Dalam sidang tuntutan 18 Januari kemarin, jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun karena telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Tuntutan ini sama dengan yang dilayangkan jaksa kepada Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Sementara itu, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pemberat tuntutan 12 tahun. Tuntutan ini disayangkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena Richard Eliezer merupakan justice collaborator.
Adapun Ferdy Sambo dituntut dengan tuntutan penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lalu melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami mengharap kepada majelis hakim Ferdy Sambo dijatuhi pidana seumur hidup" ujar JPU di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JPU menilai Sambo dihukum seumur hidup karena penilaian perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa manusia dan sempat tidak mengakui perbuatannya yang memberatkan tuntutan terhadapnya. Adapun JPU menilai tidak ada hal yang bisa meringankan tuntutan terhadap Ferdy Sambo.
Baca: Rangkuman Pledoi Kuat Ma'ruf: Sebut Brigadir Yosua Baik Hingga Merasa Dimanfaatkan Penyidik