TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita berkilah dia belum menjabat sebagai direktur utama ketika Stadion Kanjuruhan diverifikasi pada Februari 2020 sebagai kandang Arema FC selama kompetisi Liga 1. Sebab, dia baru diangkat sebagai Dirut PT LIB oleh pemegang saham pada Juni 2020.
“Setelah itu stadion dipakai menggelar turnamen Piala Menpora. Dan menurut laporan tim operasional kami Stadion Kanjuruhan tidak banyak perubahan,” kata Hadian saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 24 Januari 2023.
Setelah terbit regulasi stadion pada 2021, kata Hadian, verifikasi stadion menjadi tanggung jawab PSSI. Ketika ditanya penuntut umum apakah PSSI telah melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan sebelum kompetisi Liga 1 musim 2022-2023 dimulai, Hadian mengatkan bahwa ia baru tahu belakangan bahwa PSSI telah memverifikasi Stadion Kanjuruhan pada 10 September 2021 untuk keperluan AFC. “Sebetulnya itu levelnya sudah internasional,” kata Hadian.
Tak puas dengan jawaban Hadian, jaksa mempertajam pertanyaanya bahwa yang dia maksud verifikasi itu buat keperluan kompetisi Liga 1 musim 2022-2023, bukan untuk turnamen lainnya. Sehingga jaksa mengulang pertanyaanya apakah untuk keperluan tersebut PSSI telah melakukan verifikasi. “Kalau itu saya tidak tahu, yang saya tahu hanya verifikasi untuk AFC,” jawab Hadian.
Tak Tahu Sertifikasi Stadion
Jaksa pun mencecar Hadian, pada saat kompetisi Liga 1 musim 2022-2023 mulai diputar, hasil verifikasi mana yang dipegang oleh PT LIB. Hadian terlihat berpikir sebentar. “Sepengetahuan saya yang 2020. Sudah saya tanyakan ke tim saya, gimana nih (kondisi stadion)? Dijawab, ‘sama, Pak, enggak ada perubahan (dengan 2020)’, karena sudah dipakai Piala Menpora, lalu Piala Presiden” katanya.
Atas jawaban Hadian, penuntut umum mengejar apakah yang bersangkutan tahu apa hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan pada 2020 tersebut. Hadian mengaku ia telah membaca hasil laporan verifikasi Stadion Kanjuruhan pada 2020 bahwa dinyatakan laik dengan catatan. “Itu saja yang saya tahu,” kata dia.
“Laik dengan catatan. Catatan apa saja, apakah Saudara saksi tahu?” ujar jaksa.
“Saya tidak paham,” kata Hadian.
Jaksa kembali bertanya apakah sepengetahuan dia catatan itu sudah dipenuhi, Hadian menuturkan bahwa menurut laporan tim operasional, sebagian besar sudah dipenuhi. Namun secara teknis Hadian tidak tahu mana-mana yang sudah dipenuhi dan mana yang belum.
Jaksa menanyakan lagi, apakah PT LIB tahu ada sertifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan, Hadian mengatakan tidak. Menurut dia biasanya masalah seperti itu diolah oleh Direktorat Operasional PT LIB. “Apakah Direktorat Operasional tidak melapor ke Saudara selaku Direktur Liga?” tanya jaksa.
Hadian pun menjawab bahwa yang dilaporkan kepada dia hanya soal prinsip-prinsip kelayakan stadion. Hadian mengakui dia tidak mengecek langsung ke lapangan karena menganggap timnya sudah kompeten. “Saya percaya oleh laporan Direktorat Operasional karena di sana ada Pak Somad yang punya liaison AFC, Pak Asep malah punya liaison FIFA, dan Pak Sujarno mantan Kabag Ops Polda Mero Jaya. Jadi saya yakin pada mereka,” kata Akhmad Hadian Lukita.
Baca Juga: Bekas Dirut PT LIB Sebut Indosiar Menolak Jadwal Arema FC vs Persebaya Digeser Sore