cheryl, dari kesaksian para korban, pihak Indosurya tidak menepati kesepakatan perjanjian. 

"Melihat kesaksian para korban di berbagai media, Indosurya sudah sering ingkar janji," kata dia

Dipaparkan Cheryl kalau para korban sempat mendapatkan janji pembayaran sebanyak 25 persen per tahun dari total kerugian. Namun kenyataannya, kata Cheryl banyak nasabah mendapatkan bayaran tidak sesuai, dimana hanya ratusan ribu rupiah per bulan. 

"Ini pun mandek tidak sesuai kesepakatan. Padahal kerugian per nasabah di atas Rp 1 miliar.“ kata dia.

Cheril pun mengatakan PSI mendukung upaya Kejaksaan Agung melakukan pengajuan banding. Dia menilai kasus ini harus mendapatkan hukuman setimpal karena bisa berdampak buruk pada psikologi para investor dan iklim investasi di Indonesia.

"Vonis bebas ini layaknya karpet merah bagi pelaku investasi bodong berkedok koperasi," sebutnya.

Vonis lepas Henry Surya oleh PN Jakarta Barat 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memberikan vonis lepas kepada Henry Surya dalam sidang Selasa kemarin, 24 Januari 2023. Majelis hakim menilai Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, akan tetapi perbuatan tersbeut bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (Onslag Van Recht Vervoging).

"Melepaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua Pertama," kata majelis hakim. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan pihaknya juga mendapatkan perintah dari majelis hakim agar segera mengeluarkan Henry dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah putusan diucapkan.

Ketut mengatakan pihaknya juga mendapatkan perintah agar barang bukti kasus tersebut dikembalikan. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara. 

"Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir," kata Ketut melalui pernyataan tertulisnya. 

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 20 tahun penjara plus denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan terhadap Henry Surya. Pemilik KSP Indosurya dianggap terbukti meghimpun dana dari masyarkaat dalam bentuk simpanan tanpa memiliki izin dari Bank Indonesia. 

Jaksa menyebut Henry Surya telah melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Perbankan. Jumlah kerugian korban KSP Indosurya, menurut jaksa, mencapai lebih dari Rp 16 triliun.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejaksaan Agung Lelang Barang Sitaan Dugaan Korupsi Ore Nikel Senilai Rp 42,3 Miliar

3 jam lalu

Kejaksaan Agung Lelang Barang Sitaan Dugaan Korupsi Ore Nikel Senilai Rp. 42,3 Miliar pada Kamis, 7 Desember 2023. Dok. Kejagung
Kejaksaan Agung Lelang Barang Sitaan Dugaan Korupsi Ore Nikel Senilai Rp 42,3 Miliar

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melelang barang sitaan Ore Nikel senilai Rp 42,3 miliar yang terkait perkara IUP PT Antam di Blok Mandiodo.


Dikritik Banyak Joget Minim Gagasan, Prabowo: Gagasan Kita, Lanjutkan Perjuangan Jokowi

5 jam lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberi kaos kepada warga saat kampanye di kawasan Masjid Agung Banten, Kota Serang, Banten, Minggu, 3 Desember 2023. Prabowo mengawali kampanye di hari keduanya dengan berziarah ke makam Sultan Maulana Hasanuddin, bertemu kiai dan ulama serta bersilaturahmi dengan Abuya Muhtadi Dimyathi di Cidahu, Pandeglang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dikritik Banyak Joget Minim Gagasan, Prabowo: Gagasan Kita, Lanjutkan Perjuangan Jokowi

Prabowo mengatakan, gagasan Koalisi Indonesia Maju yang mengusungnya adalah meneruskan program pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi.


Prabowo Hadiri HUT ke-9 PSI di Semarang

6 jam lalu

Prabowo Subianto didampingi Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyapa para pendukungnya di Pasar Raya Kota Padang pada Sabtu 9 Desember 2023. Foto Fachri Hamzah
Prabowo Hadiri HUT ke-9 PSI di Semarang

Calon presiden Prabowo yang hadir di HUT ke-9 PSI mengatakan dirinya sebagai saksi perjuangan Jokowi untuk Indonesia.


Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Libatkan Achsanul Qosasi

17 jam lalu

Anggota III BPK Achsanul Qosasi berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Sebelumnya, nama Achsnanul Qosasi muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS Kominfo pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, eks Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sidang juga menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. ANTARA FOTO/Raqilla
Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Libatkan Achsanul Qosasi

Saksi diperiksa untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek BTS Kominfo tahun 2020-2022.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

1 hari lalu

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Sibuk PSI Menetralisir Isu Ade Armando, Minta Maaf ke Sri Sultan hingga Dipersilakan Hengkang dari Partai

1 hari lalu

Warga yang tergabung dalam kelompok Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Yogyakarta Senin siang, 4 Desember 2023. Mereka memprotes pernyataan politikus PSI Ade Armando, yang menuding soal sistem dinasti di Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Sibuk PSI Menetralisir Isu Ade Armando, Minta Maaf ke Sri Sultan hingga Dipersilakan Hengkang dari Partai

Sekjen PSI Raja Juli untuk menyampaikan permintaan kepada Sultan Hamengku Buwono X ihwal pernyataan Ade Armando.


Sekjen PSI Temui Sultan HB X, Tak Bahas Soal Ade Armando

2 hari lalu

 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto didampingi Wakil Menteri Raja Juli Antoni dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X di sela penyerahan sertifikat BPN di Yogyakarta Kamis sore (7/12). Tempo/Pribadi Wicaksono
Sekjen PSI Temui Sultan HB X, Tak Bahas Soal Ade Armando

Sultan HB X menyatakan tak membahas soal Ade Armando dengan Sekjen PSI, Raja Juli Antoni.


Sekjen PSI Temui Sultan HB X, Bahas Ade Armando?

2 hari lalu

Warga yang tergabung dalam kelompok Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Yogyakarta Senin siang, 4 Desember 2023. Mereka memprotes pernyataan politikus PSI Ade Armando, yang menuding soal sistem dinasti di Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Sekjen PSI Temui Sultan HB X, Bahas Ade Armando?

"Saya malah tidak mengerti kalau Raja Juli itu Sekjen PSI," kata Sultan yang mengatakan baru sekali bertemu Raja Juli.


Buntut Pernyataan Ade Armando Soal Dinasti Yogya, Kaesang Pangarep Akan Temui Sultan HB X?

2 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat menggelar Kick of Pemenangan Pemilu 2024 di DPP PSI Pusat, Jakarta, Jumat, 24 November 2023. Jelang masa kampanye Kaesang memberi arahan kepada caleg PSI menggunakan cara dor to dor hingga pemasangan baliho, dia juga menargetkan partainya lolos parliamentary threshold sebesar 4 persen suara nasional untuk bisa masuk DPR RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Buntut Pernyataan Ade Armando Soal Dinasti Yogya, Kaesang Pangarep Akan Temui Sultan HB X?

Beredar kabar Ketum PSI Kaesang Pangarep akan bertemu Raja Keraton yang juga Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam waktu dekat.


PSI Tak Kunjung Sanksi Ade Armando, Elemen Warga Yogya Bakal Sweeping Atribut?

2 hari lalu

Elemen warga di Yogyakarta menggelar aksi damai sekaligus melaporkan pegiat sosial Ade Armando ke Polda DIY atas dugaan ujaran kebencian pasca menyebut Yogyakarta sebagai politik dinasti Rabu, 6 Desember 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
PSI Tak Kunjung Sanksi Ade Armando, Elemen Warga Yogya Bakal Sweeping Atribut?

Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Kesinambungan Keistimewaan atau Paman Usman menunggu PSI memberi sanksi untuk Ade Armando.